GemaNusantara.id – Semarang, 3 Juni 2026 — Tyas Susanti, S.E., warga Kabupaten Semarang, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., atas pendampingan hukum yang diberikan secara pro bono dalam perkara dugaan penggelapan sepeda motor miliknya.
Tyas menyampaikan hal tersebut saat ditemui awak media di Kabupaten Semarang pada Rabu, 3 Juni 2026. Ia mengaku merasa terbantu karena mendapatkan pendampingan hukum tanpa dipungut biaya dalam proses pengaduan atas hilangnya kendaraan miliknya.
Pendampingan Hukum Secara Pro Bono
Menurut Tyas, Advokat Donny Andretti mendampinginya dalam mengadukan dugaan perkara tersebut ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Pendampingan itu disebut dilakukan secara pro bono murni atau tanpa biaya.
“Saya sangat berterima kasih kepada Ketua Umum FERADI WPI, Bapak Advokat Donny Andretti, yang telah mendampingi saya secara pro bono murni untuk membuat laporan terkait hilangnya motor saya,” ujar Tyas.
Ia menilai bantuan hukum tersebut sangat berarti, terutama karena dirinya merasa membutuhkan arahan dalam menghadapi persoalan hukum yang dialaminya.
Kronologi Dugaan Penggelapan Motor
Tyas menjelaskan, peristiwa tersebut bermula sekitar 6 April 2026. Saat itu, seorang perempuan berinisial S disebut meminjam satu unit sepeda motor miliknya untuk jangka waktu sekitar satu minggu.
Menurut keterangan Tyas, S berjanji akan mengembalikan sepeda motor tersebut sekitar 13 April 2026. Namun, setelah melewati waktu yang dijanjikan, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Tyas kemudian berupaya meminta kembali sepeda motor miliknya. Dalam keterangannya, Tyas menyebut bahwa S akhirnya mengakui kendaraan tersebut telah dijaminkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari pemilik.
Motor Dikembalikan pada 22 Mei 2026
Setelah merasa dirugikan, Tyas kemudian menghubungi Advokat Donny Andretti untuk meminta bantuan hukum. Ia menyebut, setelah dilakukan pendampingan dan komunikasi terkait persoalan tersebut, sepeda motor miliknya akhirnya dapat kembali pada 22 Mei 2026.
“Berkat bantuan dan pendampingan dari Bapak Advokat Donny Andretti, motor saya akhirnya bisa kembali pada 22 Mei 2026,” kata Tyas.
Tyas menyampaikan bahwa pengalaman tersebut menjadi pelajaran penting baginya agar lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan kepada pihak lain, terutama terkait penggunaan barang pribadi.
Apresiasi kepada Ketum FERADI WPI
Tyas juga menyampaikan penghargaan kepada Advokat Donny Andretti yang dinilainya telah memberikan perhatian dan bantuan hukum tanpa pamrih. Menurutnya, kehadiran pendamping hukum membuat dirinya lebih memahami langkah yang harus ditempuh dalam menghadapi persoalan tersebut.
Ia berharap bantuan hukum seperti ini dapat terus diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya bagi mereka yang kesulitan memperoleh akses pendampingan hukum.
Redaksi Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Dalam pemberitaan ini, pihak yang disebut berinisial S masih berstatus sebagai terduga. Oleh karena itu, redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam prinsip hukum dan Kode Etik Jurnalistik.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan dari pihak berinisial S maupun pihak lain yang disebut terkait dalam peristiwa tersebut.
Catatan Redaksi
Sebagai media yang netral dan berimbang, redaksi membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
