Gema-Nusantara.id – Jakarta, 19 Agustus 2026 – Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi sorotan karena menyentuh persoalan mendasar dalam hukum acara pidana, yakni keabsahan penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri, hingga penggunaan barang yang diperoleh melalui tindakan upaya paksa.
Febrie mengajukan dua permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara pertama tercatat dengan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, sedangkan perkara kedua tercatat dengan Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.
Dalam perkara Nomor 134, pihak yang menjadi termohon antara lain Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, serta Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung. Permohonan tersebut antara lain mempersoalkan penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, serta tindakan pencegahan ke luar negeri.
Sementara perkara Nomor 135 diajukan terhadap Kejaksaan Agung dan berkaitan dengan penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta tindakan penahanan.
Sidang perkara Nomor 134 mulai digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Agustus 2026, dengan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Febrie Minta Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
Dalam petitumnya, pihak Febrie meminta hakim menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Tim kuasa hukum Febrie juga mempersoalkan penggeledahan rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, pada malam 8 Juli hingga dini hari 9 Juli 2026.
Selain penggeledahan, tindakan penyitaan sejumlah barang dari lokasi tersebut turut diuji melalui praperadilan.
Pihak Febrie berpendapat terdapat persoalan prosedural dalam rangkaian tindakan tersebut. Namun, dalil itu masih harus dibuktikan dalam persidangan dan diuji terhadap jawaban serta alat bukti yang disampaikan pihak termohon.
Emas 74 Kilogram dan Uang Tunai Dipersoalkan
Salah satu bagian yang mendapat perhatian publik adalah permintaan pihak Febrie agar barang yang disita dikembalikan.
Dalam persidangan, kuasa hukum mempersoalkan antara lain emas seberat 74 kilogram, uang tunai, dokumen, data, serta sejumlah barang pribadi yang diperoleh ketika penggeledahan.
Termasuk yang dipersoalkan adalah sebuah bingkai foto keluarga yang menurut pihak Febrie tidak memiliki hubungan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diperiksa.
Kuasa hukum Febrie kemudian meminta hakim menyatakan barang, dokumen, dan data yang mereka nilai diperoleh melalui penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.
Permintaan tersebut merupakan dalil dan petitum pihak pemohon, sehingga belum dapat dipandang sebagai fakta hukum yang telah diputuskan pengadilan.
Jangan Terjebak pada Besarnya Barang Sitaan
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur sekaligus Ketua FERADI WPI DPC Sidoarjo, Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, menilai perkara ini sebaiknya tidak hanya dibaca dari besarnya nilai atau jumlah barang yang ditemukan penyidik.
Menurutnya, persoalan yang lebih fundamental dalam praperadilan adalah apakah penggunaan kewenangan negara telah dilakukan sesuai hukum acara.
“Jangan sampai perhatian publik hanya berhenti pada angka 74 kilogram emas atau jumlah uang yang ditemukan. Dalam praperadilan, pertanyaan hukumnya justru harus dimulai dari apakah penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan upaya paksa lainnya telah dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang sah,” kata Yulianto.
Menurut Yulianto, besarnya aset yang ditemukan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan tindak pidana.
Hubungan antara barang dengan dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum.
“Kekayaan besar bukan tindak pidana. Yang harus dibuktikan adalah asal-usulnya, hubungannya dengan dugaan tindak pidana, serta unsur-unsur delik yang disangkakan. Besarnya angka tidak boleh menggantikan kewajiban pembuktian,” ujarnya.
Legalitas Penggeledahan Perlu Diuji
Yulianto juga menyoroti dalil tim kuasa hukum Febrie mengenai prosedur penggeledahan.
Menurut dia, apabila terdapat keberatan terkait izin pengadilan, surat perintah, lingkup lokasi yang digeledah maupun tata cara pelaksanaannya, maka fakta dan dokumen terkait harus diuji secara terbuka di persidangan.
