Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Gema nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Iklan
    • Home
    • Hukum
    • Pajak
    • Politik
    • Investasi
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Sosial
    • Teknologi
    Gema nusantara
    Home » Kasus Febrie Adriansyah, DJP Didorong Periksa Kesesuaian Harta dan SPT
    Ekonomi

    Kasus Febrie Adriansyah, DJP Didorong Periksa Kesesuaian Harta dan SPT

    TresnandaBy TresnandaJuly 11, 2026Updated:July 11, 2026
    Share
    Facebook Twitter Email WhatsApp

    Gema-Nusantara.id – Jakarta, 11 Juli 2026 — Temuan uang tunai dan emas batangan dalam penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, memunculkan perhatian tidak hanya dari sisi hukum pidana, tetapi juga kemungkinan pengujian kepatuhan perpajakan terhadap pihak yang nantinya terbukti sebagai pemilik aset tersebut.

    Rumah yang digeledah tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Polda Metro Jaya itu telah diakui Febrie Adriansyah sebagai kediaman pribadinya. Febrie menyampaikan bahwa rumah tersebut telah dimilikinya sejak lama.

    Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, dan 14.083.800 dolar Singapura. Nilai keseluruhan barang yang disita diperkirakan sekitar Rp476 miliar.

    Febrie menyatakan uang tunai dan emas tersebut memiliki pemilik serta berkaitan dengan kegiatan yang menurutnya dapat dipertanggungjawabkan melalui proses hukum. Namun, ia belum menyampaikan identitas pihak yang disebut sebagai pemilik barang-barang tersebut kepada publik.

    Karena itu, keberadaan barang-barang tersebut di dalam rumah Febrie tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruhnya merupakan milik Febrie, hasil tindak pidana, atau penghasilan yang belum dilaporkan kepada negara.

    Kepemilikan, sumber perolehan, serta hubungan barang-barang tersebut dengan perkara yang sedang disidik masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang sah.

    Polda Metro Jaya juga menyatakan bahwa penyidik belum menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang yang ditangani bersama Kortastipidkor Polri.

    Febrie Mengundurkan Diri dari Jabatan Jampidsus

    Di tengah berjalannya proses penyidikan, Febrie mengajukan pengunduran diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus.

    Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri tersebut pada Sabtu, 11 Juli 2026. Kejaksaan Agung menyatakan keputusan itu diambil untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses hukum yang sedang berjalan.

    Pengunduran diri dari jabatan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Status hukum dan keterlibatan setiap pihak tetap ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh aparat penegak hukum.

    DJP Dinilai Perlu Melakukan Analisis Data

    Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur sekaligus Ketua FERADI WPI DPC Sidoarjo, menilai informasi mengenai aset bernilai besar dapat menjadi bahan awal bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan analisis kepatuhan.

    Menurut Yulianto, analisis perpajakan tidak seharusnya diarahkan berdasarkan jabatan atau identitas seseorang, melainkan berdasarkan data mengenai pemilik aset, sumber penghasilan, waktu perolehan, dan kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan.

    “DJP perlu mencermati apakah terdapat kesesuaian antara penghasilan yang dilaporkan, pertambahan kekayaan, dan harta yang tercantum dalam SPT. Namun, pengujian tersebut harus dilakukan berdasarkan data dan tidak boleh langsung menyimpulkan bahwa barang yang ditemukan merupakan milik orang yang menempati rumah tersebut,” kata Yulianto.

    Ia menekankan bahwa penelusuran harus terlebih dahulu memastikan siapa pemilik sebenarnya dari uang tunai dan emas yang disita.

    “Pertanyaan perpajakannya bukan hanya di mana barang itu ditemukan. Hal yang harus dipastikan adalah siapa pemiliknya, dari mana sumber dananya, kapan diperoleh, dan apakah penghasilan yang menjadi sumber perolehannya telah dilaporkan serta dikenai pajak,” ujarnya.

    Harta Tidak Otomatis Menjadi Pajak Terutang

    Kepemilikan harta tidak secara otomatis menimbulkan Pajak Penghasilan. Harta yang dicantumkan dalam SPT merupakan informasi mengenai kekayaan wajib pajak dan bukan langsung menjadi dasar pengenaan pajak baru.

    Namun, data harta dapat digunakan DJP untuk mencocokkan kewajaran antara penghasilan, utang, pengeluaran, dan pertambahan kekayaan wajib pajak.

    DJP menjelaskan bahwa data kepemilikan harta wajib dicantumkan secara benar dalam SPT Tahunan. Ketidakwajaran antara penghasilan yang dilaporkan dengan harta yang dimiliki dapat menjadi bahan klarifikasi atau penggalian potensi pajak.

    Dalam kegiatan pengawasan, kantor pelayanan pajak dapat menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan atau SP2DK untuk meminta klarifikasi kepada wajib pajak atas data yang dimiliki DJP.

    Penerbitan SP2DK bukan penetapan bahwa wajib pajak telah melakukan pelanggaran. Surat tersebut merupakan sarana bagi wajib pajak untuk memberikan penjelasan dan menyerahkan dokumen pendukung atas data yang sedang diklarifikasi.

