Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Gema nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Iklan
    • Home
    • Hukum
    • Pajak
    • Politik
    • Investasi
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Sosial
    • Teknologi
    Gema nusantara
    Home » PBH FERADI WPI Tangani Sejumlah Perkara di Yogyakarta
    Hukum

    PBH FERADI WPI Tangani Sejumlah Perkara di Yogyakarta

    Priska AristantoBy Priska AristantoMay 20, 2026
    Share
    Facebook Twitter Email WhatsApp

    GemaNusantara.id – Yogyakarta — Tim Pusat Bantuan Hukum (PBH) FERADI WPI bersama Subur Jaya Lawfirm melakukan rangkaian pendampingan hukum di wilayah Boyolali dan Yogyakarta pada Selasa–Rabu, 19–20 Mei 2026. Agenda tersebut mencakup penanganan perkara melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.

    Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen organisasi advokat dan tim hukum dalam memberikan layanan pendampingan kepada masyarakat. Pendampingan tidak hanya dilakukan di ruang pengadilan, tetapi juga melalui mediasi, konsultasi, koordinasi kelembagaan, serta pendampingan pada proses hukum di institusi penegak hukum.

    Rangkaian kegiatan diawali dengan mediasi antara klien dan pengurus salah satu koperasi di wilayah Boyolali. Mediasi tersebut berkaitan dengan proses pencairan simpanan berjangka dan ditempuh sebagai upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

    Agenda Berlanjut ke Yogyakarta

    Setelah agenda mediasi di Boyolali, tim hukum melanjutkan kegiatan ke Yogyakarta untuk mempersiapkan sejumlah agenda pendampingan lanjutan. Berdasarkan jadwal yang disampaikan, tim menangani perkara di Pengadilan Agama Kota Yogyakarta dan Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta.

    Selain agenda persidangan, tim juga melakukan pendampingan perkara di Polresta Yogyakarta serta Ditreskrimum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Agenda lain yang turut dilakukan ialah koordinasi dan pengajuan upaya penundaan lelang di KPKNL Yogyakarta terkait kepentingan salah satu klien.

    Pendampingan Hukum Harus Profesional

    Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat secara profesional.

    Menurut Donny, setiap klien berhak memperoleh pendampingan hukum yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik dalam perkara yang diselesaikan melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi. Ia menegaskan bahwa kehadiran tim hukum diperlukan untuk memastikan hak-hak klien tetap terlindungi sepanjang proses hukum berjalan.

    Buka Ruang Pembelajaran bagi Anggota

    Selain menangani perkara, kegiatan tersebut juga menjadi sarana pembelajaran praktik hukum bagi anggota FERADI WPI. Donny menyampaikan bahwa pihaknya membuka ruang magang bagi anggota yang ingin memahami praktik pendampingan perkara secara langsung di lapangan.

    Melalui kegiatan tersebut, anggota dapat belajar mengenai proses mediasi, persidangan, pendampingan di kepolisian, hingga koordinasi dengan instansi terkait. Pengalaman lapangan dinilai penting untuk meningkatkan kapasitas anggota dalam menjalankan profesi hukum secara bertanggung jawab.

    Bantuan Hukum Lintas Daerah

    Pendampingan hukum lintas daerah seperti ini menunjukkan bahwa layanan bantuan hukum tidak hanya terbatas pada proses persidangan. Dalam praktiknya, bantuan hukum juga mencakup konsultasi, advokasi, mediasi, hingga pendampingan administratif dan kelembagaan.

    Hingga rangkaian kegiatan berlangsung, seluruh agenda penanganan perkara dilaporkan berjalan sesuai jadwal dengan tetap mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

    advokat bantuan hukum Boyolali. Donny Andretti FERADI WPI hukum KPKNL Yogyakarta litigasi mediasi nonlitigasi PBH FERADI WPI pendampingan hukum Pengadilan Agama Yogyakarta Pengadilan Negeri Yogyakarta perkara hukum Polda DIY Polresta Yogyakarta Subur Jaya Lawfirm Yogyakarta
    Share. Facebook Twitter Tumblr Email WhatsApp

    Related Posts

    Kabinet Bayangan Tantang Pemerintah Hadirkan Kebijakan Berbasis Keahlian

    August 1, 2026

    Kasus Asuransi Kapal Pelni, KPK Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi di Jasindo

    July 31, 2026

    Negara Bangun Kampus Baru, Persoalan UKT dan Kesejahteraan Dosen Belum Tuntas

    July 30, 2026
    Terkini
    Budaya

    Warisan Filsafat Jawa Ki Ageng Suryomentaram dalam Pandangan Eko Wahyu Pramono

    By TresnandaJune 28, 20260

    Global-Nusantara.id – Yogyakarta, 28 Juni 2026 – Filsafat Ki Ageng Suryomentaram dinilai tetap relevan untuk…

    Wajib Dicoba..!! Makanan di Gabs Gastronomi Tidak Ada Nama Menu, Tapi Rasanya Enak Banget

    May 19, 2026

    Tradisi Sakral 1 Suro Keraton Surakarta, Merawat Pusaka dan Jati Diri Jawa

    June 20, 2026

    Tingkatkan Kompetensi Pajak, FERADI WPI Gelar Pelatihan C.FTAX

    May 23, 2026
    Tentang Kami

    PT GEMA NUSANTARA INDONESIA adalah perusahaan media digital yang menaungi GemaNusantara.id sebagai platform media siber dengan tagline “Berita untuk Indonesia”.

    Update

    Kabinet Bayangan Tantang Pemerintah Hadirkan Kebijakan Berbasis Keahlian

    August 1, 2026

    Kasus Asuransi Kapal Pelni, KPK Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi di Jasindo

    July 31, 2026
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    © 2026 Gema Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.