Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Gema nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Iklan
    • Home
    • Hukum
    • Pajak
    • Politik
    • Investasi
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Sosial
    • Teknologi
    Gema nusantara
    Home » Dr. Appe Hutauruk Ingatkan Bahaya Persekongkolan Koruptor dengan Oknum Aparat
    Hukum

    Dr. Appe Hutauruk Ingatkan Bahaya Persekongkolan Koruptor dengan Oknum Aparat

    Priska AristantoBy Priska AristantoMay 20, 2026Updated:May 20, 2026
    Share
    Facebook Twitter Email WhatsApp

    GemaNusantara.id – Jakarta, 20 Mei 2026 – Pemberantasan korupsi di Indonesia kembali menjadi sorotan. Wakil Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Appe H. Hutauruk, S.H., M.H., menilai agenda antikorupsi tidak boleh berhenti pada slogan, regulasi, kampanye, atau pernyataan politik semata. Menurutnya, pemberantasan korupsi harus dibuktikan melalui penegakan hukum yang nyata, konsisten, dan berkeadilan.

    Appe menilai persoalan mendasar dalam pemberantasan korupsi terletak pada jarak antara aturan hukum dan praktik di lapangan. Indonesia telah memiliki berbagai perangkat hukum untuk menindak korupsi, namun efektivitasnya masih kerap dipertanyakan apabila penanganan perkara berjalan lambat, tidak konsisten, atau dianggap belum memberikan efek jera yang kuat.

    Korupsi Merampas Hak Rakyat

    Dalam pandangan Appe, korupsi bukan sekadar pelanggaran administrasi atau kejahatan ekonomi biasa. Korupsi memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat karena dana publik yang semestinya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, dan perlindungan sosial dapat hilang akibat praktik koruptif.

    Akibatnya, kerugian negara tidak hanya terlihat dari angka dalam laporan keuangan, tetapi juga dari menurunnya kualitas layanan publik, meningkatnya ketimpangan, serta terhambatnya pembangunan. Karena itu, korupsi perlu dipahami sebagai kejahatan serius yang merusak keadilan sosial dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

    Penegakan Hukum Tidak Boleh Sekadar Simbolik

    Appe juga mengkritik praktik pemberantasan korupsi yang dinilai masih cenderung retoris atau simbolik. Menurutnya, hukum akan kehilangan wibawa apabila masyarakat melihat bahwa aturan hanya tegas di atas kertas, tetapi lemah dalam pelaksanaan.

    Ia mengingatkan, penanganan perkara korupsi harus bebas dari kesan selektif. Bila publik menilai hukum dapat dipengaruhi kekuasaan, relasi politik, atau kepentingan ekonomi tertentu, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dapat menurun.

    Keadaan itu berbahaya bagi negara hukum. Sebab, hukum tidak hanya membutuhkan aturan tertulis, tetapi juga keyakinan publik bahwa setiap orang diperlakukan setara di hadapan hukum.

    Persekongkolan dengan Oknum Aparat Jadi Ancaman

    Salah satu perhatian utama Appe adalah kemungkinan adanya persekongkolan antara pelaku korupsi dan oknum aparat penegak hukum. Ia menilai aparat hukum seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga keadilan, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat.

    Namun, apabila terdapat oknum aparat yang justru melindungi pelaku, memperlambat proses hukum, atau mengambil keuntungan dari praktik koruptif, maka kondisi tersebut dapat menimbulkan krisis legitimasi.

    Keterlibatan oknum aparat dalam praktik korupsi, menurut Appe, harus dipandang sebagai pelanggaran serius. Sebab, aparat penegak hukum memegang mandat negara untuk menegakkan hukum, bukan memperdagangkan kewenangan.

    Reformasi Penegakan Hukum Mendesak Dilakukan

    Appe mendorong perlunya reformasi hukum dan kelembagaan secara menyeluruh. Reformasi tersebut harus mencakup independensi lembaga penegak hukum, akuntabilitas aparat, transparansi proses hukum, serta penguatan pengawasan internal dan eksternal.

