Gema-Nusantara.id – Jakarta, 23 Juli 2026 – Pengacara senior Hotman Paris Hutapea memutuskan untuk mundur dari posisi sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Keputusan tersebut disampaikan Hotman setelah mempertimbangkan kondisi kesehatannya yang belum sepenuhnya pulih dan membutuhkan penanganan medis lebih lanjut.
Pengunduran diri tersebut menjadi perhatian publik karena Hotman sebelumnya baru saja ditunjuk sebagai bagian dari tim penasihat hukum Febrie Adriansyah dalam perkara yang tengah menjadi sorotan nasional. Namun, Hotman menegaskan bahwa keputusannya tidak berkaitan dengan substansi perkara, hubungan dengan klien, maupun perbedaan pandangan mengenai strategi hukum.
Menurut Hotman, faktor utama yang membuat dirinya memilih mundur adalah kondisi kesehatan yang belum memungkinkan untuk menjalankan tugas pendampingan hukum secara maksimal. Ia menyebut masih mengalami gangguan akibat masalah saraf kejepit yang sebelumnya telah mendapatkan tindakan operasi di Singapura.
Memilih Fokus Pemulihan Kesehatan
Hotman menjelaskan bahwa seorang advokat memiliki tanggung jawab besar ketika menerima kuasa hukum dari seseorang. Pendampingan hukum tidak hanya membutuhkan kemampuan intelektual dan pengalaman, tetapi juga kesiapan fisik serta konsentrasi penuh dalam menghadapi proses hukum.
Dengan kondisi kesehatan yang belum stabil, Hotman menilai keputusan untuk mundur merupakan langkah yang lebih profesional dibandingkan tetap bertahan namun tidak mampu memberikan pendampingan secara optimal.
Bagi seorang advokat, menjaga kualitas pelayanan hukum kepada klien merupakan bagian dari kode etik profesi. Oleh karena itu, keputusan mundur dalam kondisi tertentu bukan berarti meninggalkan tanggung jawab, melainkan memastikan kepentingan hukum klien tetap dapat berjalan melalui tim penasihat hukum lainnya.
Hotman juga telah menyampaikan keputusan tersebut kepada Febrie Adriansyah. Menurutnya, hubungan profesional antara dirinya dan klien tetap berjalan baik meskipun dirinya tidak lagi berada dalam tim pendampingan hukum.
Perkara Tetap Berjalan Melalui Tim Kuasa Hukum
Mundurnya Hotman Paris tidak menghentikan proses pendampingan hukum terhadap Febrie Adriansyah. Tim kuasa hukum lainnya tetap akan melanjutkan tugas pendampingan sesuai dengan kewenangan yang diberikan.
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, keberadaan penasihat hukum merupakan bagian dari pemenuhan hak seseorang untuk mendapatkan pembelaan. Pergantian anggota tim advokat merupakan hal yang dapat terjadi dalam praktik hukum, baik karena alasan profesional, strategi hukum, maupun faktor pribadi.
Yang menjadi perhatian utama dalam suatu perkara pidana bukan semata-mata siapa pengacara yang mendampingi, melainkan bagaimana proses hukum dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, alat bukti yang sah, serta prinsip peradilan yang adil.
Figur Hotman Paris Sempat Menjadi Sorotan
Sebelumnya, penunjukan Hotman Paris sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah menarik perhatian publik. Nama Hotman selama ini dikenal sebagai salah satu advokat yang sering menangani perkara dengan tingkat perhatian publik yang tinggi.
Kehadirannya dalam perkara Febrie Adriansyah sempat memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik, mengingat posisi Febrie sebagai mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung.
Namun, Hotman menegaskan bahwa keterlibatannya semata-mata menjalankan fungsi profesi advokat, yakni memberikan pendampingan hukum kepada klien sesuai dengan prinsip bahwa setiap warga negara memiliki hak mendapatkan pembelaan.
Dalam negara hukum, profesi advokat memiliki posisi penting sebagai salah satu unsur dalam sistem peradilan. Advokat bukan hanya berperan membela seseorang yang sedang menghadapi proses hukum, tetapi juga memastikan prinsip keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak warga negara tetap berjalan.
Publik Diminta Tidak Mengabaikan Prinsip Praduga Tak Bersalah
Perkara yang melibatkan figur dengan latar belakang jabatan strategis tentu akan mendapatkan perhatian luas dari masyarakat. Namun, proses hukum tetap harus ditempatkan dalam koridor hukum yang objektif.
Setiap orang yang berhadapan dengan proses hukum memiliki hak untuk memperoleh perlakuan yang adil, termasuk hak mendapatkan pendampingan penasihat hukum. Pada saat yang sama, proses penegakan hukum juga harus berjalan transparan dan berdasarkan fakta hukum.
Mundurnya Hotman Paris menjadi dinamika dalam perjalanan perkara tersebut, tetapi tidak seharusnya menggeser fokus utama terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Ke depan, publik akan melihat bagaimana tim kuasa hukum yang tersisa menjalankan strategi pendampingan serta bagaimana aparat penegak hukum melanjutkan proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi Hotman Paris sendiri, keputusan mundur tersebut menjadi pengingat bahwa profesionalitas seorang advokat tidak hanya diukur dari keberanian mengambil perkara besar, tetapi juga dari kemampuan mengambil keputusan yang bertanggung jawab ketika kondisi tidak lagi memungkinkan untuk memberikan pelayanan terbaik.
