Gema-Nusantara.id – Lampung, 24 Agustus 2026 – Siti Khotijah, istri M. Umar bin Abu Tholib, berencana mengadukan penanganan laporan dugaan pelanggaran oleh seorang oknum jaksa berinisial RS di Kejaksaan Negeri Lampung Timur kepada Komisi III DPR RI. Dalam langkah tersebut, Siti akan didampingi Tim Advokasi Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI.
Kuasa hukum keluarga, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan pengaduan tersebut ditempuh sebagai upaya memperoleh kepastian hukum dan mendorong penanganan perkara secara transparan.
“Kami dari Tim Advokasi Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI akan mendampingi klien kami, Ibu Siti Khotijah, istri M. Umar bin Abu Tholib, untuk mendapatkan keadilan dengan mengadu kepada Komisi III DPR RI,” ujar Revan.
Pertanyakan Hasil Pemeriksaan Internal
Siti sebelumnya mempertanyakan hasil pemeriksaan internal Kejaksaan Tinggi Lampung atas laporannya mengenai dugaan pelanggaran yang dikaitkan dengan RS. Menurut Siti, surat resmi yang diterimanya menyatakan bahwa jaksa tersebut tidak terbukti bersalah.
Siti mengaku kecewa terhadap hasil tersebut karena menilai keterangan dan bukti yang telah disampaikan belum ditindaklanjuti secara memadai.
“Saya sangat kecewa dengan surat dari Kejati yang menurut saya tidak sesuai dengan fakta yang kami sampaikan. Karena itu, kami meminta agar perkara ini diperiksa kembali secara objektif dan transparan,” kata Siti.
Dalam keterangannya, Siti mengungkapkan adanya penyerahan uang dengan nilai keseluruhan Rp200 juta melalui dua orang perantara berinisial HL dan IQ. Namun, ia mengakui tidak mengetahui secara langsung apakah uang tersebut benar-benar diterima oleh RS.
Menurut Siti, penyerahan uang dilakukan dalam dua tahap sebelum dirinya menjalani pemeriksaan di Kejati Lampung. Tahap pertama sebesar Rp100 juta disebut diserahkan kepada HL dan IQ di sebuah lokasi yang dikenal sebagai “Rumah Putih” di Kota Metro. Penyerahan itu, menurut pengakuannya, disaksikan oleh Romi dan seorang sopir berinisial AS.
Tahap kedua dengan jumlah Rp100 juta disebut diserahkan kepada HL di sebuah rumah makan di Sukadana. Siti menjelaskan bahwa HL merupakan sepupu suaminya yang memperkenalkan IQ sebagai pihak yang diklaim dapat membantu menyelesaikan persoalan hukum tersebut.
Seluruh keterangan mengenai aliran uang itu masih merupakan pernyataan Siti dan memerlukan pemeriksaan serta pembuktian lebih lanjut oleh lembaga yang berwenang.
Tim Hukum Mengaku Mendapat Informasi Berbeda
Revan mengatakan pihaknya telah menempuh sejumlah jalur untuk meminta kejelasan penanganan laporan tersebut. Pengaduan dan permintaan informasi telah disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Komisi Kejaksaan, serta Inspektorat Kejaksaan Agung.
Namun, menurut Revan, tim advokasi memperoleh informasi yang berbeda mengenai proses pemeriksaan terhadap RS. Pihak Kejati Lampung disebut menyampaikan bahwa pemeriksaan masih menunggu izin dari Inspektorat, sedangkan pihak Inspektorat diklaim telah mengirimkan izin tersebut ke Lampung.
“Informasi yang kami terima berbeda-beda. Kejati menyebut masih menunggu izin Inspektorat, sedangkan dari Inspektorat kami mendapat informasi bahwa izin sudah dikirim ke Lampung. Sampai di sini, kami merasa prosesnya seperti dipingpong,” ujar Revan.
Tim advokasi berharap Komisi III DPR RI dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan dari lembaga terkait. Mereka juga meminta agar setiap laporan dan bukti diperiksa secara terbuka, profesional, serta tanpa intervensi.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan langsung dari RS maupun penjelasan terbaru dari Kejati Lampung mengenai rencana pengaduan Siti kepada Komisi III DPR RI.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini memuat keterangan dan tudingan dari pihak pelapor yang masih memerlukan pemeriksaan serta pembuktian oleh lembaga berwenang. Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab, hak koreksi, serta klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
