Gema-Nusantara.id – Jakarta, 3 Juli 2026 — Pemberantasan korupsi di Indonesia dinilai tidak memadai apabila hanya diletakkan dalam kerangka penangkapan, penuntutan, dan pemidanaan. Korupsi tidak semata-mata merupakan tindak pidana, tetapi juga merepresentasikan krisis moralitas hukum, distorsi tata kelola negara, serta kegagalan kekuasaan dalam menjaga mandat publik.
Pandangan tersebut mengemuka dalam kajian akademik berjudul Understanding the Interplay Between Legal Morality, Corruption Penalization, and Public Patronage Culture: Evidence from a Systematic Literature Review yang ditulis Appe Hutauruk dan Fendi Maruba Parlindungan Hutahaean dari Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular, Jakarta.
Artikel tersebut dipublikasikan dalam Vifada Assumption Journal of Law Vol. 4 No. 1 Tahun 2026. Dalam abstraknya, kajian itu menyoroti tidak efektifnya pendekatan normatif-positivistik dan represif dalam pemberantasan korupsi, terutama ketika praktik korupsi berkelindan dengan patronase kekuasaan, nepotisme, serta manipulasi kebijakan publik.
Korupsi sebagai Persoalan Multidimensi
Kajian tersebut menempatkan korupsi sebagai persoalan multidimensi yang tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga merusak fondasi keadilan, menurunkan kepercayaan publik, dan melemahkan legitimasi moral institusi negara.
Dalam perspektif akademik, penulis menilai pendekatan hukum pidana yang berorientasi pada pemidanaan kerap gagal menjangkau akar persoalan. Negara dapat menjatuhkan hukuman terhadap pelaku korupsi, namun apabila struktur kekuasaan yang memproduksi praktik koruptif tetap dipertahankan, maka pelaku lama berpotensi digantikan oleh pelaku baru yang lahir dari sistem yang sama.
Artikel tersebut menyebut bahwa korupsi harus dipahami sebagai persoalan yang melukai legalitas sekaligus keadilan. Penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau jaringan tertentu menunjukkan adanya krisis tata kelola yang lebih mendasar, ketika norma publik dikalahkan oleh kepentingan privat dan relasi kuasa.
Pemidanaan Tidak Cukup Tanpa Pembenahan Sistem
Salah satu kritik utama dalam kajian tersebut adalah keterbatasan pendekatan penal atau pemidanaan dalam membangun efek jera yang substansial. Pemidanaan tetap diperlukan sebagai instrumen penegakan hukum, tetapi tidak cukup apabila tidak disertai pembongkaran terhadap sistem yang memungkinkan korupsi terus berkembang.
Kajian itu mencatat bahwa dari 87 artikel ilmiah yang dianalisis dalam periode 2023–2026, sebanyak 57 kajian atau sekitar 65,5 persen menyatakan bahwa kebijakan penal terkait korupsi di Indonesia mengalami kegagalan. Sementara itu, 30 kajian atau sekitar 34,5 persen menyatakan kebijakan tersebut berhasil.
Data tersebut menunjukkan bahwa korupsi tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan “tangkap dan hukum”. Dalam banyak situasi, pendekatan semacam itu cenderung menyentuh permukaan, sementara akar struktural berupa patronase, konflik kepentingan, intervensi politik, dan manipulasi administrasi tetap bertahan.
Dengan demikian, hukum pidana berisiko menjadi instrumen simbolik apabila negara tidak membenahi relasi kekuasaan yang memproduksi dan mereproduksi praktik koruptif.
Patronase Kekuasaan dan Pelemahan Negara Hukum
Kajian ini juga menyoroti budaya patronase sebagai salah satu hambatan serius dalam pemberantasan korupsi. Patronase merupakan pola relasi yang bertumpu pada loyalitas personal, kedekatan politik, balas jasa, dan distribusi akses terhadap sumber daya publik.
Dalam sistem patronase, jabatan publik berisiko diperlakukan bukan sebagai amanah konstitusional, melainkan sebagai instrumen untuk mempertahankan pengaruh, membayar dukungan, atau mengamankan kepentingan kelompok. Kondisi tersebut dapat melemahkan prinsip meritokrasi, profesionalitas birokrasi, dan akuntabilitas publik.
Penulis menilai jaringan patronase yang mengakar cenderung menempatkan loyalitas personal di atas prinsip birokrasi formal. Situasi ini membuat pemidanaan korupsi tidak efektif dalam melahirkan efek jera karena hukum dapat kehilangan daya paksa moral ketika berhadapan dengan jaringan kekuasaan.
Pada titik ini, kritik akademik tersebut menjadi relevan: negara hukum tidak cukup dibangun melalui regulasi, lembaga pengawas, atau slogan antikorupsi. Negara hukum hanya memiliki makna substantif apabila kekuasaan benar-benar tunduk pada hukum, bukan ketika hukum digunakan sebagai alat legitimasi kekuasaan.
Pemerintahan Saat Ini Diuji oleh Keberanian Membongkar Sistem
Dalam konteks pemerintahan saat ini, kajian tersebut relevan untuk membaca sejauh mana agenda pemberantasan korupsi dijalankan secara substantif. Pemerintah tidak cukup menyampaikan komitmen antikorupsi dalam pidato politik atau kebijakan administratif. Yang lebih menentukan adalah keberanian membongkar struktur patronase yang hidup dalam birokrasi, politik anggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta distribusi proyek pembangunan.
