Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Gema nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Iklan
    • Home
    • Hukum
    • Pajak
    • Politik
    • Investasi
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Sosial
    • Teknologi
    Gema nusantara
    Home » FERADI WPI Berencana Mengadu ke Komisi III DPR dan Kapolri Terkait Kasus Eyang UUN
    Hukum

    FERADI WPI Berencana Mengadu ke Komisi III DPR dan Kapolri Terkait Kasus Eyang UUN

    TresnandaBy TresnandaAugust 5, 2026Updated:August 5, 2026
    Share
    Facebook Twitter Email WhatsApp

    Gema-Nusantara.id – Cibubur, 5 Agustus 2026 – Tim Advokasi Eyang UUN atau Fam Fuk Tjhong dari FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm berencana mengadukan penanganan perkara dugaan penculikan dan penganiayaan yang dialami Eyang UUN kepada Komisi III DPR RI, Kapolri, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

    Ketua Tim Advokasi Eyang UUN, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan langkah tersebut dipertimbangkan sebagai upaya mendorong penanganan perkara secara transparan dan memberikan kepastian hukum kepada korban.

    Eyang UUN, yang juga dikenal dengan nama Fam Fuk Tjhong, merupakan aktivis sekaligus Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI. Ia disebut menjadi korban dugaan penculikan dan penganiayaan yang terjadi di wilayah Banten.

    Soroti Belum Terungkapnya Pihak yang Diduga Menjadi Dalang

    Revan menyampaikan pernyataan tersebut ketika ditemui sejumlah awak media di Cibubur, Rabu, 5 Agustus 2026. Dalam kesempatan itu, ia menanggapi pemberitaan mengenai belum terungkapnya pihak yang diduga menjadi dalang atau penggerak sekelompok orang dalam perkara tersebut.

    “Kami berencana mendampingi Eyang UUN selaku korban untuk mengadu ke Komisi III DPR RI, Kapolri, dan Kompolnas agar Eyang UUN memperoleh keadilan,” kata Revan.

    Menurut tim advokasi, pengaduan tersebut akan dilakukan untuk meminta pengawasan dan perhatian terhadap proses penanganan perkara. Mereka berharap aparat kepolisian dapat mengusut kasus tersebut secara menyeluruh dan transparan.

    Tim Advokasi Pertimbangkan Perlindungan LPSK

    Selain mengadukan penanganan perkara kepada sejumlah lembaga negara, tim advokasi juga mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Permohonan tersebut dinilai penting untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan pemenuhan hak-hak Eyang UUN selama proses hukum berlangsung.

    Perlindungan juga dianggap diperlukan agar korban dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan, ancaman, maupun kekhawatiran terhadap keselamatan dirinya.

    Meminta Pengusutan Dilakukan Secara Menyeluruh

    Tim advokasi berharap aparat kepolisian tidak hanya mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat langsung, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memberi perintah, menggerakkan, atau memiliki kepentingan di balik peristiwa tersebut.

    Mereka juga meminta perkembangan penanganan perkara disampaikan secara terbuka kepada korban dan tim kuasa hukum sebagai bagian dari kepastian hukum.

    Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi terbaru dari Polda Banten mengenai penetapan pihak yang diduga sebagai dalang dalam perkara tersebut.

    Catatan Redaksi: Sebagai media yang menjunjung prinsip keberimbangan dan netralitas, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

     

    Dugaan Penculikan Eyang UUN FERADI WPI
    Share. Facebook Twitter Tumblr Email WhatsApp

    Related Posts

    Peringatan Pidana dalam Pemeriksaan Ahli Dipersoalkan Dr. Alessandro Rey

    October 6, 2026

    Bawa Pesan Kasih dan Penguatan Rohani, Benni Rusli Layani Warga Binaan Lapas Subang

    October 6, 2026

    Sunan Kalijaga dan Donny Andretti Bertemu, Bahas Akses Keadilan bagi Masyarakat

    October 5, 2026
    Terkini
    Ekonomi

    Yulianto Kiswocahyono Soroti Pelemahan Rupiah

    By TresnandaJuly 27, 20260

    Gema-Nusantara.id – Jakarta, 27 Juli 2026 – Nilai tukar rupiah dibuka melemah tipis terhadap dolar…

    Yulianto Kiswocahyono dan Eko Wahyu Pramono Hadirkan Kajian Kritis Hukum Pajak

    September 17, 2026

    Yulianto dan Eko Wahyu Soroti Turunnya Kemenangan DJP di Pengadilan Pajak

    May 26, 2026

    Yulianto dan Eko Serahkan Buku Pengadilan Pajak kepada Ketua KADIN Jatim

    September 23, 2026
    Tentang Kami

    PT GEMA NUSANTARA INDONESIA adalah perusahaan media digital yang menaungi GemaNusantara.id sebagai platform media siber dengan tagline “Berita untuk Indonesia”.

    Update

    Peringatan Pidana dalam Pemeriksaan Ahli Dipersoalkan Dr. Alessandro Rey

    October 6, 2026

    Bawa Pesan Kasih dan Penguatan Rohani, Benni Rusli Layani Warga Binaan Lapas Subang

    October 6, 2026
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    © 2026 Gema Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.