Gema-Nusantara.id – Surabaya, 23 Juni 2026 — Ketentuan Pasal 50A dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK menjadi perhatian karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam aspek transparansi, pengawasan fiskal, dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal & Moneter KADIN Jawa Timur sekaligus Ketua FERADI WPI DPC Sidoarjo, Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, menilai ketentuan tersebut perlu dikaji secara hati-hati agar tidak menimbulkan ruang multitafsir dalam pelaksanaan penerbitan surat utang khusus Danantara, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Menurut Yulianto, negara memang membutuhkan instrumen pembiayaan pembangunan yang inovatif. Namun, instrumen tersebut tetap harus berjalan dalam prinsip tata kelola yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar pencegahan pencucian uang.
Perlindungan Investor Perlu Dibatasi Secara Proporsional
Yulianto menilai perlindungan hukum terhadap investor merupakan hal yang wajar dalam sistem keuangan. Meski demikian, perlindungan tersebut tidak boleh menghilangkan fungsi pengawasan negara terhadap asal-usul dana, kepatuhan pajak, dan potensi penyalahgunaan instrumen keuangan.
Ia menyampaikan bahwa setiap kebijakan fiskal dan moneter perlu dirancang secara seimbang antara kepentingan pembiayaan negara, perlindungan investor, dan kepentingan penegakan hukum.
“Perlindungan terhadap investor penting, tetapi harus tetap proporsional. Jangan sampai perlindungan hukum dimaknai sebagai pembatasan terhadap kewenangan negara dalam melakukan pengawasan apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum,” ujar Yulianto.
Risiko Terhadap Prinsip KYC dan AML
Yulianto juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip Know Your Customer atau KYC, Anti-Money Laundering atau AML, serta keterbukaan pemilik manfaat akhir atau beneficial ownership dalam setiap instrumen keuangan.
Menurutnya, apabila suatu instrumen keuangan diberikan perlindungan yang terlalu luas tanpa mekanisme verifikasi yang ketat, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kerentanan dalam sistem pengawasan keuangan nasional.
Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap asal-usul dana bukan bertujuan menghambat investasi, melainkan untuk menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.
Pemerintah Diminta Perjelas Aturan Turunan
Yulianto mendorong pemerintah untuk memperjelas batas-batas perlindungan hukum dalam pelaksanaan Pasal 50A UU P2SK. Menurutnya, aturan turunan perlu memuat mekanisme yang jelas mengenai verifikasi investor, pelaporan transaksi mencurigakan, identifikasi pemilik manfaat, serta koordinasi dengan otoritas terkait.
Ia menilai kejelasan aturan sangat penting agar instrumen surat utang khusus tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat maupun pasar keuangan.
“Kebijakan pembiayaan negara harus tetap menjaga kepercayaan publik. Jangan sampai instrumen yang dimaksudkan untuk mendukung pembangunan justru menimbulkan kekhawatiran karena dianggap menutup ruang pengawasan,” kata Yulianto.
Perlu Keseimbangan antara Pembiayaan dan Akuntabilitas
Lebih lanjut, Yulianto menyampaikan bahwa pembiayaan pembangunan tidak boleh dilepaskan dari prinsip akuntabilitas. Menurutnya, semakin besar nilai instrumen keuangan yang diterbitkan, semakin kuat pula kebutuhan terhadap sistem pengawasan yang transparan.
Ia berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai mekanisme pengawasan surat utang khusus Danantara, termasuk bagaimana prinsip pencegahan pencucian uang dan kepatuhan pajak tetap diterapkan.
“Pembangunan membutuhkan dukungan pembiayaan, tetapi kepercayaan publik dan integritas hukum harus tetap menjadi fondasi utama,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, diperlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait mengenai teknis pelaksanaan dan mekanisme pengawasan terhadap instrumen surat utang khusus tersebut.
