Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Gema nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Iklan
    • Home
    • Hukum
    • Pajak
    • Politik
    • Investasi
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Sosial
    • Teknologi
    Gema nusantara
    Home » DJP Disentil Eko Wahyu soal Isu Aset Jampidsus: Pajak Harus Adil
    Hukum

    DJP Disentil Eko Wahyu soal Isu Aset Jampidsus: Pajak Harus Adil

    TresnandaBy TresnandaJuly 10, 2026
    Share
    Facebook Twitter Email WhatsApp

    Gema-Nusantara.id – Jakarta, 10 Juli 2026 — Polemik terkait penggeledahan rumah yang dikaitkan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terus menjadi perhatian publik. Peristiwa tersebut memunculkan berbagai pertanyaan mengenai transparansi kekayaan pejabat, mekanisme pengawasan aset, hingga bagaimana peran otoritas pajak dalam memastikan kepatuhan perpajakan terhadap aset bernilai besar.

    Di tengah sorotan tersebut, praktisi pajak dan hukum Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak., selaku pemegang izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak, menyampaikan kritik satir melalui akun media sosial TikTok. Kritik tersebut ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar menjalankan fungsi pengawasan secara optimal dan tidak hanya terlihat aktif terhadap wajib pajak kecil.

    Sorotan Publik terhadap Aset Besar dan Tantangan Pengawasan Pajak

    Isu mengenai penggeledahan rumah yang dikaitkan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik setelah muncul berbagai informasi mengenai aset bernilai besar yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah.

    Perbincangan kemudian berkembang pada aspek transparansi kekayaan dan bagaimana negara memastikan setiap aset yang dimiliki oleh wajib pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

    Perbedaan antara nilai kekayaan yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan informasi aset yang muncul dalam pemberitaan menjadi salah satu hal yang dipertanyakan masyarakat.

    Namun demikian, perbedaan nilai kekayaan atau informasi mengenai aset tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum maupun perpajakan. Setiap dugaan ketidaksesuaian tetap membutuhkan pemeriksaan, klarifikasi, dan pembuktian oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

    “Hey DJP, Sudah Pernah Kirim SP2DK Belum?”

    Sebagai pemegang izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak, Eko Wahyu Pramono menilai DJP memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keadilan sistem perpajakan.

    Melalui unggahannya, Eko menyampaikan kritik dengan gaya satir yang mempertanyakan apakah instrumen pengawasan pajak telah digunakan terhadap aset bernilai besar yang menjadi perhatian publik.

    “Hey DJP, udah pernah kirim SP2DK ke Jampidsus belum? LHKPN Rp18 M, tapi saat penggerebekan muncul aset sekitar Rp600 M. Kalau selisihnya sejauh ini, potensi pajaknya bagaimana?” tulis Eko.

    Menurut Eko, pertanyaan tersebut bukan untuk mendahului proses hukum, melainkan sebagai bentuk kontrol publik agar fungsi pengawasan perpajakan berjalan secara konsisten.

    Ia menilai DJP memiliki instrumen hukum administrasi perpajakan, salah satunya Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), yang dapat digunakan apabila terdapat data atau informasi yang memerlukan klarifikasi dari wajib pajak.

    Kritik Keras: “Jangan Rakyat Kecil Terus yang Dikejar”

    Dalam kritiknya, Eko menyoroti adanya persepsi ketimpangan dalam praktik pengawasan pajak.

    Menurutnya, masyarakat kecil sering menghadapi pengawasan ketat hingga transaksi bernilai kecil pun harus dipertanggungjawabkan secara administratif. Sementara itu, ketika muncul informasi mengenai aset bernilai sangat besar, publik berharap ada transparansi mengenai langkah pengawasan yang dilakukan negara.

    “Jangan rakyat kecil terus yang dikejar sampai recehan dihitung, sementara angka ratusan miliar cuma lewat jadi berita. Pajak harus adil, bukan cuma tajam ke bawah.” tegas Eko.

