Gema-Nusantara.id – Bekasi, 28 September 2026 — Penanganan perkara aduan Hairil Tami oleh Unit II Harda Polres Metro Bekasi mendapat apresiasi dari pihak pelapor dan tim kuasa hukumnya. Mereka menyampaikan kepuasan terhadap pelayanan dan proses penanganan perkara yang telah berjalan lebih dari satu tahun.
Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, yang juga dikenal sebagai pengacara senior, memberikan apresiasi terhadap kinerja penyidik Unit II Harda yang menangani perkara tersebut.
“Kinerja Unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten/Cikarang sangat bagus, apalagi penyidik bernama A. Rifai. Bagus sekali dalam menangani perkara aduan klien kami, Hairil Tami. Saya puas dengan kinerja Unit II Harda, khususnya penyidik yang menangani perkara ini,” ujar Donny.
Menurut Donny, proses penanganan perkara yang dilakukan penyidik tersebut memberikan keyakinan kepada pihaknya bahwa perkara kliennya dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya yakin keadilan pasti terbit bagi klien kami,” lanjutnya.
Hairil Tami Mengaku Terharu
Sementara itu, Hairil Tami mengungkapkan rasa lega dan bahagianya karena perkara yang dilaporkannya tetap mendapatkan penanganan dari aparat kepolisian.
Hairil mengaku terharu ketika mengingat proses penanganan perkara yang telah berjalan selama lebih dari satu tahun.
“Saya terharu sampai berlinang air mata. Setiap kali memikirkan aduan saya yang ditangani penyidik A. Rifai dari Unit II Harda Polres Metro Bekasi, saya merasa bahagia. Perkara saya sudah lebih dari satu tahun ditangani dan saya merasa mendapatkan pelayanan yang sangat baik,” ujar Hairil.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap pelayanan yang diterimanya selama proses penanganan perkara.
“Saya senang, bahagia, puas sampai terharu. Maju terus Polres Metro Bekasi. Saya bangga permasalahan saya ditangani Polres Metro Bekasi. Terima kasih atas pelayanan hukumnya,” katanya.
Hairil juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran pimpinan Polres Metro Bekasi. Dalam pernyataannya, ia menyebut nama Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo sebagai bagian dari apresiasinya terhadap institusi tersebut.
Apresiasi Tidak Menggantikan Proses Hukum
Apresiasi yang disampaikan Hairil Tami dan Donny Andretti merupakan pandangan serta pengalaman subjektif dari pihak yang terlibat dalam perkara. Adapun perkembangan, status, maupun hasil akhir perkara tetap merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai proses dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk mendahului proses hukum maupun menyimpulkan hasil perkara sebelum terdapat keputusan atau perkembangan resmi dari pihak yang berwenang.
Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