“Kalau dipersoalkan ada ketidaksesuaian antara izin pengadilan dengan surat perintah atau pelaksanaan penggeledahan, hakim harus melihat dokumennya. Apakah hanya kesalahan administratif yang tidak memengaruhi substansi, atau memang terdapat persoalan kewenangan dan legalitas. Jangan disimpulkan sebelum seluruh bukti diperiksa,” kata Yulianto.
Ia menegaskan bahwa pendekatan demikian penting agar analisis perkara tidak berubah menjadi penghakiman melalui opini publik.
Menurutnya, baik pemohon maupun aparat penegak hukum harus memperoleh ruang yang sama untuk membuktikan argumentasinya di hadapan hakim.
Penyitaan Barang Tak Terkait Perkara
Yulianto juga menilai penyitaan terhadap barang yang dipersoalkan tidak boleh digeneralisasi.
Jika suatu benda ternyata tidak memiliki hubungan dengan tindak pidana yang sedang diperiksa, menurut dia, relevansi penyitaannya memang patut dipertanyakan.
Namun hal tersebut tidak otomatis berarti seluruh penyitaan terhadap barang lain menjadi tidak sah.
“Harus dipisahkan. Kalau ada barang pribadi yang sama sekali tidak relevan dengan perkara, tentu harus diuji dasar penyitaannya. Tetapi keberadaan satu barang yang tidak relevan juga tidak serta-merta berarti seluruh barang lainnya otomatis tidak sah. Hakim harus menguji satu per satu berdasarkan kaitannya dengan perkara dan prosedur perolehannya,” jelasnya.
Pendekatan tersebut, menurut Yulianto, penting agar praperadilan tetap berada pada fungsi pengawasan terhadap tindakan upaya paksa, bukan berubah menjadi pemeriksaan pokok perkara.
Soroti Keabsahan Alat Bukti
Yulianto melihat isu paling penting lainnya adalah hubungan antara legalitas tindakan penyidik dengan keabsahan alat bukti.
KUHAP yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, memperkuat pengaturan mengenai hak tersangka serta mekanisme kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum.
Karena itu, menurut Yulianto, perdebatan mengenai bagaimana suatu alat bukti diperoleh menjadi semakin relevan.
“Dalam hukum acara pidana modern, bukan hanya isi buktinya yang dinilai. Cara negara memperoleh bukti juga harus dapat dipertanggungjawabkan. Alat bukti yang kuat secara materiil tetap harus diperoleh melalui mekanisme yang sah,” ujarnya.
Ia mengatakan apabila pengadilan nantinya menyatakan suatu tindakan penggeledahan atau penyitaan tidak sah, hakim kemudian perlu melihat konsekuensi hukumnya terhadap barang yang diperoleh melalui tindakan tersebut.
Namun ia mengingatkan agar konsep yang dikenal sebagai fruit of the poisonous tree tidak diterapkan secara serampangan.
“Jangan juga disederhanakan bahwa satu tindakan dinyatakan cacat lalu otomatis seluruh perkara runtuh. Harus diperiksa hubungan sebab-akibatnya. Mana bukti yang langsung diperoleh dari tindakan yang dipersoalkan, mana bukti yang berasal dari sumber lain yang independen,” katanya.
Dua Alat Bukti Jadi Pertanyaan Kunci
Dalam perkara penetapan tersangka, Yulianto menilai pertanyaan yang sangat penting adalah mengenai dasar pembuktiannya.
Ia mengatakan hakim praperadilan perlu melihat apakah ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah tersedia dasar pembuktian yang diwajibkan hukum.
“Pertanyaan paling mendasar adalah: pada saat penetapan tersangka dilakukan, alat bukti sah yang dimiliki penyidik apa saja? Kemudian diuji lagi, apakah bukti tersebut diperoleh secara mandiri dan sah atau bergantung pada tindakan penggeledahan dan penyitaan yang sedang dipersoalkan,” tuturnya.