Apabila pemerintahan hanya menonjolkan penindakan tanpa reformasi kelembagaan, pemberantasan korupsi berpotensi berhenti sebagai ritual hukum. Pelaku diproses, perkara dipublikasikan, tetapi sistem yang memungkinkan penyimpangan tetap bekerja dalam bentuk baru.
Dalam perspektif akademik, kegagalan pemberantasan korupsi tidak selalu disebabkan oleh lemahnya hukum. Lebih mendasar dari itu, kegagalan muncul ketika hukum kehilangan moralitas internalnya. Hukum menjadi prosedural, tetapi tidak substantif. Lembaga tetap berjalan, tetapi keadilan tidak hadir. Regulasi tetap diproduksi, tetapi kepentingan publik tidak selalu menjadi pusat kebijakan.
Korupsi sebagai Krisis Moralitas Hukum
Artikel ini menegaskan pentingnya moralitas hukum dalam pemberantasan korupsi. Hukum tidak boleh dipahami hanya sebagai teks peraturan, melainkan sebagai instrumen keadilan yang dijalankan oleh pejabat publik dengan integritas, tanggung jawab, dan kesetiaan terhadap kepentingan rakyat.
Ketika pejabat publik menyalahgunakan kewenangan, persoalannya tidak hanya berhenti pada pelanggaran hukum positif. Lebih jauh, tindakan tersebut merupakan pengkhianatan terhadap moralitas hukum dan kepercayaan publik.
Dalam konteks tersebut, korupsi dapat dipahami sebagai bentuk pembusukan negara dari dalam. Korupsi menggerogoti legitimasi lembaga, melemahkan kepercayaan masyarakat, dan menciptakan kesan bahwa keadilan dapat dinegosiasikan oleh pihak yang memiliki akses terhadap kuasa, uang, atau jaringan.
Kajian tersebut menyatakan bahwa efektivitas pemidanaan sangat bergantung pada konsistensi, imparsialitas, dan kredibilitas penegakan hukum. Apabila sanksi diterapkan secara selektif atau dipengaruhi pertimbangan politik, hukum pidana kehilangan fungsi deterennya.
Antikorupsi sebagai Agenda Etik dan Konstitusional
Kajian ini menawarkan gagasan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh direduksi sebagai agenda hukum pidana semata. Pemberantasan korupsi perlu ditempatkan sebagai agenda etik, konstitusional, dan institusional.
Penulis menyebut perlunya pembangunan arsitektur negara antikorupsi yang bertumpu pada akuntabilitas, transparansi, dan integritas publik. Tiga unsur tersebut bukan sekadar jargon administratif, melainkan prasyarat fungsional bagi terwujudnya negara hukum yang substantif.
Akuntabilitas menuntut setiap pejabat publik dapat dimintai pertanggungjawaban atas keputusan dan tindakannya. Transparansi menuntut proses pengambilan kebijakan dapat diawasi masyarakat. Sementara itu, integritas publik menuntut adanya kesesuaian antara kewenangan formal dan perilaku nyata penyelenggara negara.
Tanpa ketiga unsur tersebut, negara hanya memiliki bangunan hukum secara formal, tetapi rapuh secara moral dan institusional.
Reformasi Kelembagaan Tidak Dapat Ditunda
Pesan utama dari kajian ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi akan gagal apabila hanya bertumpu pada hukuman setelah kejahatan terjadi. Negara perlu bergerak lebih jauh ke hulu persoalan, yakni memperbaiki sistem rekrutmen jabatan publik, menutup ruang konflik kepentingan, memperkuat pengawasan anggaran, membangun transparansi pengadaan, serta memastikan kebijakan publik tidak dikendalikan oleh patronase.
Reformasi kelembagaan tidak boleh berhenti pada perubahan struktur organisasi atau pembentukan lembaga baru. Reformasi harus menyentuh kultur kekuasaan. Birokrasi perlu dibebaskan dari logika balas jasa. Kebijakan publik harus dilepaskan dari transaksi kepentingan. Penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip independensi, imparsialitas, dan kepentingan umum.
Jika tidak, korupsi akan terus beradaptasi. Ia dapat berganti wajah, berganti modus, dan berganti aktor, tetapi tetap hidup dalam sistem yang sama.
Penutup
Kajian akademik ini memberikan peringatan bahwa korupsi tidak cukup dilawan dengan hukum pidana yang represif. Korupsi harus dihadapi melalui pembenahan moralitas hukum, reformasi kelembagaan, dan pemutusan budaya patronase.
Di era pemerintahan saat ini, agenda antikorupsi akan diuji bukan hanya dari kuatnya slogan yang disampaikan, tetapi dari sejauh mana negara berani membongkar struktur kekuasaan yang memungkinkan korupsi terus hidup.
Pemberantasan korupsi yang serius tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku. Agenda tersebut harus bergerak menuju pembentukan negara yang tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan. Selama patronase lebih dominan daripada hukum, dan loyalitas kelompok lebih menentukan daripada integritas publik, pemberantasan korupsi berisiko terus menjadi retorika tanpa perubahan mendasar.