    “DJP tidak boleh menganggap seluruh harta sebagai penghasilan yang belum dikenai pajak. Wajib pajak harus diberikan kesempatan menjelaskan sumber harta, termasuk apabila berasal dari penghasilan yang sudah dikenai pajak, warisan, hibah, pinjaman, atau merupakan milik pihak lain,” ujar Yulianto.

    Apabila pemilik uang dan emas tersebut nantinya terbukti merupakan pihak lain, analisis perpajakan harus diarahkan kepada pihak yang secara hukum atau secara ekonomis menguasai dan memperoleh manfaat dari aset tersebut.

    Pengawasan Harus Berlaku Setara

    Yulianto juga mendorong agar sistem pengawasan perpajakan diterapkan secara setara kepada seluruh wajib pajak, baik masyarakat biasa, pelaku usaha, pejabat negara, aparat penegak hukum, maupun pihak yang mempunyai pengaruh ekonomi.

    Menurutnya, prinsip kesetaraan menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.

    “Pengawasan pajak tidak boleh hanya terlihat aktif ketika menghadapi masyarakat dan pelaku usaha kecil. Apabila terdapat informasi mengenai aset dalam jumlah besar, informasi tersebut juga harus dianalisis secara profesional tanpa membedakan jabatan,” katanya.

    Meski demikian, ia mengingatkan agar desakan pemeriksaan tidak berubah menjadi penghakiman terhadap Febrie maupun pihak lain yang belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

    “Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Namun, asas tersebut tidak menghalangi lembaga negara untuk melakukan verifikasi berdasarkan kewenangan dan data yang sah,” ujarnya.

    Kerahasiaan Data Wajib Pajak

    Setiap proses pengawasan dan pemeriksaan perpajakan juga harus memperhatikan perlindungan terhadap data wajib pajak. Isi SPT, dokumen perpajakan, dan hasil pemeriksaan tidak dapat dibuka secara bebas kepada publik.

    Oleh sebab itu, tidak adanya informasi terbuka mengenai penerbitan SP2DK atau pemeriksaan terhadap seseorang tidak dapat langsung diartikan bahwa DJP tidak melakukan analisis.

    Yulianto menilai DJP tetap dapat memberikan penjelasan secara kelembagaan tanpa membuka data pribadi wajib pajak.

    “DJP dapat menegaskan bahwa setiap informasi yang mengindikasikan ketidaksesuaian antara penghasilan dan kekayaan akan dianalisis sesuai prosedur. Penjelasan tersebut dapat diberikan tanpa membuka isi SPT atau hasil pemeriksaan seseorang,” katanya.

    Konfirmasi Tetap Diperlukan

    Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, tanggapan dari Direktorat Jenderal Pajak perlu dimintakan mengenai mekanisme penanganan informasi aset yang muncul dalam suatu penyidikan.

    Pihak Febrie atau kuasa hukumnya juga perlu diberikan kesempatan menjelaskan status kepemilikan, sumber, dan alasan penyimpanan uang serta emas tersebut di rumah yang digeledah.

    Proses hukum yang berlangsung harus ditempatkan secara proporsional. Penyitaan merupakan tindakan penyidik untuk kepentingan pembuktian dan belum menjadi putusan bahwa barang yang disita merupakan hasil tindak pidana.

    “Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan yang objektif. Telusuri pemiliknya, periksa sumber dananya, cocokkan dengan pelaporan perpajakannya, serta berikan kesempatan kepada pihak terkait untuk memberikan penjelasan,” pungkas Yulianto.

    Direktorat Jenderal Pajak Febrie Adriansyah Kepatuhan Pajak
    Share. Facebook Twitter Tumblr Email WhatsApp

    Related Posts

    Kasus Asuransi Kapal Pelni, KPK Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi di Jasindo

    July 31, 2026

    Negara Bangun Kampus Baru, Persoalan UKT dan Kesejahteraan Dosen Belum Tuntas

    July 30, 2026

    Kenal Lebih Dekat Nano Widodo, Pendamping Hukum yang Bantu Debitur Selesaikan Persoalan Kredit

    July 30, 2026
    Terkini
    Budaya

    Warisan Filsafat Jawa Ki Ageng Suryomentaram dalam Pandangan Eko Wahyu Pramono

    By TresnandaJune 28, 20260

    Global-Nusantara.id – Yogyakarta, 28 Juni 2026 – Filsafat Ki Ageng Suryomentaram dinilai tetap relevan untuk…

    Wajib Dicoba..!! Makanan di Gabs Gastronomi Tidak Ada Nama Menu, Tapi Rasanya Enak Banget

    May 19, 2026

    Tradisi Sakral 1 Suro Keraton Surakarta, Merawat Pusaka dan Jati Diri Jawa

    June 20, 2026

    Tingkatkan Kompetensi Pajak, FERADI WPI Gelar Pelatihan C.FTAX

    May 23, 2026
    Tentang Kami

    PT GEMA NUSANTARA INDONESIA adalah perusahaan media digital yang menaungi GemaNusantara.id sebagai platform media siber dengan tagline “Berita untuk Indonesia”.

    Update

    Kasus Asuransi Kapal Pelni, KPK Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi di Jasindo

    July 31, 2026

    Negara Bangun Kampus Baru, Persoalan UKT dan Kesejahteraan Dosen Belum Tuntas

    July 30, 2026
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    © 2026 Gema Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.