Gema-Nusantara.id – Jakarta, 18 Juli 2026 – Artikel ilmiah yang mengkaji batas kewenangan Menteri Keuangan dalam mengatur kuasa Wajib Pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 dijadwalkan terbit dalam Journal of Law, Politic and Humanities atau JLPH, jurnal ilmiah nasional terakreditasi SINTA 3.
Artikel tersebut ditulis oleh Dr. Appe Hutauruk, S.H., M.H.; Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak.; dan Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP. Dalam dokumen penerimaan artikel, ketiga penulis mencantumkan afiliasi Universitas Mpu Tantular.
Berdasarkan Letter of Acceptance tertanggal 18 Juli 2026 dengan Nomor JLPH15966XOI/LOA/07/2026, artikel itu telah dinyatakan diterima setelah melalui proses penelaahan dan dijadwalkan terbit pada JLPH Volume 6 Nomor 5 edisi Juli–Agustus 2026, paling lambat 20 Agustus 2026.
Artikel tersebut berjudul “Shifting Administrative Norms into Substantive Norms in Taxpayer Proxy Regulation: An Analysis of the Limits of the Minister of Finance’s Delegated Authority under PMK Number 44 of 2026.”
Menelaah Pergeseran Norma Administratif
Secara substantif, penelitian tersebut mengkaji kemungkinan terjadinya pergeseran norma administratif menjadi norma substantif dalam pengaturan kuasa Wajib Pajak.
Persoalan tersebut muncul ketika suatu peraturan pelaksana tidak hanya mengatur prosedur, persyaratan dokumen, pendaftaran, verifikasi, dan mekanisme administratif, tetapi juga memuat kewajiban, larangan, pembatasan hak, standar perilaku, serta konsekuensi hukum.
PMK Nomor 44 Tahun 2026 pada dasarnya mengatur persyaratan untuk menjadi kuasa di bidang perpajakan serta tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban kuasa Wajib Pajak.
Kajian para penulis tidak mempersoalkan keberadaan kewenangan formal Menteri Keuangan untuk membentuk ketentuan pelaksana mengenai kuasa Wajib Pajak. Analisis mereka diarahkan pada batas materi yang dapat diatur melalui kewenangan delegasi tersebut.
Dalam perspektif hukum administrasi, kewenangan delegasi harus digunakan sesuai sumber, tujuan, ruang lingkup, dan batas materi yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Karena itu, setiap norma dalam peraturan menteri yang membentuk kewajiban baru, larangan, pembatasan hak, atau konsekuensi hukum perlu diuji berdasarkan prinsip legalitas dan hierarki peraturan perundang-undangan.
Delegasi Kewenangan Bukan Kekuasaan Tanpa Batas
Dr. Appe Hutauruk, S.H., M.H., yang dikenal sebagai dosen, praktisi hukum, akademisi, dan aktivis Reformasi 1998, menjelaskan bahwa keberadaan dasar kewenangan formal tidak dapat ditafsirkan sebagai pemberian kekuasaan tanpa batas kepada pembentuk peraturan pelaksana.
“Delegasi kewenangan bukan cek kosong bagi pembentuk peraturan. Menteri Keuangan memang diberikan kewenangan untuk mengatur kuasa Wajib Pajak, tetapi materi pengaturannya harus tetap berada dalam ruang lingkup dan tujuan yang ditentukan oleh undang-undang,” kata Appe.
Menurutnya, peraturan menteri pada hakikatnya merupakan instrumen untuk melaksanakan ketentuan dalam undang-undang. Oleh sebab itu, pembentukan norma yang menyangkut larangan, kewajiban profesional, pembatasan hak, dan akibat hukum harus memiliki dasar kewenangan yang jelas.
“Ketika peraturan menteri mulai membentuk larangan, kewajiban, pembatasan hak, atau akibat hukum yang serius, perlu diperiksa apakah ketentuan tersebut masih bersifat teknis administratif atau telah bergeser menjadi norma substantif,” ujarnya.
Appe menegaskan bahwa keabsahan suatu peraturan tidak hanya ditentukan oleh kewenangan pejabat yang menerbitkannya. Materi muatan peraturan juga harus sesuai dengan mandat yang diberikan oleh peraturan yang lebih tinggi.
“Peraturan yang diterbitkan oleh pejabat berwenang tidak menjadikan seluruh materinya secara otomatis sesuai dengan hukum. Apabila substansinya melampaui kewenangan yang didelegasikan undang-undang, ketentuan tersebut berpotensi bersifat ultra vires,” katanya.
