GemaNusantara.id – Yogyakarta — Tim Pusat Bantuan Hukum (PBH) FERADI WPI bersama Subur Jaya Lawfirm melakukan rangkaian pendampingan hukum di wilayah Boyolali dan Yogyakarta pada Selasa–Rabu, 19–20 Mei 2026. Agenda tersebut mencakup penanganan perkara melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen organisasi advokat dan tim hukum dalam memberikan layanan pendampingan kepada masyarakat. Pendampingan tidak hanya dilakukan di ruang pengadilan, tetapi juga melalui mediasi, konsultasi, koordinasi kelembagaan, serta pendampingan pada proses hukum di institusi penegak hukum.
Rangkaian kegiatan diawali dengan mediasi antara klien dan pengurus salah satu koperasi di wilayah Boyolali. Mediasi tersebut berkaitan dengan proses pencairan simpanan berjangka dan ditempuh sebagai upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Agenda Berlanjut ke Yogyakarta
Setelah agenda mediasi di Boyolali, tim hukum melanjutkan kegiatan ke Yogyakarta untuk mempersiapkan sejumlah agenda pendampingan lanjutan. Berdasarkan jadwal yang disampaikan, tim menangani perkara di Pengadilan Agama Kota Yogyakarta dan Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta.
Selain agenda persidangan, tim juga melakukan pendampingan perkara di Polresta Yogyakarta serta Ditreskrimum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Agenda lain yang turut dilakukan ialah koordinasi dan pengajuan upaya penundaan lelang di KPKNL Yogyakarta terkait kepentingan salah satu klien.
Pendampingan Hukum Harus Profesional
Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat secara profesional.
Menurut Donny, setiap klien berhak memperoleh pendampingan hukum yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik dalam perkara yang diselesaikan melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi. Ia menegaskan bahwa kehadiran tim hukum diperlukan untuk memastikan hak-hak klien tetap terlindungi sepanjang proses hukum berjalan.
Buka Ruang Pembelajaran bagi Anggota
Selain menangani perkara, kegiatan tersebut juga menjadi sarana pembelajaran praktik hukum bagi anggota FERADI WPI. Donny menyampaikan bahwa pihaknya membuka ruang magang bagi anggota yang ingin memahami praktik pendampingan perkara secara langsung di lapangan.
Melalui kegiatan tersebut, anggota dapat belajar mengenai proses mediasi, persidangan, pendampingan di kepolisian, hingga koordinasi dengan instansi terkait. Pengalaman lapangan dinilai penting untuk meningkatkan kapasitas anggota dalam menjalankan profesi hukum secara bertanggung jawab.
Bantuan Hukum Lintas Daerah
Pendampingan hukum lintas daerah seperti ini menunjukkan bahwa layanan bantuan hukum tidak hanya terbatas pada proses persidangan. Dalam praktiknya, bantuan hukum juga mencakup konsultasi, advokasi, mediasi, hingga pendampingan administratif dan kelembagaan.
Hingga rangkaian kegiatan berlangsung, seluruh agenda penanganan perkara dilaporkan berjalan sesuai jadwal dengan tetap mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
