Gema-Nusantara.id – Cikarang, 17 September 2026 – Penanganan perkara dugaan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan yang dilaporkan lebih dari satu tahun lalu mendapat sorotan dari pihak pelapor. Hairil Tami mempertanyakan lambannya perkembangan penyidikan yang ditangani Unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten/Cikarang.
Laporan tersebut telah dibuat sejak 10 September 2025 dengan nomor R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025/POLRES METRO BEKASI. Namun hingga September 2026, Hairil menyebut belum mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan signifikan perkara tersebut, termasuk kepastian proses hukum terhadap pihak yang dilaporkan.
Hairil mengungkapkan kekecewaannya karena upaya meminta informasi perkembangan perkara melalui kuasa hukumnya belum memperoleh respons yang memadai. Menurutnya, permintaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) juga belum memberikan gambaran yang jelas mengenai arah penanganan perkara.
“Saya sangat kecewa. Sudah lebih dari satu tahun perkara ini berjalan, tetapi belum ada kejelasan perkembangan. Saya berharap Kapolres Metro Bekasi dapat memberikan perhatian agar perkara ini diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar Hairil.
Kuasa Hukum Soroti Minimnya Komunikasi Penyidik
Kuasa hukum Hairil, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. dari Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI, menilai lambannya komunikasi dalam proses penanganan perkara menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian.
Donny menyampaikan bahwa berdasarkan SP2HP kedua tertanggal 13 Februari 2026, penyidik masih menjadwalkan klarifikasi terhadap pihak terlapor berinisial IK. Namun, menurutnya, setelah waktu berjalan cukup lama, belum terdapat informasi lanjutan yang diterima pihak pelapor.
“Kami menghormati kewenangan penyidik dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Namun, kepastian informasi kepada pelapor juga merupakan bagian penting dalam pelayanan hukum,” ujar Donny.
Ia menegaskan apabila tidak terdapat perkembangan yang jelas, pihaknya mempertimbangkan untuk menyampaikan pengaduan kepada fungsi pengawasan internal kepolisian.
Dugaan Penggelapan dalam Jabatan
Perkara tersebut berawal dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Hairil terkait aktivitas dalam perusahaannya. Dalam laporan tersebut, dugaan perbuatan yang disampaikan berkaitan dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten/Cikarang belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan maupun kendala dalam penanganan perkara tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak kepolisian maupun pihak terkait lainnya sesuai dengan prinsip keberimbangan pemberitaan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Kode Etik Jurnalistik.
