Gema-Nusantara.id – Lumajang, 5 Oktober 2026 – Pemeriksaan ahli dalam perkara perdata Nomor 43 di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang menjadi perhatian setelah Dr. Alessandro Rey menyampaikan keberatan terhadap peringatan mengenai konsekuensi pidana atas keterangan di bawah sumpah, Senin (5/10/2026).
Perkara tersebut melibatkan Irinne Kurnia Dewi dan Victor sebagai pihak dalam perkara melawan seorang notaris di Lumajang serta pihak lainnya. Persidangan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Robert Mangatur Siahaan, S.H., M.H., dengan anggota I Nyoman Ary Mudjana, S.H., M.H., dan Behinds Jefri Tulak, S.H., M.H.
Pada awal pemeriksaan, Ketua Majelis mengingatkan ahli yang telah mengucapkan sumpah agar memberikan keterangan secara benar. Majelis juga menyampaikan mengenai konsekuensi hukum, termasuk kemungkinan pidana, apabila keterangan yang diberikan tidak benar.
Namun, Alessandro menyampaikan keberatan atas peringatan tersebut. Ia berpandangan bahwa keterangan ahli pada dasarnya merupakan pendapat profesional yang diberikan berdasarkan pengetahuan dan kompetensi keilmuan yang dimilikinya.
“Keterangan ahli pada dasarnya merupakan pendapat profesional yang diberikan berdasarkan pengetahuan dan keahliannya,” ujar Alessandro dalam persidangan.
Menurut Alessandro, perlu dibedakan antara keterangan yang secara sengaja memuat fakta palsu dengan pendapat ahli yang lahir dari suatu metode, pengetahuan, maupun penilaian profesional.
Ia juga mempersoalkan kemungkinan penerapan ancaman pidana hanya karena terjadi perbedaan pandangan dalam pemeriksaan ahli.
“Ancaman pidana atas keterangan palsu tidak dapat diterapkan secara otomatis hanya karena terdapat perbedaan penilaian atau pendapat keahlian,” katanya.
Merujuk Ketentuan Pidana
Dalam persidangan, Alessandro merujuk ketentuan mengenai keterangan palsu di bawah sumpah, termasuk Pasal 242 KUHP lama serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
Menurutnya, persoalan keterangan palsu perlu dilihat berdasarkan unsur tindak pidana, sifat keterangan yang diberikan, konteks sumpah, serta apakah terdapat tindakan yang secara sengaja memberikan keterangan faktual yang tidak benar.
Dengan demikian, menurut pandangannya, perbedaan pendapat atau penilaian profesional seorang ahli tidak dengan sendirinya dapat disamakan dengan pemberian keterangan palsu.
Alessandro juga menyampaikan keberatan terhadap cara peringatan tersebut disampaikan dalam proses pemeriksaan. Ia menilai peringatan mengenai konsekuensi pidana berpotensi menimbulkan tekanan ketika seorang ahli memberikan pendapat berdasarkan kompetensinya.
“Saya sudah menyampaikan keberatan atas penerapan ancaman pidana tersebut dalam persidangan,” kata Alessandro.
Setelah keberatan disampaikan, pemeriksaan ahli kemudian dilanjutkan dengan materi yang berkaitan dengan pokok perkara.
Rencana Pengaduan ke KY dan Bawas MA
Usai persidangan, Alessandro menyatakan berencana menempuh saluran pengaduan kepada Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Ia juga menyatakan akan meminta informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PN Lumajang berkaitan dengan jalannya pemeriksaan persidangan.
Rencana tersebut merupakan langkah yang akan ditempuh Alessandro dan belum merupakan temuan resmi dari Komisi Yudisial maupun Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Demikian pula, keberatan yang disampaikan dalam persidangan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran etik ataupun tindak pidana oleh majelis hakim. Penilaian mengenai hal tersebut tetap menjadi kewenangan lembaga yang berwenang setelah dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Persoalan Batas Keterangan Ahli
Peristiwa tersebut kembali menyoroti persoalan mengenai batas antara keterangan ahli sebagai pendapat profesional dan ketentuan pidana mengenai keterangan palsu di bawah sumpah.
Dalam konteks persidangan, seorang ahli memang berkewajiban memberikan keterangan sesuai keahlian dan pengetahuannya. Namun, apakah suatu keterangan dapat dikategorikan sebagai keterangan palsu atau tidak merupakan persoalan hukum yang harus dinilai berdasarkan unsur-unsur yang berlaku dan fakta konkret yang dapat dibuktikan.
Karena itu, keberatan Alessandro terhadap peringatan tersebut merupakan bagian dari dinamika persidangan yang masih perlu dilihat secara utuh, termasuk dari perspektif majelis hakim dan ketentuan hukum yang menjadi dasar pemeriksaan.
Hingga berita ini disusun, persoalan tersebut masih berada dalam konteks proses persidangan dan belum terdapat putusan atau penetapan yang menyatakan adanya pelanggaran hukum maupun etik oleh majelis hakim.
