Gema-Nusantara.id – Jakarta, 15 Agustus 2026 – Sejumlah pengusaha besar sektor properti nasional menyuarakan keresahan terhadap regulasi, beban perpajakan, perizinan, hingga kepastian hukum yang dinilai masih menjadi hambatan bagi pertumbuhan industri properti di Indonesia.
Persoalan tersebut mengemuka dalam pertemuan Badan Pertimbangan Organisasi Realestat Indonesia (BPO REI) bersama para senior dan jajaran pengurus DPP Realestat Indonesia (REI) di Swissôtel Jakarta PIK Avenue. Forum tersebut membahas berbagai persoalan yang saat ini dihadapi industri properti nasional.
Pertemuan itu dihadiri sejumlah tokoh besar industri properti, antara lain pendiri Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma atau Aguan, CEO PIK Richard Kusuma, Presdir BSD FX Ridwan Darmali, Presdir Summarecon Agung Adrianto P. Adhi, Managing Director Ciputra Group Budiarsa Sastrawinata, Preskom Alam Sutera Group Harjanto Tirtohadiguno, Preskom Pakuwon Group Alex Tedja, serta jajaran pengusaha properti lainnya.
Beban Pajak Mal Jadi Sorotan
Salah satu persoalan yang disoroti adalah beban perpajakan pada bisnis pusat perbelanjaan atau mal.
Menteri Negara Perumahan Rakyat periode 1988–1993, Siswono Yudo Husodo, menilai beban pajak dalam kegiatan penyewaan ruang ritel cukup berat. Dalam forum tersebut ia menyebut terdapat beban sebesar 10 persen pada pihak yang menyewakan ruang dan 11 persen pada pihak penyewa sehingga secara keseluruhan dikaitkan dengan beban hingga 21 persen.
Kondisi tersebut dinilai semakin menekan industri pusat perbelanjaan karena bisnis ritel konvensional juga harus menghadapi perubahan perilaku konsumen dan meningkatnya transaksi melalui platform digital.
Siswono berpandangan penurunan beban pajak dapat menjadi salah satu instrumen untuk merangsang aktivitas ekonomi. Ia juga membandingkan kebijakan Indonesia dengan sejumlah negara tetangga yang menurutnya telah mengambil langkah menurunkan tarif pajak tertentu untuk mendorong perekonomian.
Kepastian Status Lahan Dipersoalkan
Selain perpajakan, kalangan pengembang juga menyoroti penerapan kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Pengembang disebut menghadapi ketidakpastian ketika lahan yang sebelumnya telah direncanakan untuk pengembangan ternyata kemudian masuk dalam kategori LSD. Permasalahan menjadi semakin kompleks apabila status tersebut tidak selaras dengan rencana tata ruang yang sebelumnya telah menjadi acuan investasi.
Menurut Siswono, regulasi yang menyangkut pertanahan dan tata ruang perlu diperbaiki agar investor mendapatkan kepastian sebelum menanamkan modal dalam proyek berjangka panjang.
Ia menilai Indonesia akan sulit mempercepat pertumbuhan ekonomi apabila pemerintah tidak mampu menurunkan beban yang menghambat usaha, menyederhanakan proses perizinan, serta memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha.
Persoalan tersebut dinilai tidak hanya berhubungan dengan kemampuan Indonesia menarik investasi asing. Ketidakpastian regulasi juga berpotensi mendorong pengusaha nasional mempertimbangkan penempatan investasinya di negara lain.
RDTR Jangan Mudah Berubah
Mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita turut menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam pengembangan kawasan properti, terutama terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Menurutnya, apabila suatu RDTR telah ditetapkan sebagai dasar pengembangan wilayah, regulasi tersebut seharusnya memberikan kepastian kepada investor dan tidak mudah berubah di tengah berlangsungnya investasi.
Investasi properti memiliki karakter berbeda dengan sebagian sektor lain karena membutuhkan modal besar dan periode pengembangan yang panjang. Perubahan kebijakan setelah investasi berjalan dapat meningkatkan risiko dan membuat pelaku usaha lebih berhati-hati dalam meluncurkan proyek baru.
Enggartiasto juga mengingatkan bahwa pemerintah sebelumnya pernah mendorong keterlibatan swasta dalam membangun kawasan berskala besar dengan konsep kota baru.
Sejumlah kawasan seperti BSD City, Alam Sutera, hingga Pantai Indah Kapuk (PIK) kemudian berkembang menjadi pusat permukiman dan kegiatan ekonomi baru. Karena itu, menurutnya, kebijakan pemerintah terhadap pengembangan kawasan perlu konsisten.
REI Dorong Regulasi Lebih Kondusif
Ketua Kehormatan REI MS Hidayat mengatakan berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan akan dihimpun dan diperjuangkan melalui DPP REI agar advokasi kebijakan dilakukan melalui satu pintu.
Sementara itu, Ketua Umum DPP REI Joko Suranto menilai sektor properti seharusnya tidak hanya dipandang sebagai indikator perekonomian, tetapi dapat berfungsi sebagai salah satu pengungkit pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurut Joko, potensi tersebut membutuhkan dukungan regulasi yang sehat dan kondusif sehingga investasi, pembangunan, serta aktivitas ekonomi turunannya dapat berkembang.
REI juga mencatat sejumlah perubahan kebijakan yang dinilai telah memberikan kemajuan bagi sektor tersebut, termasuk regulasi mengenai pengelolaan rumah susun serta penyesuaian batas harga jual satuan rumah susun di Jakarta.
Pertemuan para pengusaha properti tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa persoalan pajak, perizinan, tata ruang, pertanahan dan kepastian hukum masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah apabila sektor properti diharapkan berperan lebih besar dalam mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
