Gema-Nusantara.id – Denpasar, 6 September 2026 – Setelah hampir tiga tahun melalui proses penanganan hukum, laporan masyarakat yang disampaikan ke Polresta Denpasar sejak Juli 2023 kini memasuki tahap baru. Penyidik meningkatkan penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah melalui gelar perkara dan menemukan adanya dugaan peristiwa pidana.
Perkembangan tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor B/1065.g/VIII/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 31 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut diterangkan bahwa penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan hasilnya penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Bermula dari Pengaduan Masyarakat pada Juli 2023
Perkara tersebut bermula dari Pengaduan Masyarakat Nomor DUMAS/545/VII/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI tertanggal 6 Juli 2023.
Pengaduan kemudian ditindaklanjuti melalui Laporan Informasi Nomor R/LI/672/VII/2023/Satreskrim tertanggal 8 Juli 2023.
Sejak saat itu, proses penanganan perkara berjalan hingga akhirnya memasuki tahapan penyidikan pada akhir Agustus 2026.
Dikawal Subur Jaya dan Rekan–FERADI WPI
Penanganan perkara tersebut mendapatkan pengawalan hukum secara intensif sejak Oktober 2025 setelah pihak pelapor menunjuk Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. dan Gita Kusuma Mega Putra, S.H., A.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. sebagai pendamping hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, yang berinduk pada organisasi advokat FERADI WPI.
Gita mengapresiasi perkembangan penanganan perkara yang dilakukan jajaran Polresta Denpasar, khususnya Unit IV Satreskrim.
“Kami mengapresiasi Polresta Denpasar, khususnya Unit IV Satreskrim, atas perkembangan penanganan perkara ini. Bagi kami, yang terpenting adalah adanya kepastian bahwa laporan masyarakat tetap diproses sesuai mekanisme hukum,” ujar Gita.
Pendamping Hukum: Jangan Mendahului Proses Penyidikan
Meski perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, tim pendamping hukum menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak ingin mendahului kewenangan penyidik.
Donny Andretti menegaskan bahwa peningkatan status penanganan perkara harus dipahami sebagai bagian dari proses hukum untuk membuat terang suatu dugaan peristiwa pidana, bukan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan seseorang.
“Kami menghormati kewenangan penyidik. Kami tidak ingin mendahului proses hukum maupun menyimpulkan seseorang bersalah,” ujar Donny.
Senada dengan itu, Gita mengatakan penentuan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana maupun pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum harus didasarkan pada fakta serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.
“Ada atau tidaknya tindak pidana dan siapa pihak yang bertanggung jawab harus ditentukan berdasarkan fakta serta alat bukti dalam proses penyidikan,” tandas Gita.
Berharap Penyidikan Berjalan Profesional dan Transparan
Pihak pelapor berharap tahapan penyidikan selanjutnya dapat dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, proporsional, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Peningkatan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan menjadi babak baru setelah perjalanan penanganan laporan yang berlangsung sejak Juli 2023.
Namun demikian, peningkatan tersebut belum merupakan kesimpulan akhir mengenai kesalahan atau pertanggungjawaban pidana seseorang.
Proses selanjutnya berada dalam kewenangan penyidik untuk mengumpulkan fakta dan alat bukti guna membuat terang dugaan peristiwa pidana serta menentukan langkah hukum berikutnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Catatan Redaksi:
Sebagai media yang menjunjung prinsip keberimbangan dan independensi, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang berkepentingan terhadap pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
