Gema-Nusantara.id – Salatiga, 22 September 2026 – Ketua Tim Advokasi M. Sholeh Abdullah R. dari Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI, Agus Polenk, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan apresiasi terhadap jajaran Polres Salatiga atas penanganan perkara dugaan pengeroyokan dan dugaan percobaan pembunuhan yang menimpa M. Sholeh Abdullah R.
Apresiasi tersebut disampaikan setelah penyidik Polres Salatiga melakukan pemeriksaan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap korban secara langsung di RSUD Salatiga, tempat M. Sholeh masih menjalani perawatan medis.
Menurut Agus Polenk, langkah penyidik mendatangi rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan menunjukkan pendekatan yang humanis terhadap kondisi korban.
“Luar biasa, tadi penyidik-penyidik dari Polres Salatiga memeriksa atau melakukan BAP terhadap korban dugaan pengeroyokan dan dugaan percobaan pembunuhan dengan linggis besi di RSUD Salatiga. Korban M. Sholeh Abdullah R. masih dirawat karena mengalami kebocoran paru-paru, banyak jahitan dan memar,” ujar Agus Polenk, Selasa (22/9/2026).
Ia menilai kesediaan penyidik melakukan pemeriksaan di rumah sakit merupakan bentuk perhatian terhadap kondisi korban yang masih membutuhkan perawatan.
“Dengan penyidik bersedia memeriksa korban di RSUD, menurut kami hal tersebut menunjukkan sikap simpatik, empati, dan pelayanan yang humanis dari Polres Salatiga. Saya sangat mengapresiasi,” katanya.
Tim Hukum Koordinasi dengan Satreskrim
Setelah agenda pemeriksaan korban selesai, Agus Polenk bersama Advokat Eko Ponco, S.H., selaku bagian dari tim hukum, melanjutkan koordinasi dengan jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Salatiga.
Agus mengatakan koordinasi tersebut berlangsung di ruang Kasat Reskrim Polres Salatiga dan membahas perkembangan penanganan perkara.
“Setelah agenda BAP korban di RSUD Salatiga selesai, kami dari tim hukum, saya bersama Advokat Eko Ponco, S.H., melakukan koordinasi di ruang Kasat Reskrim Polres Salatiga,” ujarnya.
Menurut Agus, dalam koordinasi tersebut pihaknya memperoleh penjelasan bahwa perkara akan segera memasuki tahapan gelar perkara.
“Kami mendapat penyampaian bahwa akan segera dilakukan gelar perkara dan selanjutnya proses hukum akan dilakukan sesuai hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Kami mengapresiasi kinerja cepat dan presisi dari Polres Salatiga,” kata Agus.
Pernyataan mengenai kemungkinan penetapan tersangka maupun tindakan hukum berikutnya tetap merupakan bagian dari proses penyidikan dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil gelar perkara serta kecukupan alat bukti.
Korban Masih Menjalani Perawatan
M. Sholeh Abdullah R. hingga saat ini disebut masih menjalani perawatan di RSUD Salatiga akibat luka yang dialaminya dalam peristiwa tersebut. Tim hukum menyebut korban mengalami sejumlah luka, termasuk kebocoran paru-paru, luka yang memerlukan jahitan, serta memar di beberapa bagian tubuh.
Tim advokasi berharap proses hukum dapat berlangsung secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta memberikan perlindungan terhadap hak korban.
Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyusun pemberitaan secara berimbang dan tetap membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut atau berkaitan dengan perkara ini, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
