Gema-Nusantara.id – Banten, 24 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Daerah Forum Era Adil Warung Paralegal Indonesia (DPD FERADI WPI) Provinsi Banten resmi memulai babak baru kepengurusan untuk masa bakti 2026–2031.
Pelantikan dan pengukuhan jajaran pengurus inti berlangsung khidmat pada Jumat, 24 Juli 2026. Momentum tersebut menandai kesiapan FERADI WPI Provinsi Banten untuk memperkuat peran organisasi dalam penegakan hukum, pelayanan bantuan hukum, dan keterbukaan informasi secara profesional di wilayah Banten maupun secara nasional.
Cecilia Natasya Pimpin DPD FERADI WPI Banten
Adv. Cecilia Natasya Tionardi, S.E., S.H., M.H., resmi dilantik sebagai Ketua DPD FERADI WPI Provinsi Banten. Dalam menjalankan roda organisasi, Cecilia akan didampingi oleh Wilma Sribayu, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., yang dikukuhkan sebagai Wakil Ketua.
Sementara itu, tanggung jawab pengelolaan dan akuntabilitas keuangan organisasi dipercayakan kepada Lai Antoni, S.H., S.E. Adapun posisi Sekretaris DPD FERADI WPI Provinsi Banten dijabat oleh Natanael Fransiskus Idris, S.H., S.E.
Seluruh jajaran pengurus menyatakan komitmennya untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan soliditas organisasi dalam menjalankan setiap program kerja.
Menjadi Mitra Strategis Masyarakat
Usai prosesi pengukuhan, Cecilia menegaskan bahwa amanah sebagai Ketua DPD FERADI WPI Provinsi Banten merupakan tanggung jawab besar yang harus dijalankan secara profesional dan berintegritas.
Menurutnya, FERADI WPI harus mampu menjadi mitra strategis yang kritis sekaligus konstruktif bagi masyarakat, pemerintah, maupun aparat penegak hukum.
Formasi kepengurusan baru tersebut diyakini mampu menghadirkan warna baru bagi organisasi karena diisi oleh para praktisi dengan kompetensi multidimensi serta memiliki komitmen tinggi terhadap keadilan dan pelayanan hukum.
“Jabatan ini merupakan amanah sekaligus tanggung jawab besar untuk membawa FERADI WPI Provinsi Banten menjadi organisasi yang profesional, kritis, konstruktif, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Cecilia.
Perkuat Bantuan Hukum dan Edukasi Masyarakat
Wakil Ketua DPD FERADI WPI Provinsi Banten, Wilma Sribayu, menyatakan kesiapannya untuk merapatkan barisan organisasi dan segera menyusun program kerja yang taktis serta menyentuh kebutuhan masyarakat.
Fokus utama kepengurusan periode 2026–2031 adalah memperkuat konsolidasi internal organisasi, memperluas jaringan kolaborasi lintas sektor, serta menghadirkan bantuan hukum dan edukasi hukum secara merata kepada masyarakat Provinsi Banten.
DPD FERADI WPI Provinsi Banten juga berkomitmen memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma atau pro bono kepada masyarakat kurang mampu dan pihak-pihak yang membutuhkan pendampingan hukum.
Selain itu, organisasi akan membangun kolaborasi dengan sejumlah fakultas hukum di wilayah Banten untuk menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), serta mendukung pelaksanaan penyumpahan advokat di Pengadilan Tinggi Banten.
“Kami siap merapatkan barisan dan menyusun program kerja yang konkret. Salah satu prioritas kami adalah memperluas akses bantuan hukum, edukasi hukum, dan pelayanan pro bono bagi masyarakat yang membutuhkan,” kata Wilma.
Momentum Penguatan Visi Organisasi
Ketua Umum DPP FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan bahwa pelantikan pengurus DPD FERADI WPI Provinsi Banten menjadi momentum penting untuk memperkuat visi dan misi organisasi.
“Pelantikan DPD FERADI WPI Provinsi Banten menjadi momentum penguatan visi dan misi organisasi dalam menghadirkan layanan hukum yang profesional, berintegritas, adil, dan bermartabat bagi masyarakat,” ujar Donny Andretti.
Ia berharap kepengurusan baru dapat segera melakukan konsolidasi, menyusun program kerja, dan membangun komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan di Provinsi Banten.
Dengan terbentuknya kepengurusan masa bakti 2026–2031, DPD FERADI WPI Provinsi Banten diharapkan mampu memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan serta menjadi wadah bagi para advokat dan praktisi hukum untuk memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan hukum nasional.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang menjunjung prinsip independensi dan keberimbangan, Gema-Nusantara.id membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
