Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Gema nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Iklan
    • Home
    • Hukum
    • Pajak
    • Politik
    • Investasi
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Sosial
    • Teknologi
    Gema nusantara
    Home » PMK 44 Tahun 2026 Atur Kuasa Pajak, Kewenangan Ada di Kemenkeu atau MA?
    Ekonomi

    PMK 44 Tahun 2026 Atur Kuasa Pajak, Kewenangan Ada di Kemenkeu atau MA?

    TresnandaBy TresnandaJuly 8, 2026
    Share
    Facebook Twitter Email WhatsApp

    Gema-Nusantara.id – Jakarta, 8 Juli 2026 — Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan serta Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan menjadi perhatian sejumlah praktisi hukum dan perpajakan.

    Regulasi tersebut mengatur pihak-pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak, yaitu konsultan pajak, pihak lain, maupun keluarga. Dalam aturan tersebut, pihak lain yang menjalankan fungsi sebagai kuasa wajib pajak diwajibkan memenuhi persyaratan kompetensi tertentu di bidang perpajakan yang dibuktikan melalui Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

    PMK Nomor 44 Tahun 2026 diterbitkan sebagai pengganti PMK Nomor 229/PMK.03/2014 dengan tujuan memberikan kepastian hukum, meningkatkan kompetensi kuasa pajak, serta menciptakan kesetaraan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

    Namun, sejumlah praktisi menilai bahwa regulasi tersebut perlu dikaji lebih mendalam, khususnya terkait batas kewenangan pengaturan kuasa pajak apabila berkaitan dengan proses penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak.

    Buku “Merebut Independensi Pengadilan Pajak” Soroti Keseimbangan Negara dan Wajib Pajak

    Pembahasan mengenai PMK Nomor 44 Tahun 2026 juga berkaitan dengan gagasan yang dituangkan dalam buku “Merebut Independensi Pengadilan Pajak: Keadilan Fiskal, Konflik Kepentingan, dan Masa Depan Reformasi” karya Yulianto Kiswocahyono dan Eko Wahyu Pramono.

    Buku tersebut mengangkat isu bahwa pajak tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara, tetapi juga merupakan hubungan hukum antara pemerintah dan masyarakat.

    Dalam perspektif tersebut, kewenangan negara dalam memungut pajak perlu berjalan seimbang dengan perlindungan terhadap hak wajib pajak, termasuk hak memperoleh pendampingan hukum dalam proses penyelesaian sengketa.

    Dalam sengketa pajak, pemerintah memiliki kewenangan, data, sumber daya, serta instrumen hukum yang besar. Oleh karena itu, keberadaan kuasa pajak dinilai memiliki peran penting dalam membantu wajib pajak memahami hak dan kewajibannya.

    Pengaturan Kuasa Hukum Pajak Harus Selaras dengan Prinsip Peradilan

    Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak., pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) Pengadilan Pajak, menilai bahwa pengaturan mengenai kuasa pajak tidak dapat hanya dilihat dari sisi administrasi perpajakan, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek hukum acara peradilan.

    Menurut Eko, standar kompetensi bagi kuasa pajak merupakan hal penting untuk memastikan wajib pajak mendapatkan pendampingan dari pihak yang memiliki pemahaman memadai mengenai aturan perpajakan.

    Namun, ketika kewenangan tersebut masuk dalam ranah persidangan, diperlukan kajian mengenai lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengaturnya.

    “Kompetensi kuasa pajak tetap diperlukan agar wajib pajak mendapatkan pendampingan yang berkualitas. Namun, ketika berkaitan dengan proses beracara di Pengadilan Pajak, perlu dilihat apakah pengaturannya berada dalam ranah administrasi perpajakan atau ranah peradilan,” ujar Eko.

    Ia menjelaskan bahwa kuasa hukum dalam persidangan memiliki karakter berbeda dengan kuasa administratif karena berkaitan langsung dengan proses pembelaan hak di lembaga peradilan.

    Menurutnya, apabila Pengadilan Pajak menjadi bagian dari sistem kekuasaan kehakiman, maka pengaturan mengenai kuasa hukum perlu diarahkan agar sesuai dengan prinsip independensi peradilan.

    “Perlu dikaji apakah pengaturan kuasa hukum tetap menggunakan instrumen Peraturan Menteri Keuangan atau dapat diarahkan melalui instrumen Mahkamah Agung seperti PERMA maupun SEMA,” katanya.

    Kuasa Pajak Berkaitan dengan Akses Keadilan

    Sementara itu, Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal & Moneter KADIN Jawa Timur sekaligus Ketua FERADI WPI DPC Sidoarjo, menilai pembahasan mengenai kuasa pajak tidak dapat dilepaskan dari prinsip keadilan fiskal.

    Menurut Yulianto, kuasa hukum dalam sengketa pajak bukan hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga menjadi bagian dari mekanisme untuk menciptakan keseimbangan antara wajib pajak dan otoritas negara.

    “Dalam sengketa pajak, posisi wajib pajak dan negara tidak selalu berada pada tingkat yang sama. Negara memiliki kewenangan, data, dan perangkat hukum yang besar. Karena itu, akses terhadap pendampingan hukum menjadi unsur penting dalam proses yang adil,” ujar Yulianto.