Doktrin ultra vires dalam penelitian tersebut digunakan sebagai instrumen analisis untuk menilai apakah suatu norma masih berada dalam batas kewenangan yang diberikan oleh undang-undang atau telah melampaui ruang lingkup delegasi.
Pandangan itu merupakan kesimpulan akademik para penulis dan bukan putusan yang menyatakan PMK Nomor 44 Tahun 2026 bertentangan dengan hukum.
Norma Terbuka dan Kepastian Hukum
Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak., yang merupakan pemegang Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak, menyoroti aspek kepastian hukum dan perlindungan hak Wajib Pajak dalam pengaturan kuasa di bidang perpajakan.
Menurut Eko, kuasa Wajib Pajak tidak dapat diposisikan semata-mata sebagai pihak yang membawa dokumen atau melaksanakan fungsi administratif. Kuasa turut membantu Wajib Pajak memahami regulasi, memenuhi kewajiban secara benar, dan melindungi kepentingan hukumnya.
“Kuasa Wajib Pajak bukan sekadar pembawa dokumen atau perantara administratif. Kuasa membantu Wajib Pajak memahami aturan, memenuhi kewajiban secara benar, serta menjaga haknya ketika berhadapan dengan otoritas perpajakan,” ujar Eko.
Ia mengakui bahwa pengaturan mengenai kompetensi, integritas, profesionalitas, dan tanggung jawab kuasa tetap diperlukan. Namun, norma yang dijadikan dasar pengawasan harus dirumuskan secara jelas, objektif, dan terukur.
Eko menyoroti penggunaan istilah yang mempunyai ruang penafsiran luas, seperti “tidak profesional”, “tidak berintegritas”, atau “menghalang-halangi pelaksanaan administrasi perpajakan”.
Menurutnya, istilah tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian apabila dijadikan dasar untuk menjatuhkan konsekuensi administratif tanpa definisi, parameter, dan prosedur pemeriksaan yang memadai.
“Norma yang dapat menimbulkan sanksi tidak boleh dirumuskan secara kabur. Harus tersedia definisi, indikator pelanggaran, alat bukti, mekanisme pemeriksaan, dan ukuran yang objektif agar penerapannya tidak bergantung pada penafsiran sepihak,” katanya.
Eko juga menekankan pentingnya proses pemeriksaan yang memberikan kesempatan kepada pihak yang diduga melakukan pelanggaran untuk mengetahui tuduhan, dasar hukum, alat bukti, dan konsekuensi yang mungkin dikenakan.
“Setiap orang yang diduga melakukan pelanggaran harus diberi kesempatan untuk mengetahui tuduhan, memberikan klarifikasi, mengajukan bukti, dan membela haknya. Tanpa prosedur tersebut, kewenangan administratif berisiko diterapkan secara subjektif,” ujarnya.
Menurut Eko, penegakan standar profesionalitas harus dilaksanakan dengan tetap menghormati prinsip proses hukum yang adil atau due process of law.
“Profesionalitas wajib dijaga, tetapi penegakannya juga harus menghormati kepastian hukum. Harus tersedia mekanisme pemeriksaan, hak membela diri, dan saluran keberatan terhadap keputusan yang merugikan,” tegasnya.
Pengawasan Harus Proporsional
Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur sekaligus Ketua FERADI WPI DPC Sidoarjo, menekankan perlunya keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan hak Wajib Pajak.
Menurut Yulianto, negara memiliki kepentingan yang sah untuk memastikan kuasa Wajib Pajak bekerja secara kompeten, profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab.
Namun, mekanisme pengawasan tidak seharusnya berkembang menjadi pembatasan yang berlebihan terhadap hak Wajib Pajak untuk menunjuk pihak yang dipercaya dalam mewakili kepentingannya.
“Negara memang berkepentingan memastikan kuasa Wajib Pajak bekerja secara kompeten, profesional, dan berintegritas. Namun, pengawasan harus proporsional dan tidak boleh menghilangkan hak Wajib Pajak untuk memilih pihak yang dipercaya dalam mewakili kepentingannya,” kata Yulianto.
Ia menjelaskan bahwa hubungan antara Wajib Pajak dan otoritas perpajakan tidak sepenuhnya berada dalam posisi yang setara. Otoritas pajak memiliki kewenangan administratif, akses informasi, instrumen pemeriksaan, serta perangkat penegakan hukum.
Sebaliknya, Wajib Pajak sering kali membutuhkan pendampingan profesional untuk memahami regulasi perpajakan yang kompleks serta memastikan hak dan kewajibannya dijalankan secara tepat.
