Gema-Nusantara.id – Jakarta, 18 September 2026 – Mantan Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, menyampaikan pandangannya terkait pergantian kepemimpinan di Kementerian Keuangan. Ia berharap perubahan tersebut dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola fiskal, memperkuat kepercayaan publik, serta memastikan sistem perpajakan berjalan sesuai prinsip kepastian hukum.
Yustinus menyampaikan apresiasi atas langkah Presiden melakukan perubahan di tubuh Kementerian Keuangan. Menurutnya, Kementerian Keuangan merupakan institusi strategis yang memiliki peran besar dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, sehingga pengelolaannya harus terus diperkuat.
Ia menilai perubahan kepemimpinan bukan hanya berkaitan dengan pergantian figur, tetapi juga menjadi kesempatan untuk melakukan evaluasi terhadap berbagai kebijakan dan praktik yang berjalan selama ini.
Salah satu isu yang kembali menjadi perhatian adalah persoalan restitusi pajak. Yustinus menyoroti masih adanya wajib pajak yang menghadapi persoalan dalam proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Menurutnya, restitusi merupakan bagian penting dalam sistem perpajakan karena berkaitan langsung dengan hak wajib pajak. Ketika wajib pajak telah melakukan pembayaran pajak dan berdasarkan hasil perhitungan terdapat kelebihan pembayaran, maka negara memiliki kewajiban untuk mengembalikannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Restitusi adalah hak wajib pajak. Ini bukan pemberian atau kemurahan hati pemerintah, tetapi bagian dari mekanisme hukum perpajakan,” ujar Yustinus dalam pernyataannya.
Ia menjelaskan, persoalan restitusi tidak hanya berdampak pada hubungan antara wajib pajak dan pemerintah, tetapi juga memiliki pengaruh terhadap dunia usaha. Bagi perusahaan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat membantu menjaga arus kas dan keberlangsungan kegiatan bisnis.
Dalam kondisi ekonomi yang membutuhkan perputaran modal, keterlambatan restitusi dapat memberikan tekanan terhadap likuiditas perusahaan, terutama bagi pelaku usaha yang memiliki nilai transaksi pajak cukup besar.
DJP Tetap Memiliki Fungsi Pengawasan
Meski menyoroti pentingnya percepatan restitusi, Yustinus juga memahami bahwa otoritas pajak memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap permohonan restitusi untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan.
Namun, menurutnya, mekanisme pengawasan harus tetap berjalan dalam koridor hukum yang jelas. Jangan sampai proses administrasi justru menimbulkan ketidakpastian bagi wajib pajak.
Sistem perpajakan yang sehat membutuhkan keseimbangan antara kepentingan negara dalam mengamankan penerimaan pajak dengan perlindungan terhadap hak masyarakat sebagai pembayar pajak.
Harapan terhadap Reformasi Kementerian Keuangan
Yustinus berharap perubahan kepemimpinan di Kementerian Keuangan dapat menjadi momentum untuk memperkuat reformasi birokrasi dan pelayanan publik, termasuk di sektor perpajakan.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi fiskal sangat bergantung pada bagaimana negara menjalankan kewenangannya secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Perpajakan tidak hanya berbicara mengenai target penerimaan negara, tetapi juga mengenai hubungan hukum antara pemerintah dan masyarakat. Kepastian aturan, konsistensi kebijakan, serta pelayanan yang baik menjadi faktor penting dalam membangun kepatuhan sukarela wajib pajak.
Dengan adanya evaluasi terhadap berbagai kebijakan fiskal, publik berharap Kementerian Keuangan ke depan dapat semakin memperkuat tata kelola yang memberikan kepastian bagi negara maupun masyarakat.
Reformasi perpajakan pada akhirnya tidak hanya diukur dari jumlah penerimaan yang berhasil dikumpulkan, tetapi juga dari kualitas pelayanan, tingkat kepercayaan publik, dan kemampuan negara menjaga keseimbangan antara kewenangan fiskal dengan hak warga negara.
