Gema-Nusantara.id – Surabaya, 17 Agustus 2026 – Hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah kembali menjadi perhatian menyusul perdebatan mengenai kapasitas anggaran daerah di tengah kebijakan Transfer ke Daerah (TKD).
Persoalan tersebut salah satunya mengemuka melalui tulisan Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sekaligus mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, bertajuk “Ketika Daerah Mulai Melawan Pusat”.
Isu tersebut kemudian mendapat perhatian dari Pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) di Pengadilan Pajak sekaligus Pendiri Adipati & Partners Law Office, Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak.
Eko menilai hubungan fiskal pusat dan daerah perlu dikelola secara hati-hati agar kebijakan efisiensi maupun penyesuaian anggaran tidak berdampak terhadap kemampuan pemerintah daerah menjalankan pelayanan publik.
Jangan Sampai Beban Fiskal Bergeser ke Daerah
Menurut Eko, efisiensi anggaran merupakan bagian penting dalam pengelolaan keuangan negara. Namun, ia mengingatkan agar pelaksanaannya mempertimbangkan konsekuensi terhadap APBD.
“Efisiensi fiskal memang diperlukan. Tetapi jangan sampai pemerintah pusat berhasil memperkuat ruang fiskalnya sementara tekanan anggarannya justru bergeser ke pemerintah daerah. Daerah tetap memiliki kewajiban menjalankan pelayanan publik dan pembangunan,” kata Eko.
Menurutnya, kondisi APBN dan APBD tidak seharusnya dipandang secara terpisah karena keduanya merupakan bagian dari sistem keuangan pemerintahan.
“APBN yang sehat penting, tetapi APBD yang sehat juga penting. Kesehatan fiskal pusat jangan dibangun dengan mengorbankan kemampuan fiskal daerah dalam menjalankan kewajibannya kepada masyarakat,” ujarnya.
Peningkatan PAD Harus Memperhatikan Kondisi Ekonomi
Eko juga menyoroti kemungkinan pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ketika ruang fiskalnya terbatas.
Menurutnya, upaya meningkatkan PAD merupakan hal yang wajar sepanjang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat serta dunia usaha.
“Ketika transfer berkurang atau ruang fiskal menyempit sementara kewajiban tetap harus dibayar, daerah tentu membutuhkan sumber pembiayaan. Yang harus dijaga adalah jangan sampai pilihan paling mudah kemudian hanya mengejar pajak dan retribusi masyarakat,” katanya.
Eko menilai kebijakan penerimaan perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi secara menyeluruh.
“Jangan hanya berbicara mengenai target penerimaan. Pemerintah juga harus melihat kemampuan ekonomi masyarakat, UMKM dan dunia usaha. Ketika ekonomi masyarakat sedang melemah, kebijakan fiskal harus dihitung dengan hati-hati agar tidak justru menambah tekanan,” ujarnya.
Kemandirian Fiskal Bukan Sekadar Mengejar Pajak
Menurut Eko, kemandirian fiskal daerah sebaiknya dibangun melalui penguatan basis ekonomi, bukan semata-mata melalui peningkatan pungutan.
“Kemandirian fiskal daerah bukan berarti daerah harus mencari penerimaan sebanyak-banyaknya dari masyarakat. Basis ekonominya yang harus diperkuat melalui investasi, perdagangan, industri, UMKM dan penciptaan lapangan kerja,” kata Eko.
Ia berpandangan bahwa pertumbuhan kegiatan ekonomi pada akhirnya dapat memperluas basis penerimaan pemerintah secara lebih berkelanjutan.
“Bangun ekonominya, tingkatkan pendapatan masyarakat dan kemampuan dunia usaha. Ketika kegiatan ekonomi berkembang, basis penerimaan juga akan berkembang. Jangan sampai urutannya terbalik, penerimaan dikejar secara agresif ketika kemampuan ekonomi masyarakat justru sedang menurun,” ujarnya.
Kewenangan Daerah Perlu Diikuti Kemampuan Pembiayaan
Eko juga menyoroti prinsip keseimbangan antara kewenangan pemerintahan daerah dengan sumber daya fiskal yang tersedia.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki berbagai tanggung jawab pelayanan dasar yang harus tetap berjalan terlepas dari kondisi fiskal yang dihadapi.
“Kalau kewenangan dan kewajibannya diberikan kepada daerah, kemampuan pembiayaannya juga harus diperhitungkan secara rasional. Jangan sampai tanggung jawabnya tetap besar tetapi ruang fiskal untuk melaksanakannya semakin terbatas,” katanya.
