Gema-Nusantara.id – Surabaya, 26 Agustus 2026 – – Buruknya kualitas fasilitas publik, kerusakan jalan, kemacetan, pencemaran lingkungan, maupun tidak terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat bukan sekadar persoalan administratif. Dalam kondisi tertentu, kelalaian tersebut dapat menjadi dasar bagi warga negara untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah melalui mekanisme citizen lawsuit atau gugatan warga negara.
Praktisi hukum dan pajak sekaligus pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) di Pengadilan Pajak, Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak., menjelaskan bahwa citizen lawsuit merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan warga negara menggugat penyelenggara negara karena dinilai lalai menjalankan kewajiban hukumnya atau memenuhi hak-hak publik.
“Negara dibentuk untuk memberikan pelayanan dan menjamin terpenuhinya hak warga negara. Apabila terdapat kelalaian pemerintah yang berdampak luas terhadap masyarakat, warga memiliki instrumen hukum untuk menuntut perbaikan,” ujar pendiri Adipati & Partners Law Office tersebut.
Berorientasi pada Kepentingan Publik
Menurut Eko, karakter utama citizen lawsuit terletak pada kepentingan yang diperjuangkan. Gugatan ini tidak semata-mata diajukan untuk menyelesaikan kerugian individual, tetapi bertujuan melindungi kepentingan masyarakat secara luas.
Mekanisme tersebut pada umumnya digunakan ketika penyelenggara negara diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menjalankan kewajibannya secara layak. Persoalan yang dapat menjadi objek gugatan antara lain pencemaran lingkungan, buruknya pelayanan publik, kegagalan menjamin keselamatan masyarakat, serta pengabaian hak konstitusional warga.
“Tujuan utama citizen lawsuit bukan memperoleh ganti rugi material untuk penggugat. Gugatan ini diarahkan untuk mendorong pemerintah mengambil tindakan, memperbaiki kebijakan, atau membangun sistem pelayanan yang lebih efektif agar kelalaian serupa tidak terus berulang,” jelas Eko.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tidak setiap ketidakpuasan terhadap pelayanan pemerintah secara otomatis dapat dijadikan dasar gugatan. Penggugat tetap harus dapat menguraikan bentuk kelalaian, kewajiban hukum yang tidak dijalankan, kepentingan publik yang terdampak, serta tindakan konkret yang diminta dari pemerintah.
Gugatan Polusi Udara Jakarta Menjadi Preseden Penting
Salah satu penerapan citizen lawsuit yang memperoleh perhatian publik adalah gugatan mengenai pencemaran udara Jakarta. Gugatan tersebut didaftarkan oleh 32 warga terhadap Presiden Republik Indonesia, sejumlah menteri, serta gubernur terkait.
Pada 16 September 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Putusan Nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt.Pst mengabulkan sebagian gugatan warga. Pengadilan menyatakan sejumlah penyelenggara negara melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengendalikan pencemaran udara Jakarta. Para tergugat juga diperintahkan menjalankan sejumlah langkah perbaikan kebijakan dan pengendalian kualitas udara.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan pada tingkat banding. Pada November 2023, Mahkamah Agung juga menolak permohonan kasasi yang diajukan pemerintah pusat.
Eko menilai perkara tersebut menunjukkan bahwa warga negara memiliki kedudukan penting dalam mengawasi pelaksanaan kewajiban pemerintah.
“Putusan itu memberikan pelajaran bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bukan sekadar pernyataan normatif. Hak tersebut dapat diperjuangkan melalui pengadilan ketika pemerintah dinilai tidak menjalankan tanggung jawabnya,” katanya.
Pemerintah Tetap Memiliki Hak Membela Diri
Dalam perspektif hukum yang berimbang, pengajuan citizen lawsuit tidak serta-merta membuktikan pemerintah bersalah. Pemerintah sebagai pihak tergugat tetap memiliki hak untuk menyampaikan jawaban, mengajukan bukti, membantah dalil penggugat, serta menempuh upaya hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Majelis hakim selanjutnya menilai apakah benar terdapat kewajiban hukum yang diabaikan, hubungan antara kelalaian tersebut dan kepentingan publik yang dirugikan, serta apakah tuntutan penggugat dapat dilaksanakan secara hukum.
Karena itu, Eko menyarankan masyarakat yang hendak mengajukan gugatan untuk terlebih dahulu melakukan kajian hukum, mengumpulkan bukti, mendokumentasikan bentuk kelalaian, dan mengikuti prosedur yang berlaku.
“Kesadaran hukum masyarakat harus dibarengi dengan argumentasi serta bukti yang kuat. Citizen lawsuit bukan sarana untuk menyerang pemerintah, melainkan instrumen konstitusional untuk memastikan penyelenggaraan negara tetap berorientasi pada kepentingan rakyat,” tegasnya.
Ia menambahkan, partisipasi warga melalui mekanisme hukum merupakan bagian dari pengawasan demokratis. Ketika hak dasar atau fasilitas publik diabaikan secara sistematis, masyarakat tidak harus berhenti pada keluhan, tetapi dapat menempuh saluran hukum untuk mendorong perubahan kebijakan dan perbaikan tata kelola pemerintahan.
