Gema-Nusantara.id- Semarang , 2 Juli 2026 – Tim kuasa hukum FERADI WPI bersama Firma Hukum Subur Jaya & Rekan memberikan pendampingan hukum dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik yang saat ini ditangani Unit 4 Subdit 2 Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.
Perkara tersebut berkaitan dengan laporan Prima Mareta Valentonia mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen Akta Pemberian Hak Tanggungan. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah disebut telah melakukan tahapan penyelidikan, termasuk pengumpulan bahan keterangan, alat bukti, serta pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik Lakukan Klarifikasi Para Pihak
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, penyidik juga telah menerbitkan surat undangan klarifikasi kepada sejumlah pihak, termasuk Yuni Apgridiati, untuk memberikan keterangan serta menyerahkan dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Dalam proses tersebut, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. bersama Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus untuk mendampingi Yuni Apgridiati pada setiap tahapan pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.
Selain tim advokat, Eko Affandy, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. turut memberikan dukungan dalam koordinasi administrasi dan pendampingan non-litigasi selama proses penanganan perkara.
Tim Hukum Hormati Proses Penyelidikan
Adv. Donny Andretti menyampaikan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Menurutnya, pembuktian perkara sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti, keterangan para pihak, serta fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyelidikan.
“Kami mendampingi klien untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai asas due process of law. Kami menghormati independensi penyidik dan berharap perkara ini dapat dituntaskan secara profesional, objektif, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Adv. Donny Andretti.
Senada dengan itu, Adv. Markus Wijaya menegaskan bahwa pendampingan hukum merupakan bagian dari perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dalam setiap proses pemeriksaan. Ia menyebut, setiap pihak yang dipanggil dalam proses hukum berhak memberikan keterangan secara bebas, proporsional, dan sesuai fakta yang diketahui.
Aduan Pengawasan ke Wasidik dan Propam
Di luar pendampingan pada proses penyelidikan perkara pokok, tim hukum juga menyampaikan adanya langkah pengaduan kepada Wasidik dan Propam Polda Jawa Tengah terkait dugaan tindakan oknum yang dinilai perlu mendapatkan penelaahan secara internal.
Tim hukum menyatakan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan agar proses penegakan hukum tetap berjalan profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, tim hukum tetap menegaskan pentingnya menghormati proses pemeriksaan internal serta tidak mendahului hasil penilaian dari pihak berwenang.
Menghormati Asas Praduga Tak Bersalah
FERADI WPI dan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara hingga proses penyelidikan selesai. Tim hukum juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya proses hukum.
Mereka berharap penanganan perkara dugaan pemalsuan akta autentik tersebut dapat memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta menjadi bagian dari penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan langsung dari seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
