Gema-Nusantara.id – Lumajang, 7 Oktober 2026 – Perkara perdata Nomor 43 Tahun 2026 di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang kini tidak hanya berkaitan dengan pokok sengketa antarpara pihak. Perhatian juga tertuju pada konsistensi dokumen yang digunakan sebagai alat bukti dalam perkara tersebut.
Sorotan diarahkan pada Surat Kesaksian Ahli Waris yang dibuat oleh Sungkono Adiwijaya dan Hernowo Hadiwijaya Hee, yang disebut menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Hak Mewaris (SKHM) Nomor 9/SKW.Not.RH/XII/2021 atas nama Notaris Rahmadi Halim, yang dalam perkara Nomor 43 Tahun 2026 berkedudukan sebagai Tergugat I.
Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan, terdapat perbedaan redaksional pada surat yang diberi label bukti T1-19.
Dalam dokumen T1-19 yang disebut diunggah pada 16 September 2026 oleh kuasa hukum Tergugat I, yakni Unun Purweheni, S.H., M.H., Nugroho Adi Ariefianto, S.H., M.H., dan Faisal Suhandi, S.H., terdapat pernyataan bahwa almarhum Sutkino Adiwijaya telah menikah “untuk yang pertama dan yang terakhir” dengan Evelin Helena Hee.
Namun, pada dokumen T1-19 yang disebut diunggah kembali pada 4 Oktober 2026, redaksi yang tampak berbeda. Pernyataan tersebut menjadi lebih umum, yakni pewaris “semasa hidupnya telah menikah” dengan Evelin Helena Hee.
Frasa “pertama dan yang terakhir” tidak terlihat pada bagian dokumen yang diperlihatkan dan diperiksa dalam persidangan pada 5 Oktober 2026.
Perbedaan tersebut menjadi relevan karena kedua frasa memiliki makna faktual yang tidak sepenuhnya sama. Pernyataan bahwa seseorang menikah “untuk yang pertama dan yang terakhir” memberikan keterangan lebih spesifik mengenai riwayat perkawinan dibandingkan pernyataan bahwa seseorang “telah menikah”.

Ada Dokumen Kelurahan yang Juga Dipersoalkan
Persoalan semakin menarik perhatian karena terdapat dokumen lain, yakni Surat Kelurahan Jogotrunan tertanggal 23 Desember 2021.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa almarhum Sutkino Adiwijaya diketahui memiliki dua anak dari perkawinan pertama yang tidak diinformasikan dalam Surat Pernyataan Ahli Waris tertanggal 11 Oktober 2021.
Atas informasi tersebut, surat keterangan ahli waris sebelumnya disebut kemudian dicabut dan dibatalkan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana riwayat perkawinan dan keturunan pewaris diperiksa ketika dokumen waris berikutnya dibuat dan digunakan.
Apakah seluruh informasi mengenai perkawinan dan keturunan pewaris telah diverifikasi? Apakah dokumen yang digunakan dalam penerbitan SKHM telah dibandingkan dengan dokumen administrasi kependudukan dan dokumen waris sebelumnya?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting apabila dokumen-dokumen yang diperlihatkan dalam persidangan memang memiliki perbedaan redaksional.
Jangan Menebak, Periksa Dokumen Aslinya
Pihak yang mengajukan keberatan menduga terdapat persoalan pada SKHM Nomor 9 ketika dokumen tersebut diajukan atau diunggah kembali.
Namun, sejauh dokumen yang tersedia, belum dapat dipastikan siapa yang melakukan perubahan, kapan perubahan dilakukan, apakah perubahan tersebut benar-benar terjadi pada dokumen asli, maupun apa motif di balik perbedaan redaksi tersebut.
Karena itu, persoalan tersebut semestinya dapat diuji melalui pemeriksaan dokumen secara objektif.
Di antaranya dengan membandingkan file asli, metadata dokumen, riwayat atau audit trail pada sistem e-Court, serta protokol atau minuta yang berkaitan dengan dokumen notarial, sepanjang data tersebut tersedia dan dapat diperiksa sesuai kewenangan hukum.
Jika kedua dokumen ternyata merupakan file yang sama sejak awal, pemeriksaan terhadap dokumen asli dan sistem penyimpanannya dapat membantu menjelaskan perbedaan yang terlihat.
Sebaliknya, apabila terdapat lebih dari satu file dengan isi berbeda, riwayat dokumen dan sumber masing-masing file perlu ditelusuri untuk mengetahui konteks perbedaannya.
Integritas Alat Bukti Menjadi Persoalan Utama
Dalam proses peradilan, alat bukti bukan hanya dinilai dari keberadaannya, tetapi juga dari relevansi, keaslian, konsistensi, dan keterkaitannya dengan perkara.
Karena itu, perbedaan redaksi dalam dokumen yang digunakan sebagai alat bukti waris patut memperoleh penjelasan yang terang, terutama apabila perbedaan tersebut berkaitan dengan riwayat perkawinan dan keturunan pewaris.
Pada akhirnya, persoalan dalam Perkara Nomor 43 Tahun 2026 bukan semata-mata mengenai siapa yang akan dimenangkan atau dikalahkan.
Yang lebih mendasar adalah bagaimana memastikan bahwa setiap dokumen yang dijadikan dasar untuk menentukan hak seseorang dapat diuji asal-usulnya, keasliannya, serta konsistensinya.
Sebab dalam proses peradilan, dokumen yang berbeda redaksi membutuhkan penjelasan yang berbeda pula—dan penjelasan tersebut seharusnya berasal dari bukti, bukan dugaan.
