Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Gema nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Iklan
    • Home
    • Hukum
    • Pajak
    • Politik
    • Investasi
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Sosial
    • Teknologi
    Gema nusantara
    Home » Perampasan Aset Koruptor Jadi Solusi Efek Jera, Namun Pengawasan Negara Jadi Kunci
    Ekonomi

    Perampasan Aset Koruptor Jadi Solusi Efek Jera, Namun Pengawasan Negara Jadi Kunci

    TresnandaBy TresnandaSeptember 8, 2026
    Share
    Facebook Twitter Email WhatsApp

    Gema-Nusantara.id – Jakarta, 8 September 2026 – Wacana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian publik. Masyarakat mendukung langkah negara untuk mengambil kembali aset hasil tindak pidana korupsi, tetapi pada saat yang sama meminta adanya batasan dan pengawasan agar kewenangan tersebut tidak berubah menjadi tindakan yang berlebihan.

    Dorongan Memiskinkan Koruptor sebagai Bentuk Efek Jera

    Selama ini, hukuman penjara terhadap pelaku korupsi dinilai belum sepenuhnya memberikan efek jera. Korupsi merupakan kejahatan yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memberikan keuntungan ekonomi besar bagi pelakunya.

    Karena itu, muncul dorongan agar pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penghukuman badan, melainkan juga menyasar aset yang diperoleh dari hasil kejahatan.

    Perampasan aset dipandang sebagai instrumen penting untuk memastikan pelaku tidak tetap menikmati hasil tindak pidana setelah menjalani hukuman.

    Perampasan Aset Tidak Sekadar Menghukum, tetapi Memulihkan Kerugian Negara

    Pendekatan perampasan aset dalam pemberantasan korupsi memiliki tujuan yang lebih luas dibandingkan hukuman pidana konvensional. Negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga berupaya mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana.

    Dengan mekanisme yang tepat, aset hasil korupsi dapat dikembalikan untuk mendukung kepentingan publik, seperti pembangunan dan pelayanan masyarakat.

    Namun, efektivitas aturan tersebut sangat bergantung pada kepastian prosedur hukum dan kemampuan aparat dalam membuktikan hubungan antara aset dengan tindak pidana.

    Kekhawatiran Publik terhadap Potensi Penyalahgunaan Wewenang

    Di balik dukungan terhadap RUU Perampasan Aset, masyarakat juga memiliki kekhawatiran terhadap kemungkinan negara menggunakan kewenangan tersebut secara berlebihan.

    Beberapa risiko yang menjadi perhatian antara lain perampasan aset terhadap pihak yang tidak terkait tindak pidana, kurangnya transparansi dalam pengelolaan aset rampasan, hingga potensi penggunaan kewenangan untuk kepentingan tertentu.

    Karena itu, penguatan kewenangan negara harus berjalan seiring dengan sistem pengawasan yang ketat.

    Due Process of Law Menjadi Kunci Perlindungan Hukum

    Dalam negara hukum, tindakan perampasan aset tetap harus tunduk pada prinsip due process of law atau proses hukum yang adil.

    Perampasan aset tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan tanpa batas bagi negara untuk mengambil seluruh harta seseorang. Harus terdapat dasar hukum yang jelas, bukti yang kuat, mekanisme pemeriksaan, serta kesempatan bagi pihak yang dirugikan untuk melakukan pembelaan.

    Keseimbangan antara pemberantasan korupsi dan perlindungan hak warga negara menjadi aspek utama dalam penyusunan regulasi tersebut.

    Mencari Keseimbangan antara Kekuasaan Negara dan Perlindungan Hak Warga

    RUU Perampasan Aset menjadi salah satu instrumen yang diharapkan mampu memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh besarnya kewenangan yang diberikan kepada negara.

    Transparansi, akuntabilitas, pengawasan aparat penegak hukum, serta mekanisme keberatan bagi masyarakat menjadi faktor penting agar aturan tersebut tidak menimbulkan persoalan baru.

    Negara harus mampu mengambil kembali aset hasil kejahatan, tetapi tetap memastikan bahwa kekuasaan tersebut digunakan secara proporsional dan berdasarkan prinsip hukum yang berlaku.

    korupsi penegakan hukum RUU Perampasan Aset
    Share. Facebook Twitter Tumblr Email WhatsApp

    Related Posts

    Peringatan Pidana dalam Pemeriksaan Ahli Dipersoalkan Dr. Alessandro Rey

    October 6, 2026

    Bawa Pesan Kasih dan Penguatan Rohani, Benni Rusli Layani Warga Binaan Lapas Subang

    October 6, 2026

    Sunan Kalijaga dan Donny Andretti Bertemu, Bahas Akses Keadilan bagi Masyarakat

    October 5, 2026
    Terkini
    Ekonomi

    Yulianto Kiswocahyono Soroti Pelemahan Rupiah

    By TresnandaJuly 27, 20260

    Gema-Nusantara.id – Jakarta, 27 Juli 2026 – Nilai tukar rupiah dibuka melemah tipis terhadap dolar…

    Yulianto Kiswocahyono dan Eko Wahyu Pramono Hadirkan Kajian Kritis Hukum Pajak

    September 17, 2026

    Yulianto dan Eko Wahyu Soroti Turunnya Kemenangan DJP di Pengadilan Pajak

    May 26, 2026

    Yulianto dan Eko Serahkan Buku Pengadilan Pajak kepada Ketua KADIN Jatim

    September 23, 2026
    Tentang Kami

    PT GEMA NUSANTARA INDONESIA adalah perusahaan media digital yang menaungi GemaNusantara.id sebagai platform media siber dengan tagline “Berita untuk Indonesia”.

    Update

    Peringatan Pidana dalam Pemeriksaan Ahli Dipersoalkan Dr. Alessandro Rey

    October 6, 2026

    Bawa Pesan Kasih dan Penguatan Rohani, Benni Rusli Layani Warga Binaan Lapas Subang

    October 6, 2026
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    © 2026 Gema Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.