GemaNusantara.id – Jakarta, 03 Juni 2026 – Mahkamah Agung memperkuat peran pengadilan dalam penerapan restorative justice atau keadilan restoratif melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
SEMA tersebut menempatkan Ketua Pengadilan Negeri sebagai pihak yang memiliki peran penting dalam menentukan sah atau tidaknya penghentian penyidikan maupun penuntutan berbasis keadilan restoratif.
Melalui pengaturan ini, penghentian perkara pidana tidak lagi cukup hanya didasarkan pada kesepakatan para pihak atau keputusan aparat penegak hukum. Setiap penghentian penyidikan atau penuntutan melalui mekanisme restorative justice wajib dimintakan penetapan kepada Ketua Pengadilan Negeri sesuai wilayah hukum perkara.
Ketua PN Jadi Penentu
Ketua Pengadilan Negeri tidak hanya berperan memeriksa kelengkapan administratif. Lebih dari itu, Ketua PN juga harus menilai apakah penyelesaian perkara melalui restorative justice telah memenuhi syarat hukum yang berlaku.
Pemeriksaan tersebut meliputi kesesuaian proses perdamaian, pemenuhan syarat keadilan restoratif, serta kepastian bahwa perkara yang diajukan bukan termasuk tindak pidana yang dikecualikan dari mekanisme restorative justice.
Dengan ketentuan tersebut, restorative justice tidak boleh dipahami sebagai jalan pintas untuk menghentikan perkara pidana. Mekanisme ini harus tetap ditempatkan dalam kerangka hukum yang jelas, memperhatikan kepentingan korban, tanggung jawab pelaku, serta rasa keadilan masyarakat.
Penguatan peran pengadilan juga menjadi langkah penting untuk mencegah penyelesaian perkara yang bersifat transaksional. Restorative justice seharusnya tidak berhenti pada perdamaian formal, tetapi harus benar-benar mengarah pada pemulihan keadaan dan penyelesaian yang adil bagi para pihak.
Praktisi Hukum: Restorative Justice Bukan Sekadar Perdamaian
Praktisi Hukum dari LBH Harapan Bumi Pertiwi, Adv. Sherley Lusye Wetik, S.H., menilai keterlibatan Ketua Pengadilan Negeri dalam mekanisme restorative justice merupakan langkah penting untuk memperkuat kontrol yudisial terhadap penghentian perkara pidana.
“Restorative justice harus dipahami sebagai mekanisme pemulihan keadilan, bukan sekadar perdamaian administratif. Dengan adanya penetapan Ketua Pengadilan Negeri, penghentian perkara tidak boleh dilakukan secara longgar, apalagi hanya berdasarkan kesepakatan yang tidak mencerminkan keadilan bagi korban,” ujar Adv. Sherley Lusye Wetik, S.H.
Menurutnya, pengawasan pengadilan diperlukan agar keadilan restoratif tidak disalahgunakan untuk menghentikan perkara secara tidak proporsional. Ia menegaskan bahwa korban, pelaku, dan masyarakat harus sama-sama diperhatikan dalam setiap proses penyelesaian perkara pidana.
“Ukuran restorative justice bukan hanya ada atau tidaknya perdamaian, tetapi apakah pemulihan benar-benar terjadi. Korban harus memperoleh kepastian, pelaku harus bertanggung jawab, dan masyarakat harus melihat bahwa hukum tetap bekerja secara adil,” tegasnya.
Adv. Sherley juga menilai bahwa penerapan restorative justice harus dilakukan secara hati-hati. Menurutnya, tidak semua perkara layak diselesaikan melalui mekanisme tersebut, terutama apabila dampak perbuatannya luas, merugikan kepentingan umum, atau menimbulkan keresahan masyarakat.
“Jangan sampai restorative justice dijadikan ruang tawar-menawar untuk menutup perkara. Prinsip pemulihan harus tetap berjalan bersama prinsip pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.
