Gemanusantara.id – Surabaya, 2 Juni 2026 – Badan Pusat Statistik mencatat inflasi tahunan Indonesia pada Mei 2026 sebesar 3,08 persen secara year-on-year. Kenaikan tersebut terjadi seiring meningkatnya Indeks Harga Konsumen dari 108,07 pada Mei 2025 menjadi 111,40 pada Mei 2026.
Berdasarkan rilis resmi BPS, inflasi month-to-month pada Mei 2026 tercatat sebesar 0,28 persen. Sementara itu, inflasi tahun kalender atau year-to-date berada pada angka 1,35 persen.
Kenaikan inflasi tersebut terutama dipengaruhi oleh kelompok makanan, minuman, dan tembakau. Kelompok ini mencatat inflasi sebesar 4,94 persen dan memberikan andil terbesar terhadap inflasi nasional, yakni 1,43 persen.
Sejumlah komoditas yang turut menyumbang inflasi dalam kelompok tersebut antara lain ikan segar, daging ayam ras, beras, minyak goreng, cabai rawit, sigaret kretek mesin, dan cabai merah.
Harga Pangan Jadi Perhatian
Kenaikan harga pangan menjadi perhatian karena kelompok komoditas ini berkaitan langsung dengan kebutuhan harian masyarakat. Tekanan harga pada bahan pokok dapat memengaruhi pola konsumsi dan daya beli, terutama bagi rumah tangga berpendapatan rendah dan menengah.
Selain kelompok pangan, BPS juga mencatat kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya mengalami inflasi sebesar 10,35 persen dengan andil 0,70 persen terhadap inflasi nasional. Salah satu komoditas yang mendorong kenaikan pada kelompok tersebut adalah emas perhiasan.
Dari sisi komponen, inflasi inti pada Mei 2026 tercatat sebesar 2,59 persen. Sementara itu, komponen harga yang diatur pemerintah mengalami inflasi sebesar 2,70 persen, dan komponen harga bergejolak mencatat inflasi sebesar 6,24 persen.
Komponen harga bergejolak tersebut didorong oleh sejumlah komoditas pangan, di antaranya beras, daging ayam ras, cabai rawit, cabai merah, bawang merah, dan daging sapi.
Pengendalian Harga Perlu Menyentuh Rantai Pasok
Menanggapi kondisi tersebut, Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak, praktisi pajak dan hukum sekaligus pemegang IKH atau Izin Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak, menilai bahwa kenaikan inflasi pangan perlu menjadi perhatian serius pemerintah pusat maupun daerah.
Menurut Eko, inflasi yang berasal dari kelompok pangan memiliki dampak langsung terhadap masyarakat karena menyangkut kebutuhan pokok sehari-hari.
“Inflasi pangan perlu menjadi perhatian utama karena dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat. Ketika harga beras, daging ayam, minyak goreng, dan cabai naik, beban pengeluaran rumah tangga juga ikut meningkat,” ujar Eko.
Eko menyampaikan, pengendalian inflasi tidak cukup hanya dilihat dari angka nasional. Menurutnya, pemerintah juga perlu memastikan kondisi riil di pasar, terutama terkait pasokan, distribusi, dan potensi hambatan dalam rantai perdagangan bahan pokok.
“Stabilitas harga tidak hanya bergantung pada kebijakan makro, tetapi juga pada pengawasan teknis di lapangan. Pemerintah daerah perlu aktif memantau stok, distribusi, dan potensi permainan harga agar masyarakat tidak semakin terbebani,” katanya.
Daya Beli Masyarakat Perlu Dijaga
Eko menambahkan, kenaikan harga pangan yang tidak terkendali dapat menekan daya beli masyarakat. Karena itu, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, distributor, dan pedagang pasar dinilai penting untuk menjaga keterjangkauan harga.
Ia menilai langkah seperti pemantauan harga harian, operasi pasar, penguatan cadangan pangan, serta kelancaran distribusi perlu dilakukan secara konsisten dan tepat sasaran.
“Yang paling penting adalah menjaga agar masyarakat tetap mampu memenuhi kebutuhan pokoknya. Inflasi memang indikator ekonomi, tetapi dampaknya sangat nyata dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Eko.
Menurutnya, pemerintah juga perlu memperhatikan dampak inflasi terhadap sektor usaha kecil. Kenaikan harga bahan pokok dan kebutuhan produksi dapat memengaruhi biaya operasional pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah.
“UMKM juga perlu diperhatikan karena mereka berhadapan langsung dengan kenaikan biaya bahan baku dan perubahan daya beli konsumen. Jika harga terus naik, pelaku usaha kecil bisa ikut tertekan,” tambahnya.
Pemerintah Diharapkan Perkuat Pengawasan
Dengan inflasi Mei 2026 yang mencapai 3,08 persen, stabilitas harga pangan masih menjadi salah satu tantangan utama. Pemerintah diharapkan terus memperkuat pemantauan harga, menjaga pasokan bahan pokok, dan memastikan distribusi berjalan lancar sampai ke daerah.
Langkah pengendalian inflasi dinilai perlu dilakukan secara terukur agar tidak hanya menjaga stabilitas ekonomi makro, tetapi juga melindungi daya beli masyarakat.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pengendalian inflasi membutuhkan kerja bersama lintas sektor. Selain menjaga angka inflasi tetap terkendali, kebijakan pemerintah juga diharapkan mampu memastikan masyarakat tetap memiliki akses terhadap kebutuhan pokok dengan harga yang wajar.
