GemaNusantara.id – Jakarta, 20 Mei 2026 – Pemberantasan korupsi di Indonesia kembali menjadi sorotan. Wakil Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Appe H. Hutauruk, S.H., M.H., menilai agenda antikorupsi tidak boleh berhenti pada slogan, regulasi, kampanye, atau pernyataan politik semata. Menurutnya, pemberantasan korupsi harus dibuktikan melalui penegakan hukum yang nyata, konsisten, dan berkeadilan.
Appe menilai persoalan mendasar dalam pemberantasan korupsi terletak pada jarak antara aturan hukum dan praktik di lapangan. Indonesia telah memiliki berbagai perangkat hukum untuk menindak korupsi, namun efektivitasnya masih kerap dipertanyakan apabila penanganan perkara berjalan lambat, tidak konsisten, atau dianggap belum memberikan efek jera yang kuat.
Korupsi Merampas Hak Rakyat
Dalam pandangan Appe, korupsi bukan sekadar pelanggaran administrasi atau kejahatan ekonomi biasa. Korupsi memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat karena dana publik yang semestinya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, dan perlindungan sosial dapat hilang akibat praktik koruptif.
Akibatnya, kerugian negara tidak hanya terlihat dari angka dalam laporan keuangan, tetapi juga dari menurunnya kualitas layanan publik, meningkatnya ketimpangan, serta terhambatnya pembangunan. Karena itu, korupsi perlu dipahami sebagai kejahatan serius yang merusak keadilan sosial dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Penegakan Hukum Tidak Boleh Sekadar Simbolik
Appe juga mengkritik praktik pemberantasan korupsi yang dinilai masih cenderung retoris atau simbolik. Menurutnya, hukum akan kehilangan wibawa apabila masyarakat melihat bahwa aturan hanya tegas di atas kertas, tetapi lemah dalam pelaksanaan.
Ia mengingatkan, penanganan perkara korupsi harus bebas dari kesan selektif. Bila publik menilai hukum dapat dipengaruhi kekuasaan, relasi politik, atau kepentingan ekonomi tertentu, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dapat menurun.
Keadaan itu berbahaya bagi negara hukum. Sebab, hukum tidak hanya membutuhkan aturan tertulis, tetapi juga keyakinan publik bahwa setiap orang diperlakukan setara di hadapan hukum.
Persekongkolan dengan Oknum Aparat Jadi Ancaman
Salah satu perhatian utama Appe adalah kemungkinan adanya persekongkolan antara pelaku korupsi dan oknum aparat penegak hukum. Ia menilai aparat hukum seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga keadilan, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat.
Namun, apabila terdapat oknum aparat yang justru melindungi pelaku, memperlambat proses hukum, atau mengambil keuntungan dari praktik koruptif, maka kondisi tersebut dapat menimbulkan krisis legitimasi.
Keterlibatan oknum aparat dalam praktik korupsi, menurut Appe, harus dipandang sebagai pelanggaran serius. Sebab, aparat penegak hukum memegang mandat negara untuk menegakkan hukum, bukan memperdagangkan kewenangan.
Reformasi Penegakan Hukum Mendesak Dilakukan
Appe mendorong perlunya reformasi hukum dan kelembagaan secara menyeluruh. Reformasi tersebut harus mencakup independensi lembaga penegak hukum, akuntabilitas aparat, transparansi proses hukum, serta penguatan pengawasan internal dan eksternal.
Selain itu, sanksi terhadap aparat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan harus dijalankan secara tegas. Pengetahuan hukum tidak cukup apabila tidak disertai integritas, etika, dan tanggung jawab moral kepada publik.
Menurutnya, kualitas aparat penegak hukum perlu dibangun sejak proses rekrutmen, pendidikan, pembinaan, hingga pengawasan. Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya kuat secara prosedural, tetapi juga memiliki legitimasi moral di mata masyarakat.
Pelapor dan Saksi Harus Dilindungi
Appe juga menekankan pentingnya perlindungan bagi pelapor dan saksi. Masyarakat harus memiliki keberanian untuk melaporkan praktik korupsi tanpa takut mengalami tekanan, intimidasi, atau pembalasan.
Peran masyarakat dalam pengawasan sosial sangat penting karena banyak praktik korupsi sulit terbongkar tanpa informasi dari pihak yang mengetahui langsung peristiwa tersebut. Karena itu, perlindungan terhadap pelapor dan saksi menjadi bagian penting dari ekosistem pemberantasan korupsi.
Menjaga Martabat Hukum
Kritik Appe menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya soal menangkap dan menghukum pelaku. Lebih dari itu, pemberantasan korupsi berkaitan dengan pemulihan martabat hukum, perlindungan hak rakyat, dan penguatan kepercayaan terhadap negara.
Negara hukum hanya dapat berdiri kuat apabila hukum berlaku adil bagi semua pihak. Setiap dugaan praktik koruptif, termasuk yang melibatkan oknum aparat, harus diproses secara terbuka, profesional, dan berdasarkan hukum.
Tanpa konsistensi, integritas, dan keberanian menindak siapa pun yang terlibat, agenda pemberantasan korupsi berisiko hanya menjadi wacana yang terdengar keras, tetapi lemah dalam perubahan nyata.
