Gema-Nusantara.id – Surabaya, 18 Juni 2026 – Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur atau Kadin Jatim meminta pemerintah menunda penerapan kewajiban penyampaian laporan tahunan perseroan terbatas melalui notaris ke Sistem Administrasi Badan Hukum atau SABH.
Permintaan tersebut disampaikan karena dunia usaha menilai aturan baru itu berpotensi membuka ruang kebocoran data sensitif perusahaan, terutama bagi perseroan tertutup yang tidak memiliki kewajiban keterbukaan informasi seperti perseroan terbuka.
Kadin Jatim Soroti Risiko Kebocoran Data Perusahaan
Ketua Umum Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto, menyoroti penerapan Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Dalam aturan tersebut, perseroan terbatas diwajibkan menyampaikan laporan tahunan yang telah disetujui Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS kepada Kementerian Hukum melalui notaris secara elektronik lewat SABH.
Menurut Adik, data yang tercantum dalam laporan tahunan bukan sekadar dokumen administratif biasa. Di dalamnya terdapat informasi strategis perusahaan, seperti laporan keuangan lengkap, nama anggota direksi dan komisaris, hingga data terkait gaji serta tunjangan pengurus perusahaan.
Kadin Jatim menilai kewajiban menyerahkan dokumen tersebut kepada pihak eksternal, termasuk notaris dan staf notaris yang melakukan pengunggahan ke sistem, harus disertai mekanisme perlindungan data yang lebih kuat.
Persoalan utama yang disoroti Kadin Jatim bukan pada kewajiban perusahaan untuk patuh terhadap tata kelola badan hukum, melainkan pada jaminan keamanan data perusahaan yang bersifat rahasia.
Transparansi Jangan Korbankan Kerahasiaan Bisnis
Menanggapi hal tersebut, Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP., Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal & Moneter KADIN Jawa Timur sekaligus Ketua FERADI WPI DPC Sidoarjo, menilai kekhawatiran dunia usaha terhadap potensi kebocoran data perusahaan merupakan hal yang wajar dan harus mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Menurut Yulianto, laporan tahunan perseroan tidak hanya berisi informasi administratif, tetapi juga memuat data keuangan, struktur pengurus, strategi usaha, serta informasi internal yang memiliki nilai ekonomi dan strategis bagi perusahaan.
Ia menegaskan, setiap kebijakan yang mewajibkan perusahaan membuka data internal kepada pihak ketiga harus disertai dengan jaminan perlindungan hukum, sistem keamanan digital, serta batasan akses yang jelas.
“Prinsip transparansi tidak boleh mengorbankan kerahasiaan data bisnis. Negara memang berwenang mengatur tata kelola badan hukum, tetapi perlindungan terhadap data perusahaan juga harus menjadi prioritas utama,” ujar Yulianto.
Perseroan Tertutup Dinilai Perlu Perlakuan Berbeda
Yulianto juga menilai pemerintah perlu membedakan secara tegas antara perseroan terbuka dan perseroan tertutup. Sebab, perseroan terbuka memiliki kewajiban keterbukaan informasi kepada publik karena menghimpun dana dari pasar modal, sementara perseroan tertutup memiliki karakter hukum dan kepentingan bisnis yang berbeda.
“Perseroan tertutup tidak dapat diperlakukan sama dengan perusahaan terbuka. Jika seluruh data internal perusahaan tertutup wajib dilaporkan melalui pihak ketiga tanpa sistem perlindungan yang kuat, maka risiko hukumnya menjadi sangat besar,” tambahnya.
Kadin Jatim juga menekankan bahwa perseroan tertutup berbeda dengan perseroan terbuka. Perseroan tertutup tidak menghimpun dana dari pasar modal dan tidak memiliki kewajiban membuka laporan keuangannya kepada publik seperti perusahaan yang tercatat di bursa efek.