    Ia meminta DJP menunjukkan bahwa sistem perpajakan Indonesia tidak hanya kuat dalam mengejar kepatuhan wajib pajak kecil, tetapi juga mampu melakukan pengawasan terhadap wajib pajak dengan kemampuan ekonomi besar.

    DJP Harus Tunjukkan Fungsi Pengawasan, Bukan Sekadar Mengejar Target

    Eko menilai keberhasilan sistem perpajakan tidak hanya diukur dari jumlah penerimaan negara, tetapi juga dari tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pajak.

    Menurutnya, fungsi DJP bukan hanya sebagai lembaga penghimpun penerimaan, tetapi juga sebagai institusi yang memastikan keadilan fiskal berjalan bagi seluruh warga negara.

    “Pengawasan pajak harus berdiri pada prinsip yang sama. Jangan sampai masyarakat melihat bahwa aturan begitu keras kepada yang kecil, tetapi terlihat diam ketika berhadapan dengan angka yang besar,” ujarnya.

    Ia mendorong DJP memperkuat pengawasan berbasis data (data driven supervision) dengan memanfaatkan seluruh informasi yang tersedia secara objektif dan profesional.

    Kritik untuk Memperkuat Kepercayaan Publik

    Eko menegaskan kritik yang disampaikannya merupakan bentuk dorongan agar institusi pajak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.

    Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa sistem perpajakan berlaku sama bagi semua pihak tanpa melihat jabatan, kekuasaan, maupun nilai aset yang dimiliki.

    “Pajak yang dipercaya masyarakat adalah pajak yang adil. Kalau masyarakat kecil diminta patuh sampai detail terkecil, maka pengawasan terhadap aset besar juga harus dilakukan secara transparan dan profesional,” pungkasnya.

    Hingga saat ini, informasi mengenai aset maupun aspek perpajakan pihak-pihak yang dikaitkan dalam isu tersebut tetap menjadi kewenangan lembaga terkait untuk melakukan pemeriksaan sesuai aturan hukum yang berlaku.

     

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Eko Wahyu Pramono Jampidsus
    Share. Facebook Twitter Tumblr Email WhatsApp

    Related Posts

    Sukindar Tegaskan Solidaritas 35 Advokat untuk Dampingi Fam Fuk Tjhong

    August 2, 2026

    Harriani Bianca Tekankan Satu Komando dalam Pendampingan Hukum Eyang Uun

    August 2, 2026

    Cecilia Natasya Tekankan Strategi Terukur dalam Pendampingan Hukum Fam Fuk Tjhong

    August 2, 2026
    Terkini
    Budaya

    Warisan Filsafat Jawa Ki Ageng Suryomentaram dalam Pandangan Eko Wahyu Pramono

    By TresnandaJune 28, 20260

    Global-Nusantara.id – Yogyakarta, 28 Juni 2026 – Filsafat Ki Ageng Suryomentaram dinilai tetap relevan untuk…

    Wajib Dicoba..!! Makanan di Gabs Gastronomi Tidak Ada Nama Menu, Tapi Rasanya Enak Banget

    May 19, 2026

    Tradisi Sakral 1 Suro Keraton Surakarta, Merawat Pusaka dan Jati Diri Jawa

    June 20, 2026

    Tingkatkan Kompetensi Pajak, FERADI WPI Gelar Pelatihan C.FTAX

    May 23, 2026
    Tentang Kami

    PT GEMA NUSANTARA INDONESIA adalah perusahaan media digital yang menaungi GemaNusantara.id sebagai platform media siber dengan tagline “Berita untuk Indonesia”.

    Update

    Sukindar Tegaskan Solidaritas 35 Advokat untuk Dampingi Fam Fuk Tjhong

    August 2, 2026

    Harriani Bianca Tekankan Satu Komando dalam Pendampingan Hukum Eyang Uun

    August 2, 2026
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    © 2026 Gema Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.