Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Gema nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Iklan
    • Home
    • Hukum
    • Pajak
    • Politik
    • Investasi
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Sosial
    • Teknologi
    Gema nusantara
    Home » Dr. Appe Soroti Kasus BGN, Ingatkan Bahaya Patronase
    Hukum

    Dr. Appe Soroti Kasus BGN, Ingatkan Bahaya Patronase

    TresnandaBy TresnandaJune 6, 2026
    Share
    Facebook Twitter Email WhatsApp

    Gema-Nusantara.id – Jakarta, 6 Juni 2026 — Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menjadi perhatian publik. Perkara ini dinilai tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran hukum individual, tetapi juga menjadi alarm serius terhadap tata kelola kekuasaan, pengawasan birokrasi, serta pengadaan barang dan jasa dalam program strategis nasional.

    Relasi Kekuasaan dalam Birokrasi Jadi Sorotan

    Wakil Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Appe H. Hutauruk, S.H., M.H., menilai bahwa perkara tersebut tidak boleh hanya dipahami sebagai dugaan penyimpangan personal. Menurutnya, kasus seperti ini perlu dibaca dalam kerangka yang lebih luas, yakni bagaimana relasi kekuasaan dalam birokrasi dapat membuka ruang penyalahgunaan kewenangan apabila tidak dikawal dengan sistem pengawasan yang kuat.

    “Dalam banyak kasus korupsi, persoalannya bukan hanya siapa yang mengambil keuntungan, tetapi bagaimana kekuasaan digunakan untuk mengatur akses, mengendalikan proses, dan memengaruhi pihak-pihak di bawah struktur kewenangannya,” ujar Dr. Appe H. Hutauruk.

    Ia menjelaskan, jabatan publik seharusnya dijalankan berdasarkan prinsip legalitas, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat. Namun, ketika kewenangan besar bertemu dengan anggaran besar dan pengawasan yang lemah, risiko penyalahgunaan kekuasaan akan semakin meningkat.

    Patron-Klien dan Loyalitas Personal

    Dr. Appe juga menyinggung pentingnya melihat pola patron-klien dalam praktik birokrasi. Dalam pola tersebut, pejabat yang memiliki posisi dominan dapat membentuk jaringan kepatuhan melalui hubungan hierarkis, kedekatan personal, atau akses terhadap jabatan dan proyek.

    “Di sinilah relasi patron-klien dapat bekerja secara halus, tetapi berdampak serius terhadap integritas birokrasi. Loyalitas kepada figur atau kelompok tertentu tidak boleh mengalahkan loyalitas kepada hukum dan kepentingan publik,” tegasnya.

    Pandangan tersebut sejalan dengan kajian mengenai relasi kekuasaan, patron-klien, dan politik balas budi, yang menjelaskan bahwa korupsi tidak selalu berdiri sebagai pelanggaran individual, melainkan dapat tumbuh dari struktur kekuasaan yang memungkinkan loyalitas personal menggantikan akuntabilitas institusional.

    Pengadaan Barang dan Jasa Rawan Penyimpangan

    Kasus dugaan korupsi di BGN juga memperlihatkan betapa rawannya sektor pengadaan barang dan jasa. Dalam perkara ini, dugaan penyimpangan disebut berkaitan dengan tata kelola pengadaan dalam program Makan Bergizi Gratis, termasuk dugaan intervensi terhadap proses pengadaan dan potensi penggelembungan harga pada sejumlah barang.

    Menurut Dr. Appe, pengadaan barang dan jasa harus menjadi titik perhatian utama karena melibatkan anggaran besar, spesifikasi teknis, pemilihan penyedia, serta kewenangan administratif yang luas.

    “Kalau pengadaan tidak dijalankan dengan prinsip keterbukaan, kepatuhan hukum, dan pengawasan ketat, kewenangan publik bisa bergeser menjadi alat distribusi keuntungan bagi jaringan tertentu. Ini sangat berbahaya karena anggaran negara seharusnya digunakan untuk rakyat,” katanya.

    Reformasi Pengawasan Harus Diperkuat

    Dr. Appe menegaskan, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan pidana. Menurutnya, reformasi sistem birokrasi, transparansi pengadaan, penguatan pengawasan internal, dan pemutusan relasi patronase harus berjalan bersamaan.

    Ia juga mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Namun, proses hukum yang sedang berjalan harus dijadikan momentum untuk memperbaiki tata kelola program publik, khususnya yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.

    “Negara tidak boleh kalah oleh jaringan informal kekuasaan. Jabatan publik bukan privilege personal, melainkan mandat pelayanan. Jika loyalitas kepada atasan atau kelompok lebih kuat daripada loyalitas kepada hukum, maka birokrasi akan kehilangan roh pelayanannya,” pungkas Dr. Appe H. Hutauruk.

     

    Dr. Appe Hutauruk
    Share. Facebook Twitter Tumblr Email WhatsApp

    Related Posts

    Kabinet Bayangan Tantang Pemerintah Hadirkan Kebijakan Berbasis Keahlian

    August 1, 2026

    Kasus Asuransi Kapal Pelni, KPK Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi di Jasindo

    July 31, 2026

    Negara Bangun Kampus Baru, Persoalan UKT dan Kesejahteraan Dosen Belum Tuntas

    July 30, 2026
    Terkini
    Budaya

    Warisan Filsafat Jawa Ki Ageng Suryomentaram dalam Pandangan Eko Wahyu Pramono

    By TresnandaJune 28, 20260

    Global-Nusantara.id – Yogyakarta, 28 Juni 2026 – Filsafat Ki Ageng Suryomentaram dinilai tetap relevan untuk…

    Wajib Dicoba..!! Makanan di Gabs Gastronomi Tidak Ada Nama Menu, Tapi Rasanya Enak Banget

    May 19, 2026

    Tradisi Sakral 1 Suro Keraton Surakarta, Merawat Pusaka dan Jati Diri Jawa

    June 20, 2026

    Tingkatkan Kompetensi Pajak, FERADI WPI Gelar Pelatihan C.FTAX

    May 23, 2026
    Tentang Kami

    PT GEMA NUSANTARA INDONESIA adalah perusahaan media digital yang menaungi GemaNusantara.id sebagai platform media siber dengan tagline “Berita untuk Indonesia”.

    Update

    Kabinet Bayangan Tantang Pemerintah Hadirkan Kebijakan Berbasis Keahlian

    August 1, 2026

    Kasus Asuransi Kapal Pelni, KPK Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi di Jasindo

    July 31, 2026
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    © 2026 Gema Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.