“Otoritas pajak mempunyai kewenangan dan instrumen yang kuat. Karena itu, keberadaan kuasa profesional penting untuk membantu Wajib Pajak memahami proses, memperoleh pendampingan, dan menjaga keseimbangan dalam hubungan administrasi perpajakan,” ujarnya.
Yulianto menilai regulasi mengenai kuasa Wajib Pajak tidak semestinya hanya berorientasi pada kepatuhan administratif. Regulasi tersebut juga harus menjamin kepastian hukum, akses terhadap pendampingan, dan prosedur yang adil.
“Tujuan memperbaiki tata kelola perpajakan tidak dapat dijadikan alasan untuk menciptakan pembatasan yang terlalu luas. Regulasi harus efektif, tetapi juga harus adil, terukur, proporsional, dan sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan,” katanya.
Menurutnya, setiap pembatasan harus benar-benar diperlukan untuk mencapai tujuan pengaturan yang sah. Beban yang ditimbulkan juga tidak boleh lebih besar daripada manfaat yang hendak dicapai.
“Pengaturan kompetensi dan integritas memang diperlukan. Namun, instrumen pengawasan jangan sampai mempersempit hak Wajib Pajak untuk memperoleh bantuan profesional. Kepentingan negara dan perlindungan hak Wajib Pajak harus ditempatkan secara seimbang,” tegas Yulianto.
Menggunakan Pendekatan Yuridis Normatif
Penelitian tersebut menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus, dan pendekatan historis.
Analisis diarahkan pada hubungan antara kewenangan delegasi, hierarki peraturan perundang-undangan, prinsip legalitas, kepastian hukum, proporsionalitas, perlindungan hak Wajib Pajak, dan doktrin ultra vires.
Para penulis menyatakan bahwa Menteri Keuangan mempunyai dasar kewenangan formal untuk mengatur kuasa Wajib Pajak. Namun, keberadaan dasar kewenangan tersebut tidak dengan sendirinya membenarkan seluruh materi pengaturan.
Setiap ketentuan tetap perlu diperiksa berdasarkan sumber kewenangan, tujuan pemberian delegasi, batas ruang lingkup pengaturan, kejelasan norma, dan dampaknya terhadap hak Wajib Pajak serta kuasanya.
Dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Artikel tersebut juga menghubungkan PMK Nomor 44 Tahun 2026 dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 mengenai kelembagaan Pengadilan Pajak.
Para penulis berpandangan bahwa pembentukan peraturan pelaksana harus memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat.
Masa transisi kelembagaan Pengadilan Pajak dinilai semestinya digunakan untuk melakukan harmonisasi regulasi, penyesuaian tata kelola, serta memperjelas pembagian kewenangan antara lembaga eksekutif dan lembaga peradilan.
Kajian tersebut mengemukakan adanya kemungkinan tumpang tindih kewenangan apabila peraturan menteri mengatur materi yang secara substansial berkaitan dengan fungsi atau kewenangan lembaga peradilan.
Meskipun demikian, penelitian itu tidak menyatakan bahwa PMK Nomor 44 Tahun 2026 telah terbukti bertentangan dengan hukum. Artikel tersebut menyampaikan analisis akademik mengenai potensi persoalan kewenangan yang dinilai perlu diperiksa dan dievaluasi lebih lanjut.
Mendorong Norma yang Objektif dan Terukur
Dalam kesimpulannya, para penulis menyatakan bahwa pengaturan kuasa Wajib Pajak tetap diperlukan untuk menjaga kompetensi, integritas, profesionalitas, dan ketertiban administrasi perpajakan.
Namun, pengaturan tersebut harus tetap berada dalam batas kewenangan yang diberikan undang-undang serta memenuhi prinsip legalitas, kepastian hukum, keadilan prosedural, dan proporsionalitas.
Ketentuan yang dapat menimbulkan sanksi atau konsekuensi administratif juga perlu dilengkapi dengan definisi pelanggaran, indikator penilaian, prosedur pemeriksaan, standar pembuktian, hak memberikan klarifikasi, dan mekanisme keberatan.
Melalui publikasi pada jurnal terakreditasi SINTA 3 tersebut, para penulis berharap kajian ini dapat memperkuat diskursus hukum administrasi dan hukum perpajakan, khususnya mengenai batas kewenangan pemerintah dalam membentuk peraturan pelaksana.
Kajian tersebut juga diharapkan menjadi bahan evaluasi agar pengaturan kuasa Wajib Pajak tidak hanya menekankan kepatuhan administratif, tetapi juga menjamin kepastian hukum, proses yang adil, dan perlindungan terhadap hak Wajib Pajak.