Karena itu, Kadin Jatim meminta pemerintah membedakan perlakuan regulasi antara perseroan terbuka dan perseroan tertutup. Menurut dunia usaha, hak kerahasiaan bisnis bagi perseroan tertutup tetap harus dihormati sepanjang perusahaan telah memenuhi kewajiban hukum dan perpajakan.
Dorong Integrasi dengan Data Perpajakan
Dari sisi fiskal dan kepatuhan, Yulianto menilai perlu adanya integrasi antara kewajiban pelaporan badan hukum dengan sistem perpajakan yang telah berjalan. Menurutnya, perusahaan selama ini sudah menyampaikan data keuangan melalui SPT Tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Karena itu, ia mendorong pemerintah menghindari duplikasi pelaporan yang justru dapat menambah beban administratif dan biaya kepatuhan bagi pelaku usaha.
“Jangan sampai niat baik untuk memperkuat administrasi badan hukum justru menambah beban dunia usaha. Jika data sudah tersedia dalam sistem perpajakan, maka yang perlu diperkuat adalah integrasi antarinstansi, bukan menambah jalur pelaporan baru yang berpotensi memperluas risiko kebocoran data,” tegas Yulianto.
Tiga Permintaan Kadin Jatim kepada Pemerintah
Dalam permintaannya, Kadin Jatim mengajukan tiga poin utama kepada pemerintah.
Pertama, pemerintah diminta menunda pelaksanaan kewajiban pelaporan ke SABH pada tahun 2026 sampai infrastruktur perlindungan data benar-benar siap.
Kedua, pemerintah diminta mengkaji ulang ketentuan khusus bagi perseroan tertutup agar tidak disamakan dengan perseroan terbuka.
Ketiga, mekanisme pelaporan diminta diintegrasikan dengan data Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak yang selama ini telah disampaikan perusahaan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Kadin Jatim menilai integrasi data dengan sistem perpajakan dapat menghindari duplikasi pelaporan. Selain itu, integrasi tersebut juga dinilai dapat mengurangi beban biaya notaris tahunan serta meminimalkan risiko penyebaran data melalui pihak ketiga.
Permenkum 49/2025 Atur Laporan Tahunan PT Lewat SABH
Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Hukum menyatakan kewajiban penyampaian laporan tahunan PT merupakan bagian dari upaya meningkatkan tata kelola perusahaan dan tertib administrasi badan hukum di Indonesia.
Dalam ketentuan Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, laporan tahunan perseroan sekurang-kurangnya memuat laporan keuangan, laporan kegiatan perseroan, laporan tanggung jawab sosial dan lingkungan, rincian masalah yang memengaruhi kegiatan usaha, laporan pengawasan komisaris, nama direksi dan komisaris, serta gaji dan tunjangan direksi maupun dewan komisaris.
Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa persetujuan laporan tahunan oleh RUPS harus dimuat dalam akta notaris. Setelah itu, persetujuan laporan tahunan disampaikan kepada Menteri Hukum oleh direksi melalui notaris paling lambat 30 hari sejak tanggal akta notaris ditandatangani.
Perlindungan Data Dinilai Harus Jadi Prioritas
Meski demikian, kekhawatiran dunia usaha tetap perlu menjadi perhatian. Bagi pelaku usaha, transparansi administrasi badan hukum harus berjalan seimbang dengan perlindungan data, kepastian hukum, dan keamanan informasi bisnis.
Kadin Jatim berharap pemerintah tidak hanya mengejar tertib administrasi, tetapi juga memastikan bahwa sistem, prosedur, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pelaporan memiliki tanggung jawab hukum yang jelas dalam menjaga kerahasiaan data perusahaan.
Isu ini menjadi perhatian penting karena kebocoran data bisnis dapat berdampak serius, mulai dari penyalahgunaan informasi keuangan, terganggunya persaingan usaha, hingga potensi kerugian reputasi perusahaan.
Dengan adanya evaluasi dan penundaan penerapan aturan, pelaku usaha berharap kebijakan pelaporan tahunan PT dapat berjalan lebih aman, proporsional, dan tidak menambah beban administratif yang tidak perlu bagi perusahaan.
