Gema-Nusantara.id – Surabaya, 24 Juli 2026 – Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum berupa judicial review terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 yang mengatur ketentuan mengenai kuasa wajib pajak.
Langkah tersebut menjadi perhatian dalam perkembangan hukum perpajakan nasional karena menyangkut aspek kepastian hukum, perlindungan hak wajib pajak, serta batas kewenangan pemerintah dalam membentuk regulasi administratif perpajakan.
IWPI menyampaikan bahwa persiapan judicial review dilakukan melalui berbagai tahapan, mulai dari penyusunan permohonan, pengumpulan dokumen pendukung, penyusunan argumentasi hukum, hingga rencana menghadirkan ahli dan kebutuhan advokasi hukum lainnya.
Ketentuan Kuasa Wajib Pajak dalam PMK 44/2026
PMK Nomor 44 Tahun 2026 mengatur mengenai pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak. Regulasi tersebut mencakup beberapa kategori, yaitu konsultan pajak, pihak lain yang memenuhi persyaratan tertentu, serta keluarga wajib pajak.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah mekanisme bagi pihak lain yang ingin menjalankan fungsi sebagai kuasa wajib pajak melalui persyaratan tertentu, termasuk mekanisme Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Perubahan mekanisme tersebut kemudian memunculkan diskusi di kalangan praktisi perpajakan mengenai standar kompetensi yang harus dipenuhi oleh seseorang yang menjalankan fungsi pendampingan wajib pajak.
Sebelumnya, pendampingan perpajakan dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki berbagai bentuk kompetensi, seperti latar belakang pendidikan perpajakan, sertifikasi profesional, maupun pengalaman praktik di bidang perpajakan.
IWPI Dorong Pengujian Regulasi Melalui Jalur Hukum
Ketua Umum IWPI, Adv. Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP, menyampaikan bahwa judicial review merupakan instrumen hukum yang tersedia dalam negara hukum untuk menguji suatu regulasi apabila terdapat persoalan dari sisi norma maupun penerapan.
Menurutnya, langkah tersebut bukan merupakan bentuk penolakan terhadap kewenangan pemerintah dalam melakukan pengaturan administrasi perpajakan, melainkan bagian dari mekanisme pengawasan agar setiap regulasi memiliki dasar hukum yang kuat.
“Judicial review adalah mekanisme yang diberikan oleh sistem hukum untuk memastikan setiap regulasi memiliki dasar yang jelas dan tidak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum. Tujuannya bukan menghambat pemerintah, tetapi memastikan keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak masyarakat,” ujar Rinto.
Ia menilai bahwa profesionalitas kuasa wajib pajak merupakan bagian penting dalam sistem perpajakan modern. Namun demikian, standar kompetensi harus dirumuskan secara objektif, transparan, dan mudah dipahami oleh masyarakat.
“Kompetensi harus menjadi ukuran utama, tetapi ukuran tersebut harus memiliki parameter yang objektif, transparan, dan dapat dipahami oleh masyarakat,” katanya.
Frasa “Kompetensi Tertentu” Dinilai Perlu Kejelasan
Sementara itu, Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak, pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) di Pengadilan Pajak sekaligus anggota IWPI, menyoroti aspek hukum terkait frasa “kompetensi tertentu” dalam Pasal 32 ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Menurut Eko, persoalan utama dalam aturan kuasa wajib pajak bukan hanya mengenai siapa yang dapat menjalankan fungsi tersebut, tetapi bagaimana negara menetapkan standar kompetensi agar memiliki batas yang jelas dan dapat diterapkan secara konsisten.
“Dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap kewenangan harus memiliki batas yang terukur. Ketika suatu norma memberikan ruang interpretasi yang luas, maka diperlukan penjelasan agar tidak menimbulkan perbedaan penerapan,” jelas Eko.
Ia menambahkan bahwa kuasa wajib pajak memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan hukum kepada wajib pajak, khususnya dalam menghadapi proses administrasi perpajakan yang semakin kompleks.
“Kuasa wajib pajak merupakan bagian dari sistem perlindungan hukum. Oleh karena itu, aturan yang mengaturnya harus mampu memastikan kualitas pendampingan sekaligus menjaga hak wajib pajak mendapatkan bantuan profesional,” tambahnya.
Pengujian PMK Berada dalam Kewenangan Mahkamah Agung
Dalam sistem hukum Indonesia, pengujian terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, termasuk Peraturan Menteri Keuangan, dilakukan melalui Mahkamah Agung (MA) dengan mekanisme Hak Uji Materiil.
Sementara itu, apabila persoalan hukum berkaitan dengan norma dalam undang-undang yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kewenangan pengujian berada pada Mahkamah Konstitusi (MK).
Oleh karena itu, jalur hukum yang digunakan akan bergantung pada objek norma yang hendak diuji, apakah berkaitan dengan regulasi pelaksana berupa PMK atau norma yang terdapat dalam undang-undang.
Hingga saat ini, rencana judicial review terhadap PMK Nomor 44 Tahun 2026 masih dalam tahap persiapan dan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan regulasi tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.
Menunggu Kepastian Hukum Kuasa Wajib Pajak
Polemik PMK Nomor 44 Tahun 2026 menunjukkan adanya kebutuhan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dalam membangun sistem administrasi perpajakan yang profesional dengan hak wajib pajak memperoleh pendampingan hukum yang efektif.
Apabila judicial review resmi diajukan, proses persidangan akan menjadi ruang bagi para pihak untuk menyampaikan argumentasi hukum masing-masing.
Putusan lembaga peradilan nantinya akan menjadi dasar mengenai keberlanjutan regulasi tersebut, apakah tetap berlaku sebagaimana adanya atau membutuhkan penyempurnaan guna memperkuat kepastian hukum dalam praktik perpajakan nasional.
