Gema-Nusantara.id – Jakarta, 8 September 2026 – Wacana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian publik. Masyarakat mendukung langkah negara untuk mengambil kembali aset hasil tindak pidana korupsi, tetapi pada saat yang sama meminta adanya batasan dan pengawasan agar kewenangan tersebut tidak berubah menjadi tindakan yang berlebihan.
Dorongan Memiskinkan Koruptor sebagai Bentuk Efek Jera
Selama ini, hukuman penjara terhadap pelaku korupsi dinilai belum sepenuhnya memberikan efek jera. Korupsi merupakan kejahatan yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memberikan keuntungan ekonomi besar bagi pelakunya.
Karena itu, muncul dorongan agar pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penghukuman badan, melainkan juga menyasar aset yang diperoleh dari hasil kejahatan.
Perampasan aset dipandang sebagai instrumen penting untuk memastikan pelaku tidak tetap menikmati hasil tindak pidana setelah menjalani hukuman.
Perampasan Aset Tidak Sekadar Menghukum, tetapi Memulihkan Kerugian Negara
Pendekatan perampasan aset dalam pemberantasan korupsi memiliki tujuan yang lebih luas dibandingkan hukuman pidana konvensional. Negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga berupaya mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana.
Dengan mekanisme yang tepat, aset hasil korupsi dapat dikembalikan untuk mendukung kepentingan publik, seperti pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Namun, efektivitas aturan tersebut sangat bergantung pada kepastian prosedur hukum dan kemampuan aparat dalam membuktikan hubungan antara aset dengan tindak pidana.
Kekhawatiran Publik terhadap Potensi Penyalahgunaan Wewenang
Di balik dukungan terhadap RUU Perampasan Aset, masyarakat juga memiliki kekhawatiran terhadap kemungkinan negara menggunakan kewenangan tersebut secara berlebihan.
Beberapa risiko yang menjadi perhatian antara lain perampasan aset terhadap pihak yang tidak terkait tindak pidana, kurangnya transparansi dalam pengelolaan aset rampasan, hingga potensi penggunaan kewenangan untuk kepentingan tertentu.
Karena itu, penguatan kewenangan negara harus berjalan seiring dengan sistem pengawasan yang ketat.
Due Process of Law Menjadi Kunci Perlindungan Hukum
Dalam negara hukum, tindakan perampasan aset tetap harus tunduk pada prinsip due process of law atau proses hukum yang adil.
Perampasan aset tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan tanpa batas bagi negara untuk mengambil seluruh harta seseorang. Harus terdapat dasar hukum yang jelas, bukti yang kuat, mekanisme pemeriksaan, serta kesempatan bagi pihak yang dirugikan untuk melakukan pembelaan.
Keseimbangan antara pemberantasan korupsi dan perlindungan hak warga negara menjadi aspek utama dalam penyusunan regulasi tersebut.
Mencari Keseimbangan antara Kekuasaan Negara dan Perlindungan Hak Warga
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu instrumen yang diharapkan mampu memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh besarnya kewenangan yang diberikan kepada negara.
Transparansi, akuntabilitas, pengawasan aparat penegak hukum, serta mekanisme keberatan bagi masyarakat menjadi faktor penting agar aturan tersebut tidak menimbulkan persoalan baru.
Negara harus mampu mengambil kembali aset hasil kejahatan, tetapi tetap memastikan bahwa kekuasaan tersebut digunakan secara proporsional dan berdasarkan prinsip hukum yang berlaku.