Hubungan keuangan pusat dan daerah secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Pemerintah menyatakan UU HKPD antara lain ditujukan untuk menciptakan hubungan keuangan pusat-daerah yang transparan, akuntabel dan berkeadilan, serta mengurangi ketimpangan fiskal vertikal maupun horizontal.
Eko Ingatkan Ego Sektoral
Eko selanjutnya mengingatkan perlunya koordinasi antarlembaga dalam mengambil kebijakan fiskal.
Menurut dia, pencapaian target suatu sektor sebaiknya tidak dinilai secara terpisah dari dampaknya terhadap perdagangan, investasi, UMKM, lapangan kerja maupun daya beli masyarakat.
“Ego sektoral dalam pengelolaan ekonomi harus dihindari. Jangan sampai satu institusi melihat kebijakannya berhasil karena target fiskalnya tercapai, sementara dampak terhadap perdagangan, investasi, UMKM atau daya beli masyarakat justru tidak diperhitungkan secara utuh,” ujar Eko.
Menurutnya, indikator penerimaan negara ataupun daerah tetap penting, tetapi bukan satu-satunya ukuran keberhasilan kebijakan ekonomi.
“Secara akuntansi angka penerimaan mungkin terlihat baik. Tetapi ekonomi tidak hanya berbicara penerimaan. Pemerintah juga harus menghitung dampaknya terhadap konsumsi, investasi, kesempatan kerja, keberlangsungan UMKM dan pertumbuhan ekonomi,” katanya.
TKD Tetap Diarahkan Memperkuat Fiskal Daerah
Di sisi lain, pemerintah memiliki pandangan bahwa kebijakan TKD merupakan bagian dari strategi untuk memperkuat fiskal daerah sekaligus mendukung program prioritas nasional.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan menyebut TKD APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp693 triliun. Pemerintah menyatakan kebijakan tersebut diarahkan untuk penguatan fiskal daerah dan disinergikan dengan belanja program prioritas pemerintah melalui kementerian/lembaga.
Pemerintah juga menyatakan TKD 2026 digunakan antara lain untuk mendukung belanja pegawai, operasional pemerintah daerah serta pelayanan publik, termasuk pendidikan dan kesehatan.
Sementara untuk kebijakan fiskal 2027, pemerintah dan Badan Anggaran DPR RI telah menyepakati arah kebijakan TKD yang ditujukan untuk mendukung sasaran pembangunan nasional, memperkuat kualitas desentralisasi fiskal serta mendorong pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Kementerian Keuangan juga menyatakan pemerintah tengah mendorong penguatan kapasitas fiskal daerah, peningkatan transfer serta perluasan akses pembiayaan pembangunan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Efisiensi Harus Dilihat dari Dampaknya
Menanggapi kerangka kebijakan tersebut, Eko menilai efisiensi dan disiplin fiskal tetap diperlukan, tetapi efektivitasnya harus dinilai hingga ke tingkat pelayanan publik.
“Kalau efisiensi menyasar belanja yang tidak produktif dan tidak memberikan manfaat, tentu itu baik. Tetapi kalau kemudian pelayanan kesehatan, pendidikan, pembangunan daerah atau pelayanan masyarakat ikut terganggu, kebijakannya perlu dievaluasi,” ujarnya.
Menurut Eko, pemerintah perlu melihat karakteristik fiskal masing-masing daerah karena kemampuan PAD, struktur ekonomi, jumlah penduduk dan kebutuhan pelayanan publik tidak seragam.
“Kondisi setiap daerah berbeda. Ada daerah yang memiliki basis ekonomi dan PAD kuat, tetapi ada juga yang sangat membutuhkan dukungan fiskal pusat. Karena itu, dampak kebijakan terhadap masing-masing daerah perlu dihitung secara proporsional,” katanya.
Ia menegaskan kebijakan fiskal pada akhirnya harus bermuara pada kepentingan masyarakat.
“Jangan sampai target fiskal terlihat baik di atas kertas, tetapi di lapangan pembangunan melambat, dunia usaha tertekan atau masyarakat justru menanggung beban tambahan. Ukuran akhirnya tetap harus dilihat dari dampaknya terhadap ekonomi dan pelayanan kepada rakyat,” pungkas Eko.
Perdebatan mengenai hubungan fiskal pusat dan daerah menunjukkan bahwa tantangan pengelolaan anggaran tidak hanya menyangkut besarnya transfer, tetapi juga bagaimana pemerintah menjaga keseimbangan antara disiplin fiskal, kemandirian daerah, pembangunan dan keberlanjutan pelayanan publik.
