Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Gema nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Iklan
    • Home
    • Hukum
    • Pajak
    • Politik
    • Investasi
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Sosial
    • Teknologi
    Gema nusantara
    Home » Yustinus Prastowo Soroti Reformasi Kemenkeu, Restitusi Pajak Jadi Perhatian
    Ekonomi

    Yustinus Prastowo Soroti Reformasi Kemenkeu, Restitusi Pajak Jadi Perhatian

    TresnandaBy TresnandaSeptember 18, 2026
    Share
    Facebook Twitter Email WhatsApp

    Gema-Nusantara.id – Jakarta, 18 September 2026 – Mantan Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, menyampaikan pandangannya terkait pergantian kepemimpinan di Kementerian Keuangan. Ia berharap perubahan tersebut dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola fiskal, memperkuat kepercayaan publik, serta memastikan sistem perpajakan berjalan sesuai prinsip kepastian hukum.

    Yustinus menyampaikan apresiasi atas langkah Presiden melakukan perubahan di tubuh Kementerian Keuangan. Menurutnya, Kementerian Keuangan merupakan institusi strategis yang memiliki peran besar dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, sehingga pengelolaannya harus terus diperkuat.

    Ia menilai perubahan kepemimpinan bukan hanya berkaitan dengan pergantian figur, tetapi juga menjadi kesempatan untuk melakukan evaluasi terhadap berbagai kebijakan dan praktik yang berjalan selama ini.

    Salah satu isu yang kembali menjadi perhatian adalah persoalan restitusi pajak. Yustinus menyoroti masih adanya wajib pajak yang menghadapi persoalan dalam proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

    Menurutnya, restitusi merupakan bagian penting dalam sistem perpajakan karena berkaitan langsung dengan hak wajib pajak. Ketika wajib pajak telah melakukan pembayaran pajak dan berdasarkan hasil perhitungan terdapat kelebihan pembayaran, maka negara memiliki kewajiban untuk mengembalikannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Restitusi adalah hak wajib pajak. Ini bukan pemberian atau kemurahan hati pemerintah, tetapi bagian dari mekanisme hukum perpajakan,” ujar Yustinus dalam pernyataannya.

    Ia menjelaskan, persoalan restitusi tidak hanya berdampak pada hubungan antara wajib pajak dan pemerintah, tetapi juga memiliki pengaruh terhadap dunia usaha. Bagi perusahaan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat membantu menjaga arus kas dan keberlangsungan kegiatan bisnis.

    Dalam kondisi ekonomi yang membutuhkan perputaran modal, keterlambatan restitusi dapat memberikan tekanan terhadap likuiditas perusahaan, terutama bagi pelaku usaha yang memiliki nilai transaksi pajak cukup besar.

    DJP Tetap Memiliki Fungsi Pengawasan

    Meski menyoroti pentingnya percepatan restitusi, Yustinus juga memahami bahwa otoritas pajak memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap permohonan restitusi untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan.

    Namun, menurutnya, mekanisme pengawasan harus tetap berjalan dalam koridor hukum yang jelas. Jangan sampai proses administrasi justru menimbulkan ketidakpastian bagi wajib pajak.

    Sistem perpajakan yang sehat membutuhkan keseimbangan antara kepentingan negara dalam mengamankan penerimaan pajak dengan perlindungan terhadap hak masyarakat sebagai pembayar pajak.

    Harapan terhadap Reformasi Kementerian Keuangan

    Yustinus berharap perubahan kepemimpinan di Kementerian Keuangan dapat menjadi momentum untuk memperkuat reformasi birokrasi dan pelayanan publik, termasuk di sektor perpajakan.

    Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi fiskal sangat bergantung pada bagaimana negara menjalankan kewenangannya secara transparan, profesional, dan akuntabel.

    Perpajakan tidak hanya berbicara mengenai target penerimaan negara, tetapi juga mengenai hubungan hukum antara pemerintah dan masyarakat. Kepastian aturan, konsistensi kebijakan, serta pelayanan yang baik menjadi faktor penting dalam membangun kepatuhan sukarela wajib pajak.

    Dengan adanya evaluasi terhadap berbagai kebijakan fiskal, publik berharap Kementerian Keuangan ke depan dapat semakin memperkuat tata kelola yang memberikan kepastian bagi negara maupun masyarakat.

    Reformasi perpajakan pada akhirnya tidak hanya diukur dari jumlah penerimaan yang berhasil dikumpulkan, tetapi juga dari kualitas pelayanan, tingkat kepercayaan publik, dan kemampuan negara menjaga keseimbangan antara kewenangan fiskal dengan hak warga negara.

     

    Kementerian Keuangan Reformasi Perpajakan Restitusi Pajak
    Share. Facebook Twitter Tumblr Email WhatsApp

    Related Posts

    Peringatan Pidana dalam Pemeriksaan Ahli Dipersoalkan Dr. Alessandro Rey

    October 6, 2026

    Sunan Kalijaga dan Donny Andretti Bertemu, Bahas Akses Keadilan bagi Masyarakat

    October 5, 2026

    Prabowo Lantik Rocky Gerung Jadi Wantimpres

    October 3, 2026
    Terkini
    Ekonomi

    Yulianto Kiswocahyono Soroti Pelemahan Rupiah

    By TresnandaJuly 27, 20260

    Gema-Nusantara.id – Jakarta, 27 Juli 2026 – Nilai tukar rupiah dibuka melemah tipis terhadap dolar…

    Yulianto Kiswocahyono dan Eko Wahyu Pramono Hadirkan Kajian Kritis Hukum Pajak

    September 17, 2026

    Yulianto dan Eko Wahyu Soroti Turunnya Kemenangan DJP di Pengadilan Pajak

    May 26, 2026

    Yulianto dan Eko Serahkan Buku Pengadilan Pajak kepada Ketua KADIN Jatim

    September 23, 2026
    Tentang Kami

    PT GEMA NUSANTARA INDONESIA adalah perusahaan media digital yang menaungi GemaNusantara.id sebagai platform media siber dengan tagline “Berita untuk Indonesia”.

    Update

    Peringatan Pidana dalam Pemeriksaan Ahli Dipersoalkan Dr. Alessandro Rey

    October 6, 2026

    Bawa Pesan Kasih dan Penguatan Rohani, Benni Rusli Layani Warga Binaan Lapas Subang

    October 6, 2026
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    © 2026 Gema Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.