    Selain itu, sanksi terhadap aparat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan harus dijalankan secara tegas. Pengetahuan hukum tidak cukup apabila tidak disertai integritas, etika, dan tanggung jawab moral kepada publik.

    Menurutnya, kualitas aparat penegak hukum perlu dibangun sejak proses rekrutmen, pendidikan, pembinaan, hingga pengawasan. Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya kuat secara prosedural, tetapi juga memiliki legitimasi moral di mata masyarakat.

    Pelapor dan Saksi Harus Dilindungi

    Appe juga menekankan pentingnya perlindungan bagi pelapor dan saksi. Masyarakat harus memiliki keberanian untuk melaporkan praktik korupsi tanpa takut mengalami tekanan, intimidasi, atau pembalasan.

    Peran masyarakat dalam pengawasan sosial sangat penting karena banyak praktik korupsi sulit terbongkar tanpa informasi dari pihak yang mengetahui langsung peristiwa tersebut. Karena itu, perlindungan terhadap pelapor dan saksi menjadi bagian penting dari ekosistem pemberantasan korupsi.

    Menjaga Martabat Hukum

    Kritik Appe menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya soal menangkap dan menghukum pelaku. Lebih dari itu, pemberantasan korupsi berkaitan dengan pemulihan martabat hukum, perlindungan hak rakyat, dan penguatan kepercayaan terhadap negara.

    Negara hukum hanya dapat berdiri kuat apabila hukum berlaku adil bagi semua pihak. Setiap dugaan praktik koruptif, termasuk yang melibatkan oknum aparat, harus diproses secara terbuka, profesional, dan berdasarkan hukum.

    Tanpa konsistensi, integritas, dan keberanian menindak siapa pun yang terlibat, agenda pemberantasan korupsi berisiko hanya menjadi wacana yang terdengar keras, tetapi lemah dalam perubahan nyata.

    antikorupsi Dr. Appe Hutauruk GemaNusantara.id hukum Indonesia keadilan hukum korupsi negara hukum oknum aparat pemberantasan korupsi penegakan hukum PERADI reformasi hukum
    Share. Facebook Twitter Tumblr Email WhatsApp

    Related Posts

    Kasus Asuransi Kapal Pelni, KPK Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi di Jasindo

    July 31, 2026

    Negara Bangun Kampus Baru, Persoalan UKT dan Kesejahteraan Dosen Belum Tuntas

    July 30, 2026

    Kenal Lebih Dekat Nano Widodo, Pendamping Hukum yang Bantu Debitur Selesaikan Persoalan Kredit

    July 30, 2026
    Terkini
    Budaya

    Warisan Filsafat Jawa Ki Ageng Suryomentaram dalam Pandangan Eko Wahyu Pramono

    By TresnandaJune 28, 20260

    Global-Nusantara.id – Yogyakarta, 28 Juni 2026 – Filsafat Ki Ageng Suryomentaram dinilai tetap relevan untuk…

    Wajib Dicoba..!! Makanan di Gabs Gastronomi Tidak Ada Nama Menu, Tapi Rasanya Enak Banget

    May 19, 2026

    Tradisi Sakral 1 Suro Keraton Surakarta, Merawat Pusaka dan Jati Diri Jawa

    June 20, 2026

    Tingkatkan Kompetensi Pajak, FERADI WPI Gelar Pelatihan C.FTAX

    May 23, 2026
    Tentang Kami

    PT GEMA NUSANTARA INDONESIA adalah perusahaan media digital yang menaungi GemaNusantara.id sebagai platform media siber dengan tagline “Berita untuk Indonesia”.

    Update

    Kasus Asuransi Kapal Pelni, KPK Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi di Jasindo

    July 31, 2026

    Negara Bangun Kampus Baru, Persoalan UKT dan Kesejahteraan Dosen Belum Tuntas

    July 30, 2026
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    © 2026 Gema Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.