Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Gema nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Iklan
    • Home
    • Hukum
    • Pajak
    • Politik
    • Investasi
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Sosial
    • Teknologi
    Gema nusantara
    Home » Praktisi Pajak Soroti “Surprise” Kenaikan Pertamax: Rakyat Bukan Mesin Pembayar Pajak
    Ekonomi

    Praktisi Pajak Soroti “Surprise” Kenaikan Pertamax: Rakyat Bukan Mesin Pembayar Pajak

    TresnandaBy TresnandaJune 11, 2026
    Share
    Facebook Twitter Email WhatsApp

    Gema-Nusantara.id – Jakarta, 11 Juni 2026 — Kenaikan harga Pertamax dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter yang berlaku mulai 10 Juni 2026 menuai kritik tajam dari praktisi pajak dan pemegang izin kuasa hukum (IKH) di Pengadilan Pajak, Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak. Kenaikan tersebut setara sekitar 32,1 persen, sementara Pertamax Green juga naik dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter.

    Menurut Eko, persoalan utama bukan semata-mata pada angka kenaikan harga, melainkan pada cara kebijakan tersebut dikomunikasikan kepada masyarakat. Ia menilai keputusan yang menyangkut kebutuhan vital rakyat tidak semestinya diberlakukan secara mendadak, apalagi tanpa pemberitahuan publik yang memadai.

    “BBM bukan barang biasa. BBM menyentuh hampir seluruh sendi kehidupan masyarakat, mulai dari ongkos kerja, antar anak sekolah, distribusi barang, modal usaha kecil, sampai biaya hidup harian. Karena itu, perubahan harga sebesar ini seharusnya disampaikan secara terbuka dan manusiawi,” ujar Eko.

    Kenaikan Mendadak Dinilai Melukai Rasa Keadilan Publik

    Eko menilai banyak masyarakat baru menyadari kenaikan harga tersebut saat mengisi BBM pada pagi hari, 11 Juni 2026. Ia mencontohkan, masyarakat yang biasanya mengisi 20 liter Pertamax dengan biaya Rp246.000, kini harus membayar Rp325.000. Artinya, terdapat tambahan beban sekitar Rp79.000 dalam satu kali pengisian.

    Namun, menurutnya, angka tersebut bukan satu-satunya masalah. Yang lebih serius adalah kesan bahwa rakyat tidak diberi ruang untuk mengetahui, memahami, dan bersiap menghadapi perubahan kebijakan yang berdampak langsung pada pengeluaran rumah tangga.

    “Kalau keputusan yang menyentuh kantong jutaan orang diambil diam-diam, rakyat merasa diperlakukan seperti objek. Seolah tugas rakyat hanya membayar pajak, sementara hak untuk mendapat penjelasan dianggap tidak penting,” tegasnya.

    Kelas Menengah Paling Tertekan

    Eko menyebut pengguna Pertamax banyak berasal dari kelompok kelas menengah, yakni pekerja, pelaku usaha kecil, karyawan, dan masyarakat produktif yang selama ini tidak menikmati subsidi karena dianggap mampu. Padahal, menurutnya, tidak semua kelompok kelas menengah berada dalam kondisi ekonomi yang benar-benar aman.

    Ia menilai kelas menengah saat ini berada dalam posisi terjepit. Di satu sisi, mereka tetap menjadi penyumbang pajak dan konsumsi nasional. Di sisi lain, mereka tidak selalu mendapatkan perlindungan ketika biaya hidup meningkat.

    “Banyak orang gajinya tidak naik, tetapi harga kebutuhan terus bergerak naik. Mereka membayar pajak, dipotong berbagai kewajiban, tetapi ketika beban hidup bertambah, sering kali tidak ada bantalan yang cukup. Ini yang membuat publik kecewa,” kata Eko.

    Pemerintah Wajib Menjelaskan, Bukan Sekadar Menaikkan

    Eko tidak menampik bahwa harga minyak dunia dan kondisi global dapat menjadi faktor yang memengaruhi harga BBM non-subsidi. Namun, ia menegaskan bahwa alasan ekonomi tidak boleh menghapus kewajiban pemerintah dan badan usaha negara untuk menjelaskan kebijakan kepada rakyat secara terbuka.

    Pertamina Patra Niaga menyatakan penyesuaian harga dilakukan setelah evaluasi sesuai formula harga yang ditetapkan pemerintah, dikoordinasikan dengan regulator, serta mempertimbangkan harga minyak dunia. Pertamina juga menyebut pasokan Pertamax dan Pertamax Green tetap aman di jaringan SPBU.