    Ia menjelaskan bahwa salah satu gagasan utama dalam buku “Merebut Independensi Pengadilan Pajak” adalah pentingnya membangun desain kelembagaan yang mampu menjaga kepercayaan publik terhadap sistem penyelesaian sengketa pajak.

    Independensi Pengadilan Pajak dan Pemisahan Kekuasaan

    Yulianto menjelaskan bahwa reformasi Pengadilan Pajak perlu dilihat dalam kerangka pemisahan kekuasaan (separation of powers).

    Menurutnya, setiap cabang kekuasaan negara memiliki fungsi masing-masing. Legislatif menjalankan fungsi pembentukan undang-undang, eksekutif menjalankan administrasi pemerintahan, sedangkan yudikatif menjalankan fungsi peradilan secara independen.

    “Pemisahan kekuasaan bukan berarti memisahkan kepentingan negara, tetapi memastikan setiap kewenangan memiliki batas dan mekanisme pengawasan sehingga tercipta keseimbangan,” jelasnya.

    Ia menambahkan bahwa lembaga yang memiliki fungsi mengadili sengketa antara masyarakat dengan pemerintah harus mampu menjaga prinsip netralitas dan kepercayaan publik.

    “Pengadilan harus dipandang sebagai ruang yang netral bagi seluruh pihak. Karena itu, setiap aspek yang berkaitan dengan proses beracara, termasuk pengaturan kuasa hukum, perlu dikaji berdasarkan prinsip independensi peradilan,” katanya.

    Kompetensi Kuasa Pajak dan Perlindungan Hak Wajib Pajak

    Eko Wahyu Pramono dan Yulianto Kiswocahyono sepakat bahwa peningkatan kompetensi kuasa pajak tetap diperlukan untuk menjaga kualitas pendampingan kepada wajib pajak.

    Namun, keduanya menilai bahwa regulasi tersebut harus tetap memperhatikan keseimbangan antara kepentingan negara dalam mengelola penerimaan pajak dengan hak masyarakat memperoleh perlindungan hukum.

    Yulianto menegaskan bahwa standar kompetensi profesi diperlukan untuk menjaga kualitas layanan, tetapi implementasinya juga harus memastikan masyarakat tetap memiliki akses terhadap pendampingan hukum.

    “Regulasi diperlukan untuk menjaga kualitas profesi, tetapi akses masyarakat terhadap pembelaan hukum juga harus tetap menjadi perhatian,” ujarnya.

    Reformasi Pengadilan Pajak Tidak Hanya Berkaitan dengan Hakim

    Dalam buku “Merebut Independensi Pengadilan Pajak”, isu independensi peradilan tidak hanya dilihat dari keberadaan hakim, tetapi juga dari keseluruhan desain kelembagaan.

    Salah satu pembahasan dalam buku tersebut adalah konsep “dua kaki” Pengadilan Pajak, yaitu hubungan antara fungsi yudisial dengan aspek organisasi, administrasi, dan keuangan.

    Persoalan tersebut menunjukkan bahwa independensi peradilan bukan hanya berkaitan dengan proses persidangan, tetapi juga menyangkut tata kelola kelembagaan secara menyeluruh.

    Dengan demikian, pembahasan mengenai PMK Nomor 44 Tahun 2026 tidak hanya berkaitan dengan persyaratan kuasa pajak, tetapi juga menjadi bagian dari diskusi lebih luas mengenai reformasi dan masa depan Pengadilan Pajak di Indonesia.

    Catatan Redaksi:
    Pemberitaan ini memuat pandangan narasumber dan kajian terkait PMK Nomor 44 Tahun 2026. Global-Nusantara.id memberikan ruang kepada pemerintah maupun pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

     

    Kuasa Pajak Pengadilan Pajak PMK 44 Tahun 2026
    Share. Facebook Twitter Tumblr Email WhatsApp

    Related Posts

    Kabinet Bayangan Tantang Pemerintah Hadirkan Kebijakan Berbasis Keahlian

    August 1, 2026

    Kasus Asuransi Kapal Pelni, KPK Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi di Jasindo

    July 31, 2026

    Negara Bangun Kampus Baru, Persoalan UKT dan Kesejahteraan Dosen Belum Tuntas

    July 30, 2026
    Terkini
    Budaya

    Warisan Filsafat Jawa Ki Ageng Suryomentaram dalam Pandangan Eko Wahyu Pramono

    By TresnandaJune 28, 20260

    Global-Nusantara.id – Yogyakarta, 28 Juni 2026 – Filsafat Ki Ageng Suryomentaram dinilai tetap relevan untuk…

    Wajib Dicoba..!! Makanan di Gabs Gastronomi Tidak Ada Nama Menu, Tapi Rasanya Enak Banget

    May 19, 2026

    Tradisi Sakral 1 Suro Keraton Surakarta, Merawat Pusaka dan Jati Diri Jawa

    June 20, 2026

    Tingkatkan Kompetensi Pajak, FERADI WPI Gelar Pelatihan C.FTAX

    May 23, 2026
    Tentang Kami

    PT GEMA NUSANTARA INDONESIA adalah perusahaan media digital yang menaungi GemaNusantara.id sebagai platform media siber dengan tagline “Berita untuk Indonesia”.

    Update

    Kabinet Bayangan Tantang Pemerintah Hadirkan Kebijakan Berbasis Keahlian

    August 1, 2026

    Kasus Asuransi Kapal Pelni, KPK Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi di Jasindo

    July 31, 2026
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    © 2026 Gema Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.