Gema-Nusantara.id – Salatiga, 19 September 2026 – Sepekan berlalu sejak insiden dugaan pengeroyokan terhadap M. Sholeh Abdullah Ali R., anggota DPP FERADI WPI, yang terjadi di area parkir Toko Benang Raja, Salatiga, pada Sabtu malam, 12 September 2026. Hingga berita ini ditulis, tim advokasi korban menyatakan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut belum diamankan.
Rekaman CCTV yang disebut memperlihatkan peristiwa tersebut telah beredar luas di sejumlah media daring dan media sosial. Dalam rekaman itu tampak adanya dugaan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang terhadap korban, dengan benda yang disebut sebagai linggis.
Eko Ponco, S.H., anggota Tim Advokasi Korban dari FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm, mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Saat berita ini ditayangkan, sudah berjalan seminggu dari kejadian tersebut dan Polres Salatiga belum menangkap para pelaku, padahal rekaman CCTV-nya jelas sekali. Apakah perlu ada yang meninggal dulu baru bertindak? Padahal korban sudah parah kondisinya di RSUD Salatiga, diduga paru-parunya mengalami kebocoran atau cedera akibat dihajar dengan linggis besi,” ujar Eko Ponco.
Menurut Eko, pihak kepolisian diharapkan dapat segera menindaklanjuti perkara tersebut dan mengambil langkah hukum sesuai hasil penyelidikan.
“Seharusnya pihak Polres Salatiga bertindak cepat dan segera mengamankan pihak-pihak yang diduga sebagai pelaku, apalagi rekaman video CCTV kejadian sudah viral di masyarakat. Ini sudah seminggu berlalu. Kami prihatin,” katanya.
Eko juga menyampaikan dugaan bahwa benda berupa linggis telah dibawa sebelum kejadian. Berdasarkan hal tersebut, tim hukum korban menilai perlu dilakukan pendalaman oleh penyidik untuk mengetahui apakah terdapat unsur perencanaan maupun dugaan percobaan pembunuhan.
Namun, penentuan pasal maupun terpenuhi atau tidaknya unsur suatu tindak pidana tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
Sementara itu, Agus Polenk selaku Ketua Tim Advokasi Korban dari FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm mengatakan pihaknya telah melakukan pembahasan internal serta menggali informasi dari sejumlah saksi di lokasi kejadian.
“Kami telah melakukan gelar perkara kecil dengan beberapa pihak dan menggali informasi dari saksi mata di lokasi yang juga kami rekam,” ujar Agus Polenk.
Ia menambahkan, tim hukum akan menempuh langkah hukum apabila dalam proses penanganan perkara nantinya ditemukan indikasi laporan atau keterangan yang diduga tidak benar maupun tindakan yang dinilai berpotensi menghalangi proses penegakan hukum.
“Kami juga siap memproses hukum apabila ditemukan dugaan laporan atau aduan palsu maupun dugaan visum palsu. Bahkan apabila ke depan kami melihat adanya dugaan obstruction of justice atau upaya mengaburkan kebenaran, tentu akan kami tempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Hingga naskah ini disusun, keterangan dalam pemberitaan ini berasal dari pihak korban dan tim advokasinya. Tanggapan resmi dari Polres Salatiga maupun pihak-pihak yang disebut sebagai terduga pelaku belum dicantumkan dalam naskah ini.
Catatan Redaksi:
Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah. Istilah “dugaan pengeroyokan”, “percobaan pembunuhan”, “laporan palsu”, “visum palsu”, maupun “obstruction of justice” dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan atau pandangan pihak yang memberikan keterangan dan bukan kesimpulan hukum redaksi. Penetapan tersangka serta pembuktian tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Polres Salatiga serta seluruh pihak yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
