Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Gema nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Iklan
    • Home
    • Hukum
    • Pajak
    • Politik
    • Investasi
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Sosial
    • Teknologi
    Gema nusantara
    Home » Didampingi Ketum FERADI WPI, Motor Milik Tyas Susanti yang Diduga Digelapkan Akhirnya Kembali
    Hukum

    Didampingi Ketum FERADI WPI, Motor Milik Tyas Susanti yang Diduga Digelapkan Akhirnya Kembali

    TresnandaBy TresnandaJune 3, 2026
    Share
    Facebook Twitter Email WhatsApp

    GemaNusantara.id – Semarang, 3 Juni 2026 — Tyas Susanti, S.E., warga Kabupaten Semarang, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., atas pendampingan hukum yang diberikan secara pro bono dalam perkara dugaan penggelapan sepeda motor miliknya.

    Tyas menyampaikan hal tersebut saat ditemui awak media di Kabupaten Semarang pada Rabu, 3 Juni 2026. Ia mengaku merasa terbantu karena mendapatkan pendampingan hukum tanpa dipungut biaya dalam proses pengaduan atas hilangnya kendaraan miliknya.

    Pendampingan Hukum Secara Pro Bono

    Menurut Tyas, Advokat Donny Andretti mendampinginya dalam mengadukan dugaan perkara tersebut ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Pendampingan itu disebut dilakukan secara pro bono murni atau tanpa biaya.

    “Saya sangat berterima kasih kepada Ketua Umum FERADI WPI, Bapak Advokat Donny Andretti, yang telah mendampingi saya secara pro bono murni untuk membuat laporan terkait hilangnya motor saya,” ujar Tyas.

    Ia menilai bantuan hukum tersebut sangat berarti, terutama karena dirinya merasa membutuhkan arahan dalam menghadapi persoalan hukum yang dialaminya.

    Kronologi Dugaan Penggelapan Motor

    Tyas menjelaskan, peristiwa tersebut bermula sekitar 6 April 2026. Saat itu, seorang perempuan berinisial S disebut meminjam satu unit sepeda motor miliknya untuk jangka waktu sekitar satu minggu.

    Menurut keterangan Tyas, S berjanji akan mengembalikan sepeda motor tersebut sekitar 13 April 2026. Namun, setelah melewati waktu yang dijanjikan, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan.

    Tyas kemudian berupaya meminta kembali sepeda motor miliknya. Dalam keterangannya, Tyas menyebut bahwa S akhirnya mengakui kendaraan tersebut telah dijaminkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari pemilik.

    Motor Dikembalikan pada 22 Mei 2026

    Setelah merasa dirugikan, Tyas kemudian menghubungi Advokat Donny Andretti untuk meminta bantuan hukum. Ia menyebut, setelah dilakukan pendampingan dan komunikasi terkait persoalan tersebut, sepeda motor miliknya akhirnya dapat kembali pada 22 Mei 2026.

    “Berkat bantuan dan pendampingan dari Bapak Advokat Donny Andretti, motor saya akhirnya bisa kembali pada 22 Mei 2026,” kata Tyas.

    Tyas menyampaikan bahwa pengalaman tersebut menjadi pelajaran penting baginya agar lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan kepada pihak lain, terutama terkait penggunaan barang pribadi.

    Apresiasi kepada Ketum FERADI WPI

    Tyas juga menyampaikan penghargaan kepada Advokat Donny Andretti yang dinilainya telah memberikan perhatian dan bantuan hukum tanpa pamrih. Menurutnya, kehadiran pendamping hukum membuat dirinya lebih memahami langkah yang harus ditempuh dalam menghadapi persoalan tersebut.

    Ia berharap bantuan hukum seperti ini dapat terus diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya bagi mereka yang kesulitan memperoleh akses pendampingan hukum.

    Redaksi Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

    Dalam pemberitaan ini, pihak yang disebut berinisial S masih berstatus sebagai terduga. Oleh karena itu, redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam prinsip hukum dan Kode Etik Jurnalistik.

    Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan dari pihak berinisial S maupun pihak lain yang disebut terkait dalam peristiwa tersebut.

    Catatan Redaksi

    Sebagai media yang netral dan berimbang, redaksi membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

    advokat bantuan hukum Bawen Ditreskrimum Polda Jateng Donny Andretti dugaan penggelapan FERADI WPI hak jawab Kabupaten Semarang Kode Etik Jurnalistik pendampingan hukum penggelapan motor Polda Jawa Tengah pro bono Tyas Susanti
    Share. Facebook Twitter Tumblr Email WhatsApp

    Related Posts

    Peringatan Pidana dalam Pemeriksaan Ahli Dipersoalkan Dr. Alessandro Rey

    October 6, 2026

    Bawa Pesan Kasih dan Penguatan Rohani, Benni Rusli Layani Warga Binaan Lapas Subang

    October 6, 2026

    Sunan Kalijaga dan Donny Andretti Bertemu, Bahas Akses Keadilan bagi Masyarakat

    October 5, 2026
    Terkini
    Ekonomi

    Yulianto Kiswocahyono Soroti Pelemahan Rupiah

    By TresnandaJuly 27, 20260

    Gema-Nusantara.id – Jakarta, 27 Juli 2026 – Nilai tukar rupiah dibuka melemah tipis terhadap dolar…

    Yulianto Kiswocahyono dan Eko Wahyu Pramono Hadirkan Kajian Kritis Hukum Pajak

    September 17, 2026

    Yulianto dan Eko Wahyu Soroti Turunnya Kemenangan DJP di Pengadilan Pajak

    May 26, 2026

    Yulianto dan Eko Serahkan Buku Pengadilan Pajak kepada Ketua KADIN Jatim

    September 23, 2026
    Tentang Kami

    PT GEMA NUSANTARA INDONESIA adalah perusahaan media digital yang menaungi GemaNusantara.id sebagai platform media siber dengan tagline “Berita untuk Indonesia”.

    Update

    Peringatan Pidana dalam Pemeriksaan Ahli Dipersoalkan Dr. Alessandro Rey

    October 6, 2026

    Bawa Pesan Kasih dan Penguatan Rohani, Benni Rusli Layani Warga Binaan Lapas Subang

    October 6, 2026
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    © 2026 Gema Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.