Tim Advokasi M. Sholeh Abdullah Ali R. menyoroti penanganan kasus dugaan pengeroyokan menggunakan linggis besi yang terjadi di area parkir Toko Benang Raja, Salatiga, Jawa Tengah, pada 12 September 2026 malam.
Eko Ponco, S.H., yang tergabung dalam Tim Advokasi M. Sholeh dari FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm, mempertanyakan belum diamankannya pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut hingga sekitar satu pekan setelah kejadian.
“Apakah korban harus meninggal baru Polres Salatiga bertindak?” ujar Eko Ponco dalam keterangannya.
Peristiwa tersebut terekam kamera CCTV dan rekamannya beredar di sejumlah media online serta media sosial. Dalam rekaman itu terlihat insiden kekerasan yang oleh pihak korban disebut sebagai dugaan pengeroyokan terhadap M. Sholeh Abdullah Ali R., anggota DPP FERADI WPI.
Menurut Eko, kondisi M. Sholeh setelah kejadian cukup serius dan korban menjalani perawatan di RSUD Salatiga. Tim advokasi menyebut terdapat dugaan cedera pada bagian paru-paru korban. Namun, kondisi medis dan penyebab cedera tersebut tetap memerlukan keterangan resmi dari pihak rumah sakit maupun hasil pemeriksaan medis yang berwenang.
“Saat berita ini ditayangkan sudah berjalan seminggu dari kejadian tersebut dan para pihak yang kami duga sebagai pelaku belum diamankan. Padahal rekaman CCTV kejadian sudah beredar luas. Kami mempertanyakan mengapa prosesnya belum menunjukkan perkembangan sebagaimana yang kami harapkan,” kata Eko.
Ia juga meminta aparat kepolisian bergerak cepat untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan profesional.
Menurut Eko, tim advokasi menduga benda berupa linggis besi yang disebut digunakan dalam kejadian tersebut telah dibawa sebelumnya oleh pihak yang terlibat. Atas dasar itu, pihaknya meminta penyidik mendalami apakah terdapat unsur perencanaan maupun unsur tindak pidana lain dalam peristiwa tersebut.
“Dugaan mengenai percobaan pembunuhan tentu harus dibuktikan melalui penyidikan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Kami meminta seluruh fakta dan barang bukti diperiksa secara menyeluruh,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Korban dari FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm, Agus Polenk, mengatakan pihaknya telah melakukan pembahasan internal serta menggali informasi dari sejumlah saksi yang disebut berada di lokasi kejadian.
Ia menegaskan bahwa tim hukum korban juga akan mengambil langkah hukum apabila dalam proses penanganan perkara ditemukan dugaan pemberian laporan atau keterangan palsu, manipulasi alat bukti, maupun tindakan yang diduga sengaja menghambat proses penegakan hukum.
“Kami telah melakukan gelar perkara secara internal dengan beberapa pihak dan menggali informasi dari saksi mata di lokasi. Informasi tersebut juga telah kami dokumentasikan,” ujar Agus Polenk.
Menurut dia, langkah hukum dapat ditempuh terhadap siapa pun apabila ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum.
“Apabila dalam perkembangan perkara ditemukan adanya indikasi tindakan yang sengaja menghalangi, mengaburkan, atau merintangi proses hukum, termasuk apabila dilakukan oleh pihak yang mendampingi para terduga pelaku, tentu akan kami kaji dan proses melalui mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Meski demikian, dugaan mengenai obstruction of justice, laporan palsu, visum palsu, percobaan pembunuhan, maupun tindak pidana lainnya masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini disusun, keterangan dalam pemberitaan ini terutama berasal dari pihak korban dan tim advokasinya. Konfirmasi kepada Polres Salatiga, pihak-pihak yang disebut sebagai terduga pelaku, maupun kuasa hukumnya diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara serta memberikan ruang tanggapan secara berimbang.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Istilah “terduga”, “dugaan”, dan pernyataan mengenai tindak pidana merupakan keterangan dari narasumber dan belum merupakan kesimpulan hukum yang berkekuatan tetap. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
