Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Gema nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Iklan
    • Home
    • Hukum
    • Pajak
    • Politik
    • Investasi
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Sosial
    • Teknologi
    Gema nusantara
    Home » Menhut Sebut Amplop dari Bupati Kuansing Sudah Dikembalikan
    Hukum

    Menhut Sebut Amplop dari Bupati Kuansing Sudah Dikembalikan

    TresnandaBy TresnandaJuly 4, 2026
    Share
    Facebook Twitter Email WhatsApp

    Gema-Nusantara.id – Jakarta, 4 Juli 2026 — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi terkait pertemuannya dengan Bupati Suhardiman Amby sebelum operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara dugaan gratifikasi pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

    Raja Juli mengakui bahwa pertemuan tersebut berlangsung secara resmi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Menurutnya, audiensi dilakukan secara terbuka dan didampingi notulen sehingga seluruh pembahasan terdokumentasi secara administratif.

    Menhut Akui Mendapat Amplop

    Dalam keterangannya, Raja Juli mengungkapkan bahwa seusai pertemuan, dirinya mengetahui terdapat sebuah amplop yang ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singingi di dalam map yang diberikan kepadanya.

    Ia menegaskan tidak pernah membuka amplop tersebut sehingga tidak mengetahui isi di dalamnya. Karena merasa amplop tersebut bukan merupakan haknya, Raja Juli menginstruksikan ajudannya untuk segera mengembalikannya kepada pihak pemberi.

    Pengembalian amplop itu, menurut Raja Juli, dilakukan pada 12 Juni 2026. Proses tersebut bahkan difasilitasi oleh Kapolda Riau agar pengembalian dapat berlangsung secara langsung kepada Bupati Kuantan Singingi.

    Raja Juli menyatakan langkah tersebut merupakan bentuk komitmennya terhadap prinsip integritas dan pencegahan praktik gratifikasi.

    “Sebagai tanggung jawab moral untuk memberantas korupsi dan gratifikasi, saya merasa amplop tersebut bukan hak saya sehingga harus dikembalikan,” ujar Raja Juli.

    KPK Buka Peluang Memanggil Menhut

    Di sisi lain, KPK menyatakan tidak menutup kemungkinan memanggil Raja Juli Antoni apabila keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan HPT di Kabupaten Kuantan Singingi.

    Juru bicara KPK menyampaikan bahwa pemanggilan saksi akan dilakukan apabila diperlukan untuk memperkuat alat bukti maupun mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

    Hingga saat ini, penyidik KPK masih mendalami dugaan adanya pengumpulan dana dari sejumlah koperasi unit desa (KUD) di wilayah Kuantan Singingi yang diduga digunakan untuk mengurus izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas.

    KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan meminta masyarakat menunggu perkembangan resmi dari hasil penyelidikan serta penyidikan yang sedang dilakukan.

    Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dijunjung

    Kasus ini masih berada pada tahap penyidikan. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam proses hukum tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

     

    KPK Kuantan Singingi Raja Juli Antoni
    Share. Facebook Twitter Tumblr Email WhatsApp

    Related Posts

    Kasus Asuransi Kapal Pelni, KPK Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi di Jasindo

    July 31, 2026

    Negara Bangun Kampus Baru, Persoalan UKT dan Kesejahteraan Dosen Belum Tuntas

    July 30, 2026

    Kenal Lebih Dekat Nano Widodo, Pendamping Hukum yang Bantu Debitur Selesaikan Persoalan Kredit

    July 30, 2026
    Terkini
    Budaya

    Warisan Filsafat Jawa Ki Ageng Suryomentaram dalam Pandangan Eko Wahyu Pramono

    By TresnandaJune 28, 20260

    Global-Nusantara.id – Yogyakarta, 28 Juni 2026 – Filsafat Ki Ageng Suryomentaram dinilai tetap relevan untuk…

    Wajib Dicoba..!! Makanan di Gabs Gastronomi Tidak Ada Nama Menu, Tapi Rasanya Enak Banget

    May 19, 2026

    Tradisi Sakral 1 Suro Keraton Surakarta, Merawat Pusaka dan Jati Diri Jawa

    June 20, 2026

    Tingkatkan Kompetensi Pajak, FERADI WPI Gelar Pelatihan C.FTAX

    May 23, 2026
    Tentang Kami

    PT GEMA NUSANTARA INDONESIA adalah perusahaan media digital yang menaungi GemaNusantara.id sebagai platform media siber dengan tagline “Berita untuk Indonesia”.

    Update

    Kasus Asuransi Kapal Pelni, KPK Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi di Jasindo

    July 31, 2026

    Negara Bangun Kampus Baru, Persoalan UKT dan Kesejahteraan Dosen Belum Tuntas

    July 30, 2026
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    © 2026 Gema Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.