Gema-Nusantara.id – Jakarta, 8 Agustus 2026 – Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong alias Uun menyatakan masih menunggu perkembangan resmi terbaru dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten terkait perkara yang dilaporkan kliennya.
Ketua Tim Advokasi Uun, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, mengatakan pihaknya sebelumnya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP tertanggal 24 Juli 2026. Namun hingga 7 Agustus 2026, pihaknya menyatakan belum menerima SP2HP lanjutan maupun pemberitahuan resmi mengenai perkembangan terbaru perkara tersebut.
“Sebagai kuasa hukum korban, kami memandang bahwa SP2HP bukan sekadar surat administratif, melainkan instrumen penting yang menjamin akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum dalam proses penyidikan,” ujar Revan.
SP2HP Sebelumnya Memuat Sejumlah Tindakan Penyidikan
Berdasarkan SP2HP tertanggal 24 Juli 2026 yang menjadi dasar keterangan Tim Advokasi, penyidik disebut telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang, olah tempat kejadian perkara, pengumpulan alat bukti, penangkapan dan penahanan terhadap empat orang tersangka, serta mempersiapkan pelimpahan berkas perkara tahap pertama kepada Kejaksaan Tinggi Banten.
Revan mengatakan pihaknya tetap menghormati kewenangan penyidik dalam menangani perkara tersebut. Tim Advokasi juga menegaskan tidak meminta materi penyidikan yang bersifat rahasia dibuka kepada publik.
Menurutnya, yang diharapkan adalah perkembangan perkara yang secara hukum dapat disampaikan kepada pelapor diberikan melalui mekanisme resmi.
“Kami tetap menghormati kewenangan penyidik dalam menjalankan proses hukum, namun kami juga berharap setiap perkembangan yang secara hukum dapat diinformasikan kepada pelapor disampaikan melalui mekanisme resmi sebagaimana ketentuan yang berlaku,” katanya.
Tim Advokasi Akan Koordinasi dengan Penyidik
Revan mengatakan apabila diperlukan, Tim Advokasi akan mendatangi Polda Banten untuk berkoordinasi dan meminta penjelasan mengenai perkembangan hasil penyidikan.
Langkah tersebut, menurut dia, bukan bentuk tekanan terhadap penyidik, melainkan upaya memperoleh kepastian mengenai perkembangan perkara sekaligus memastikan hak korban tetap terlindungi.
“Kami akan datang langsung ke Polda Banten untuk meminta keterangan mengenai perkembangan hasil penyidikan. Kami tetap menghormati kewenangan penyidik dan tahapan proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Revan.
Tim Advokasi juga meminta masyarakat tidak membangun kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Revan berharap penyidikan dapat terus berjalan secara profesional, objektif, independen, transparan, dan berlandaskan alat bukti yang sah menurut hukum.
Perkara yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Uun berkaitan dengan dugaan pengeroyokan, dugaan perampasan kemerdekaan, serta dugaan tindak pidana lainnya yang dilaporkan kepada Ditreskrimum Polda Banten.
Gema-Nusantara.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polda Banten maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Status hukum setiap pihak tetap harus didasarkan pada proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
