Gema-Nusantara.id – Cibubur, 5 Agustus 2026 – Tim Advokasi Eyang UUN atau Fam Fuk Tjhong dari FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm berencana mengadukan penanganan perkara dugaan penculikan dan penganiayaan yang dialami Eyang UUN kepada Komisi III DPR RI, Kapolri, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Ketua Tim Advokasi Eyang UUN, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan langkah tersebut dipertimbangkan sebagai upaya mendorong penanganan perkara secara transparan dan memberikan kepastian hukum kepada korban.
Eyang UUN, yang juga dikenal dengan nama Fam Fuk Tjhong, merupakan aktivis sekaligus Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI. Ia disebut menjadi korban dugaan penculikan dan penganiayaan yang terjadi di wilayah Banten.
Soroti Belum Terungkapnya Pihak yang Diduga Menjadi Dalang
Revan menyampaikan pernyataan tersebut ketika ditemui sejumlah awak media di Cibubur, Rabu, 5 Agustus 2026. Dalam kesempatan itu, ia menanggapi pemberitaan mengenai belum terungkapnya pihak yang diduga menjadi dalang atau penggerak sekelompok orang dalam perkara tersebut.
“Kami berencana mendampingi Eyang UUN selaku korban untuk mengadu ke Komisi III DPR RI, Kapolri, dan Kompolnas agar Eyang UUN memperoleh keadilan,” kata Revan.
Menurut tim advokasi, pengaduan tersebut akan dilakukan untuk meminta pengawasan dan perhatian terhadap proses penanganan perkara. Mereka berharap aparat kepolisian dapat mengusut kasus tersebut secara menyeluruh dan transparan.
Tim Advokasi Pertimbangkan Perlindungan LPSK
Selain mengadukan penanganan perkara kepada sejumlah lembaga negara, tim advokasi juga mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Permohonan tersebut dinilai penting untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan pemenuhan hak-hak Eyang UUN selama proses hukum berlangsung.
Perlindungan juga dianggap diperlukan agar korban dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan, ancaman, maupun kekhawatiran terhadap keselamatan dirinya.
Meminta Pengusutan Dilakukan Secara Menyeluruh
Tim advokasi berharap aparat kepolisian tidak hanya mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat langsung, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memberi perintah, menggerakkan, atau memiliki kepentingan di balik peristiwa tersebut.
Mereka juga meminta perkembangan penanganan perkara disampaikan secara terbuka kepada korban dan tim kuasa hukum sebagai bagian dari kepastian hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi terbaru dari Polda Banten mengenai penetapan pihak yang diduga sebagai dalang dalam perkara tersebut.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang menjunjung prinsip keberimbangan dan netralitas, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
