Gema-Nusantara.id – Jakarta, 15 Juli 2026 – Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Mpu Tantular melaksanakan kegiatan perkuliahan tatap muka (offline) untuk mata kuliah Hukum Konstitusi dan Acara Mahkamah Konstitusi pada Rabu (15/7/2026) pukul 19.30 WIB.
Kegiatan akademik tersebut menghadirkan Dr. Busrizalti, S.H., M.H. sebagai dosen pengampu. Dalam perkuliahan tersebut, mahasiswa mendapatkan materi mengenai konsep dasar hukum konstitusi, perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia, serta mekanisme hukum acara dalam proses penyelesaian perkara di Mahkamah Konstitusi.
Perkuliahan ini diikuti oleh mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Universitas Mpu Tantular yang berasal dari berbagai daerah, mulai dari wilayah Jabodetabek hingga Surabaya. Keberagaman latar belakang mahasiswa memberikan ruang diskusi yang lebih luas melalui pertukaran pandangan dan pengalaman terkait berbagai isu hukum konstitusi.
Konstitusi sebagai Dasar Penyelenggaraan Negara
Dalam penyampaian materi, Dr. Busrizalti menjelaskan bahwa hukum konstitusi tidak hanya berkaitan dengan aturan tertulis yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tetapi juga mencakup prinsip-prinsip yang mengatur hubungan antara negara, lembaga negara, dan warga negara.
Pembahasan dalam perkuliahan mencakup kedudukan konstitusi sebagai hukum dasar negara, prinsip negara hukum, pembatasan kekuasaan, hubungan antar lembaga negara, serta perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara.
Mahasiswa juga diberikan pemahaman mengenai perkembangan hukum konstitusi di Indonesia melalui pendekatan teori dan praktik. Dengan demikian, mahasiswa dapat melihat hubungan antara norma konstitusi dengan berbagai persoalan ketatanegaraan yang berkembang.
Mengkaji Kewenangan Mahkamah Konstitusi dan Hukum Acara
Materi lain yang menjadi pembahasan utama dalam perkuliahan adalah mengenai kedudukan dan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga peradilan yang memiliki fungsi dalam menjaga pelaksanaan prinsip-prinsip konstitusi.
Mahasiswa mempelajari sejumlah kewenangan Mahkamah Konstitusi, termasuk pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh konstitusi, serta berbagai perkara konstitusional lainnya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain memahami kewenangan MK, mahasiswa juga mempelajari tahapan hukum acara Mahkamah Konstitusi, mulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan perkara, proses pembuktian, hingga penyusunan pertimbangan hukum dalam putusan.
Menjadi Wadah Diskusi Akademik Mahasiswa S2
Pelaksanaan perkuliahan secara langsung memberikan kesempatan bagi dosen dan mahasiswa untuk membangun interaksi akademik yang lebih intensif. Diskusi yang berlangsung menjadi ruang bagi mahasiswa untuk menyampaikan pandangan, bertukar pengalaman, serta memperluas pemahaman mengenai perkembangan hukum konstitusi.
Mahasiswa dengan latar belakang daerah dan pengalaman yang berbeda turut memberikan perspektif beragam dalam pembahasan materi. Hal tersebut menjadi bagian dari proses pembelajaran tingkat magister yang menekankan kemampuan analisis, argumentasi hukum, dan pemikiran kritis.
Penutup Mata Kuliah Hukum Konstitusi dan Acara Mahkamah Konstitusi
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi pertemuan penutup mata kuliah Hukum Konstitusi dan Acara Mahkamah Konstitusi pada Program Magister Ilmu Hukum Universitas Mpu Tantular.
Penutupan perkuliahan menjadi momentum bagi mahasiswa untuk merefleksikan berbagai materi yang telah dipelajari selama proses pembelajaran, terutama mengenai konsep konstitusi, sistem ketatanegaraan, serta perkembangan praktik peradilan konstitusi di Indonesia.
Melalui mata kuliah tersebut, mahasiswa diharapkan memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai hubungan antara teori hukum konstitusi dengan penerapannya dalam perkembangan hukum nasional.
Makan Bersama Pererat Hubungan Akademik
Setelah kegiatan perkuliahan selesai, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan makan bersama antara Dr. Busrizalti, S.H., M.H. dan mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Mpu Tantular.
Kegiatan tersebut menjadi kesempatan bagi dosen dan mahasiswa untuk berinteraksi dalam suasana yang lebih informal setelah proses pembelajaran. Mahasiswa dari berbagai daerah dapat saling mengenal, berbagi pengalaman, serta memperkuat hubungan akademik di lingkungan Program Magister Ilmu Hukum Universitas Mpu Tantular.
Penguatan Pendidikan Hukum di Tingkat Magister
Melalui pelaksanaan kegiatan akademik tersebut, Universitas Mpu Tantular terus menyelenggarakan proses pembelajaran yang menggabungkan kajian teori, diskusi akademik, serta pemahaman terhadap perkembangan praktik hukum.
Mata kuliah Hukum Konstitusi dan Acara Mahkamah Konstitusi menjadi salah satu bagian dalam pembentukan kompetensi mahasiswa Magister Ilmu Hukum agar mampu memahami berbagai persoalan hukum secara sistematis serta memberikan kontribusi dalam pengembangan ilmu hukum di Indonesia.