Menurut Yulianto, jika penyidik memiliki dasar pembuktian yang sah dan independen, maka permasalahan terhadap salah satu tindakan upaya paksa tidak serta-merta menggugurkan keseluruhan proses hukum.
Sebaliknya, apabila dasar penetapan tersangka ternyata bergantung pada bukti yang kemudian dinyatakan diperoleh secara tidak sah, konsekuensi hukumnya dapat berbeda dan menjadi wilayah penilaian hakim.
TPPU Memiliki Karakter Pembuktian Tersendiri
Terkait dugaan TPPU, Yulianto mengatakan perkara pencucian uang memiliki karakter pembuktian yang khusus.
Namun kekhususan itu, menurutnya, tidak berarti hukum acara dapat dikesampingkan.
“TPPU mempunyai rezim pembuktian yang spesifik. Tetapi kekhususan tersebut bukan berarti aparat memperoleh cek kosong untuk mengabaikan due process of law. Penyelidikan dan penyidikan tetap harus berjalan dalam koridor kewenangan yang diberikan undang-undang,” katanya.
Ia menambahkan, proses praperadilan juga bukan forum untuk menentukan apakah Febrie bersalah atau tidak bersalah atas dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya.
Penilaian mengenai terbukti atau tidaknya unsur tindak pidana pada prinsipnya merupakan materi pokok perkara.
Praperadilan sebagai Kontrol terhadap Kekuasaan Negara
Yulianto mengatakan mekanisme praperadilan harus ditempatkan sebagai bentuk kontrol yudisial terhadap penggunaan kewenangan paksa aparat penegak hukum.
“Praperadilan bukan pengadilan untuk menentukan seseorang koruptor, pelaku TPPU, atau sebaliknya menyatakan seseorang tidak bersalah atas pokok perkara. Praperadilan menguji apakah negara menggunakan kewenangan paksa sesuai hukum,” ujarnya.
Menurutnya, prinsip tersebut harus diterapkan terhadap siapa pun tanpa melihat latar belakang jabatan maupun institusinya.
“Equality before the law tidak boleh berhenti menjadi slogan. Kalau prosedur telah dipenuhi dan bukti sah tersedia, proses hukum harus berjalan. Tetapi apabila terdapat pelanggaran prosedur yang substansial, pengadilan juga harus berani memberikan koreksi. Keduanya merupakan bagian dari negara hukum,” tegas Yulianto.
Termohon Berhak Menjawab Seluruh Dalil
Meski demikian, Yulianto menegaskan seluruh tudingan mengenai dugaan pelanggaran prosedural masih merupakan dalil pihak pemohon yang harus diuji.
Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, maupun Kejaksaan Agung sebagai pihak yang berkaitan dengan permohonan tersebut memiliki hak untuk menjawab, mengajukan dokumen, serta menjelaskan dasar hukum tindakan yang telah dilakukan.
“Kita tidak boleh mendahului hakim. Pemohon menyampaikan dalilnya, termohon harus diberi ruang yang sama untuk membantah dan menunjukkan dasar hukumnya. Setelah itu hakim yang menilai berdasarkan fakta persidangan. Itulah proses yang sehat,” kata Yulianto.
Pada sidang perdana perkara Nomor 134, pihak termohon menyatakan akan menyampaikan jawaban dalam sidang lanjutan pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Karena proses praperadilan masih berjalan, semua pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah dan menghindari kesimpulan mengenai bersalah atau tidaknya Febrie sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sesuai tahapan perkara.
Perkara ini pada akhirnya tidak hanya menjadi sengketa mengenai penetapan tersangka maupun barang sitaan, tetapi juga menjadi ujian terhadap bagaimana prinsip due process of law, pengawasan yudisial terhadap upaya paksa, dan perlindungan hak warga negara diterapkan dalam praktik hukum acara pidana Indonesia.
