Gema-Nusantara.id – Semarang, 22 Juni 2026 – FERADI TAX CONSULTANT bersama FERADI WPI dan PT Kawan Jari Grup menyelenggarakan Pelatihan Hukum dan Perpajakan Bersertifikat Certified Feradi Tax Expert (C.FTAX) Batch #1 secara daring melalui Google Meet, Minggu (21/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung sejak siang hingga malam hari tersebut diikuti oleh 107 peserta dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari advokat, paralegal, konsultan, akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat umum yang memiliki minat pada bidang hukum dan perpajakan.
Pelatihan C.FTAX Batch #1 Diikuti 107 Peserta
Pelatihan C.FTAX Batch #1 diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum pajak dan penyelesaian sengketa perpajakan. Program ini menghadirkan materi mulai dari hukum pajak, prosedur Pengadilan Pajak, keberatan, banding, gugatan, hingga studi kasus sengketa perpajakan yang berkembang di Indonesia.
Kegiatan ini juga menjadi ruang pembelajaran bagi peserta untuk memahami hubungan antara aspek hukum dan perpajakan, terutama dalam menghadapi persoalan administrasi pajak maupun sengketa pajak yang membutuhkan pemahaman prosedural dan praktis.
Materi Bahas Hukum Pajak hingga Sengketa Perpajakan
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut dibimbing oleh sejumlah praktisi dan akademisi di bidang perpajakan dan hukum. Para pemateri yang hadir dalam pelatihan ini antara lain Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak.; Frizon Parsaoran Sitanggang, S.E., Ak., CA., AB., Asean CPA., BKP., C.PFW., C.LO., C.MDF., Adv.; Sugianto, S.E., S.H., M.Ak., BKP., CTT., CTA., C.MED., CPLA., CNMS.; serta Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.H., S.E., BKP.
Materi yang diberikan meliputi Hukum Pajak dan Prosedur Pengadilan Pajak, Tax Planning, E-Bupot, E-Billing, pengurusan NPWP, Pengusaha Kena Pajak (PKP), restitusi PPN, mekanisme keberatan, banding, gugatan, hingga pembahasan studi kasus sengketa perpajakan. Seluruh materi tersebut bertujuan memberikan pemahaman teoritis sekaligus praktis kepada peserta.
Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan mampu memahami alur penyelesaian persoalan perpajakan secara lebih terarah, mulai dari tahapan administrasi, proses keberatan, hingga penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak.
Donny Andretti: Ilmu Hukum Pajak Harus Diakses Lebih Luas
Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Ketua Umum FERADI TAX CONSULTANT, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menjelaskan bahwa tingginya jumlah peserta menunjukkan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap pemahaman hukum perpajakan yang komprehensif.
“Puji Tuhan, pelatihan hari ini diikuti oleh 107 peserta. Kami membuka dua jalur, yaitu jalur umum dan jalur beasiswa. Sekitar 75 persen dari total peserta mendapatkan kesempatan mengikuti program ini melalui jalur beasiswa yang saya sediakan,” ujar Donny Andretti.
Menurutnya, program beasiswa tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas akses pendidikan hukum dan perpajakan kepada masyarakat yang memiliki semangat belajar, tetapi memiliki keterbatasan finansial.
“Kami ingin ilmu hukum pajak tidak hanya dimiliki oleh kalangan tertentu. Semakin banyak orang yang memahami mekanisme perpajakan dan penyelesaian sengketa pajak, maka semakin besar pula peluang masyarakat memperoleh pendampingan hukum yang tepat ketika menghadapi persoalan perpajakan,” katanya.
Peserta Didorong Berkontribusi Melalui Bantuan Hukum Pro Bono
Donny berharap para peserta tidak hanya mengejar sertifikat, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat. Ia menilai pengetahuan di bidang hukum pajak dapat menjadi bekal penting untuk membantu masyarakat yang menghadapi persoalan perpajakan, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.
“Saya berharap peserta pendidikan hari ini nantinya dapat memberikan bantuan hukum khusus di bidang perpajakan kepada masyarakat yang memiliki permasalahan sengketa pajak, terutama mereka yang memiliki keterbatasan dari sisi finansial. Banyak masyarakat yang membutuhkan pendampingan, tetapi tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk mengakses jasa profesional. Karena itu, kami berharap lahir semangat pengabdian dan pelayanan hukum secara pro bono dari para peserta setelah menyelesaikan pendidikan ini,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa peningkatan kompetensi di bidang perpajakan tidak hanya berdampak pada pengembangan profesi peserta, tetapi juga dapat memperkuat akses keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.
“Kami ingin mencetak sumber daya manusia yang tidak hanya kompeten secara akademis dan profesional, tetapi juga memiliki kepedulian sosial. Pengetahuan yang diperoleh hari ini diharapkan menjadi bekal untuk membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya di bidang perpajakan,” tambahnya.
Peserta Wajib Mengikuti Ujian Evaluasi
Setelah mengikuti seluruh rangkaian pembelajaran, peserta diwajibkan mengikuti ujian evaluasi sebagai bagian dari proses sertifikasi. Hasil ujian tersebut akan menjadi salah satu dasar penilaian kelulusan peserta dalam program C.FTAX Batch #1.
Panitia menjelaskan bahwa peserta yang dinyatakan lulus ujian akan memperoleh sertifikat kelulusan dan berhak menyandang gelar nonakademik Certified Feradi Tax Expert (C.FTAX) sebagai bentuk pengakuan atas kompetensi yang telah diperoleh melalui program pelatihan tersebut.
Lulusan Diharapkan Memperkuat Pendampingan Hukum Pajak
Peningkatan jumlah sengketa perpajakan dalam beberapa tahun terakhir mendorong kebutuhan terhadap tenaga pendamping, konsultan, dan praktisi hukum yang memahami mekanisme penyelesaian sengketa pajak secara profesional. Melalui program ini, peserta tidak hanya memperoleh pemahaman teoritis, tetapi juga pembekalan praktis terkait prosedur penyelesaian sengketa perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memperkuat kompetensi profesional, program ini juga diharapkan dapat memperluas akses bantuan hukum perpajakan bagi masyarakat yang memerlukan pendampingan namun memiliki keterbatasan ekonomi.
Melalui penyelenggaraan C.FTAX Batch #1, FERADI TAX CONSULTANT, FERADI WPI, dan PT Kawan Jari Grup berharap dapat berkontribusi dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum perpajakan sekaligus memperluas layanan pendampingan hukum kepada masyarakat.