Pengadilan Diminta Tidak Hanya Formalitas
Sementara itu, Praktisi Hukum dari LBH Harapan Bumi Pertiwi, Adv. Budiman Setyo Wibowo, S.H., S.A.N., menyebut SEMA Nomor 1 Tahun 2026 dapat menjadi instrumen penting untuk mencegah praktik penyelesaian perkara yang bersifat transaksional.
“Selama ini restorative justice sering dipahami secara sempit sebagai perdamaian antara pelaku dan korban. Padahal, dalam sistem hukum pidana, penghentian perkara harus memiliki dasar yang kuat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, peran Ketua Pengadilan Negeri menjadi sangat strategis,” kata Adv. Budiman Setyo Wibowo, S.H., S.A.N.
Ia menilai pengadilan harus berani melakukan pemeriksaan secara substantif, bukan hanya memeriksa kelengkapan dokumen. Jika penetapan dilakukan hanya sebagai formalitas, maka tujuan keadilan restoratif dapat kehilangan maknanya.
“Ketua Pengadilan Negeri harus memastikan bahwa perkara yang dihentikan melalui restorative justice benar-benar layak secara hukum. Jangan sampai mekanisme ini menjadi celah bagi pelaku untuk menghindari pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.
Menurut Adv. Budiman, penguatan kontrol pengadilan juga penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Ia menyebut, restorative justice akan diterima masyarakat apabila prosesnya transparan, akuntabel, dan tidak merugikan korban.
“Restorative justice tidak boleh hanya menguntungkan pelaku. Kalau korban tidak benar-benar dipulihkan dan masyarakat tidak melihat adanya keadilan, maka mekanisme ini justru bisa menimbulkan persoalan baru,” tegasnya.
Penetapan RJ Tidak Dapat Dipraperadilankan
SEMA Nomor 1 Tahun 2026 juga mengatur bahwa penghentian penyidikan atau penuntutan berbasis keadilan restoratif yang telah disahkan melalui penetapan Ketua Pengadilan Negeri tidak dapat diajukan praperadilan.
Ketentuan ini memberikan kepastian hukum bagi para pihak setelah perkara dinyatakan selesai melalui mekanisme yang sah. Dengan demikian, penetapan Ketua Pengadilan Negeri menjadi titik penting dalam menentukan finalitas penghentian perkara berbasis restorative justice.
Selain itu, permohonan penetapan harus diajukan dalam batas waktu paling lama tiga hari kerja sejak diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Ketua Pengadilan Negeri kemudian wajib mengeluarkan penetapan paling lama tiga hari kerja sejak permohonan diterima.
Batas waktu tersebut menunjukkan bahwa mekanisme keadilan restoratif tetap harus berjalan cepat, sederhana, dan memberikan kepastian hukum. Namun, kecepatan proses tidak boleh mengurangi kualitas pemeriksaan terhadap substansi perkara.
Kontrol Yudisial Harus Diperkuat
Dengan pengaturan tersebut, pengadilan ditempatkan sebagai pengawas utama agar restorative justice tidak berjalan secara sepihak. Penegakan hukum tidak hanya diarahkan pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap kepentingan korban.
Namun, pelaksanaan aturan ini tetap bergantung pada kualitas pemeriksaan di tingkat pengadilan. Ketua Pengadilan Negeri harus memastikan bahwa proses restorative justice tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga benar-benar mencerminkan keadilan substantif.
Jika pemeriksaan hanya menjadi formalitas, restorative justice berisiko kehilangan tujuan utamanya. Sebaliknya, jika dilakukan secara ketat dan objektif, SEMA ini dapat menjadi instrumen penting untuk mencegah penyalahgunaan keadilan restoratif dalam praktik penegakan hukum.
Pada akhirnya, SEMA Nomor 1 Tahun 2026 menjadi penegasan bahwa restorative justice bukan sekadar perdamaian, melainkan mekanisme hukum yang harus menjamin pemulihan korban, pertanggungjawaban pelaku, dan keadilan bagi masyarakat.
