Gema-Nusantara.id – Jakarta, 1 September 2026 – Tim Kuasa Hukum/Pendamping Hukum Fam Fuk Tjhong alias Uun meminta penjadwalan ulang agenda gelar perkara dalam proses Restorative Justice (RJ) yang dijadwalkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten pada Senin, 31 Agustus 2026.
Permintaan tersebut diajukan setelah surat undangan gelar perkara Nomor B/5073/VIII/2026/Ditreskrimum yang tertanggal 28 Agustus 2026 baru diterima oleh Kuasa Hukum Uun, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., pada Senin pagi sekitar pukul 09.14 WIB melalui pesan WhatsApp. Sementara agenda gelar perkara dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB pada hari yang sama. Dengan demikian, terdapat jeda waktu sekitar 46 menit antara pemberitahuan diterima dan pelaksanaan agenda.
Melalui surat Nomor 009/SP/VIII/2026 tertanggal 31 Agustus 2026, Tim Kuasa Hukum Uun menyampaikan permohonan penjadwalan ulang kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten melalui Kasubdit I Ditreskrimum Polda Banten. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa permohonan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap gelar perkara maupun mekanisme Restorative Justice.
Gelar Perkara Berkaitan dengan Proses Restorative Justice
Berdasarkan undangan Ditreskrimum Polda Banten Nomor B/5073/VIII/2026/Ditreskrimum, gelar perkara dijadwalkan pada Senin, 31 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Restorative Justice Ditreskrimum Polda Banten. Agenda tersebut berkaitan dengan proses penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice atas laporan polisi yang sebelumnya dibuat oleh Uun.
Dalam surat undangan tersebut juga disebutkan adanya perkembangan musyawarah kekeluargaan atau RJ antara pihak korban dengan empat pihak yang berkaitan dengan perkara, yakni Ajat Sudrajat, Endang, Dahlan alias Dalong, dan Rendra Priatama.
Kuasa Hukum Soroti Kepatutan Waktu Pemberitahuan
Tim Kuasa Hukum Uun menyatakan bahwa persoalan utama bukan terletak pada substansi proses RJ, melainkan pada waktu penyampaian undangan gelar perkara.
Menurut Ketua Tim Advokasi Uun, Revan Pratama Wijaya, waktu 46 menit dinilai tidak cukup untuk melakukan koordinasi internal, menyesuaikan agenda yang telah berjalan, mempersiapkan kehadiran klien, serta menyiapkan sikap dan keterangan yang diperlukan dalam forum gelar perkara.
Revan menilai pemberitahuan yang sangat dekat dengan waktu pelaksanaan perlu menjadi perhatian agar proses hukum berjalan dengan prinsip kepatutan.
“Rentang waktu tersebut tidak cukup untuk melakukan koordinasi internal, menyesuaikan agenda yang telah dijadwalkan sebelumnya, mempersiapkan kehadiran Uun, serta menyiapkan sikap dan keterangan yang diperlukan dalam forum gelar perkara,” ujar Revan.
Tegaskan Tidak Menolak Restorative Justice
Kuasa hukum Uun menegaskan bahwa ketidakhadiran dalam agenda gelar perkara tersebut bukan berarti menolak proses hukum maupun mekanisme Restorative Justice.
Dalam surat resminya, Revan menyampaikan bahwa pihaknya tetap menghormati proses yang dilakukan penyidik dan membuka ruang untuk mengikuti gelar perkara pada waktu yang dapat dipersiapkan secara layak.
Menurut tim kuasa hukum, kehadiran Uun sebagai pihak yang berkepentingan langsung diperlukan agar dapat memberikan keterangan, menyampaikan sikap, serta mengikuti proses musyawarah secara efektif.
Pemanggilan Harus Memperhatikan Jangka Waktu Wajar
Advokat Senior sekaligus Ketua Umum OA FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan bahwa proses pemanggilan dalam perkara hukum tidak hanya dilihat dari keberadaan surat, tetapi juga harus memperhatikan kewajaran waktu agar pihak yang dipanggil memiliki kesempatan mempersiapkan diri.
Menurut Donny, prinsip tersebut tercermin dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyatakan bahwa pemanggilan dilakukan dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan jangka waktu yang wajar serta alasan pemanggilan yang jelas.
Donny menjelaskan bahwa frasa “jangka waktu yang wajar” tidak hanya berkaitan dengan administrasi surat, tetapi juga kesempatan nyata bagi pihak yang dipanggil untuk mengetahui agenda, melakukan koordinasi, mengatur kehadiran, dan mempersiapkan penggunaan hak hukumnya.
“Yang harus dilihat bukan hanya apakah suratnya ada, tetapi apakah waktu yang diberikan secara nyata memungkinkan pihak yang dipanggil untuk mempersiapkan kehadirannya secara layak,” ujar Donny.
Ia menambahkan, persoalan tersebut perlu dilihat secara objektif dengan mempertimbangkan apakah pemberitahuan 46 menit sebelum agenda dapat dikategorikan sebagai waktu yang wajar dalam konteks proses hukum.
Minta Jadwal Baru dengan Pemberitahuan Memadai
Tim Kuasa Hukum Uun meminta agar penyidik memberikan jadwal baru dengan waktu pemberitahuan yang memadai sehingga Uun bersama tim hukum dapat mempersiapkan kehadiran secara baik.
Tim juga meminta agar pemberitahuan agenda berikutnya diberikan dalam waktu yang cukup agar seluruh pihak dapat melakukan koordinasi dan mengikuti proses secara efektif.
Meskipun meminta penjadwalan ulang, Tim Kuasa Hukum Uun menyatakan tetap siap berkoordinasi dengan penyidik untuk menentukan waktu gelar perkara pengganti yang dapat dihadiri bersama.
Dengan demikian, posisi Tim Kuasa Hukum Uun adalah tetap mendukung proses Restorative Justice, namun meminta agar agenda berikutnya dilaksanakan dengan pemberitahuan yang memberikan waktu wajar bagi para pihak untuk mempersiapkan diri.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen resmi dan keterangan yang diterima redaksi. Informasi ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya kesalahan atau pelanggaran hukum oleh pihak tertentu. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