    Meski demikian, Eko menilai penjelasan teknis setelah kebijakan berjalan tidak cukup untuk menjawab kegelisahan masyarakat. Menurutnya, komunikasi publik seharusnya dilakukan sebelum kebijakan berlaku, bukan setelah masyarakat telanjur terkejut di SPBU.

    “Memberi tahu rakyat bukan kemewahan. Itu kewajiban penyelenggara negara. Kebijakan boleh saja berat, tetapi cara menyampaikannya harus menghormati rakyat,” ujarnya.

    Berpotensi Menekan Daya Beli

    Kenaikan harga Pertamax juga dinilai dapat memberi tekanan tambahan pada daya beli masyarakat. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun sebelumnya menyatakan kenaikan BBM biasanya berpotensi diikuti tekanan inflasi, meski besarannya masih perlu dihitung lebih lanjut. Ia juga menyebut kemungkinan sebagian pengguna Pertamax akan beralih ke Pertalite.

    Eko menilai potensi rambatan tersebut perlu diperhatikan serius. Menurutnya, sekalipun Pertamax dikategorikan sebagai BBM non-subsidi, dampaknya tetap bisa terasa luas karena menyangkut mobilitas masyarakat dan pola konsumsi harian.

    “Jangan terlalu sederhana melihat ini hanya sebagai kenaikan BBM non-subsidi. Ketika biaya mobilitas naik, masyarakat akan mengurangi belanja. Ketika belanja turun, pedagang ikut terdampak. Ini bisa merembet ke banyak sektor,” katanya.

    Kritik terhadap Pola Kebijakan Tertutup

    Eko juga menyoroti pola pengambilan keputusan yang belakangan dinilai kerap berlangsung cepat dan minim pelibatan publik. Menurutnya, dalam negara demokratis, kebijakan yang berdampak luas tidak boleh hanya diputuskan dari atas, lalu rakyat diminta menerima akibatnya.

    Ia menegaskan, rakyat bukan sekadar pembayar pajak. Rakyat adalah pemilik kedaulatan yang berhak mendapatkan informasi, penjelasan, dan perlakuan yang adil dari negara.

    “Negara yang terbiasa mengambil keputusan diam-diam pelan-pelan akan memperlakukan rakyat seperti mesin pembayar. Beban terus diberikan kepada rakyat, padahal rakyatlah pemilik negara ini,” ujar Eko.

    YLKI Juga Soroti Transparansi

    Kritik serupa juga datang dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), yang menilai kenaikan harga Pertamax secara mendadak tidak transparan dan tidak memberi masa transisi memadai bagi konsumen. YLKI juga meminta pemerintah dan Pertamina membuka formula harga BBM secara lebih rinci kepada publik.

    Menurut Eko, desakan transparansi tersebut sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen dan tata kelola pemerintahan yang baik. Ia menilai setiap perubahan harga barang strategis harus memiliki standar pemberitahuan publik yang jelas.

    “Rakyat tidak menolak dijelaskan. Justru yang menyakitkan adalah ketika rakyat tidak diajak bicara, tetapi langsung diminta menanggung akibatnya,” tutup Eko.

     

    Kenaikan BBM Pertamax Praktisi Pajak
    Share. Facebook Twitter Tumblr Email WhatsApp

    Related Posts

    Purbaya Sebut Target Pendapatan Negara 2027 Masih Realistis

    June 12, 2026

    Ketum FERADI WPI Adv. Donny Andretti Hadiri Makan Siang Bersama Klien dan Tim di Jakarta

    June 11, 2026

    Ketum FERADI WPI Adv. Donny Andretti Lantik DPC Jakarta Timur dan Kota Bogor

    June 11, 2026
    Terkini
    Ekonomi

    Tingkatkan Kompetensi Pajak, FERADI WPI Gelar Pelatihan C.FTAX

    By TresnandaMay 23, 20260

    GemaNusantara.id – Semarang, 23 Mei 2026 — Kebutuhan tenaga profesional yang memahami hukum pajak, prosedur…

    Tim Subur Jaya Lawfirm dan FERADI WPI Perkuat Pendampingan Hukum di Yogyakarta

    May 20, 2026

    Target Pajak 2026 Melonjak, Yulianto: Jangan Korbankan Kepastian Hukum Wajib Pajak

    May 25, 2026

    Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,25%

    May 21, 2026
    Tentang Kami

    PT GEMA NUSANTARA INDONESIA adalah perusahaan media digital yang menaungi GemaNusantara.id sebagai platform media siber dengan tagline “Berita untuk Indonesia”.

    Update

    Purbaya Sebut Target Pendapatan Negara 2027 Masih Realistis

    June 12, 2026

    Praktisi Pajak Soroti “Surprise” Kenaikan Pertamax: Rakyat Bukan Mesin Pembayar Pajak

    June 11, 2026
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    © 2026 Gema Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.