Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Gema nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Iklan
    • Home
    • Hukum
    • Pajak
    • Politik
    • Investasi
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Sosial
    • Teknologi
    Gema nusantara
    Home » Aliran Dana Rp1,2 Miliar Disorot dalam Perkara Majestic Point
    Hukum

    Aliran Dana Rp1,2 Miliar Disorot dalam Perkara Majestic Point

    TresnandaBy TresnandaOctober 1, 2026
    Share
    Facebook Twitter Email WhatsApp

    Gema-Nusantara.id – Jakarta, 1 Oktober 2026 — Perkara Nomor 58/Pdt.G/2026/PN.Ckr di Pengadilan Negeri Cikarang yang diajukan Titis Sukowanto terhadap Sumaryo, Agus Mulyana, dan Ali Nurdin menjadi sorotan setelah tim hukum Sumaryo mengungkap rangkaian dokumen perjanjian, transaksi dana, serta proses persiapan pembongkaran besi di Apartemen Majestic Point Serpong.

    Revan Pratama Wijaya, S.H., salah satu tim hukum Sumaryo, mengatakan perkara tersebut perlu dilihat secara utuh karena hubungan hukum antara para pihak tidak berdiri pada satu perjanjian saja.

    Menurut Revan, berdasarkan dokumen yang telah ditelaah, terdapat sejumlah tahapan hubungan hukum yang dimulai dari perjanjian antara PT Majestic Point Management dengan Ali Nurdin pada 14 Oktober 2024, dilanjutkan perjanjian Ali Nurdin dengan Agus Mulyana dan Sumaryo pada 21 Oktober 2024, serta perjanjian antara Sumaryo dan Titis Sukowanto pada 4 November 2024.

    Tiga Perjanjian dalam Rangkaian Transaksi

    Dalam gugatan yang diajukan melalui Kantor Hukum SAE & Partners, disebutkan bahwa kesepakatan awal jual beli besi terjadi pada 14 Oktober 2024 antara Fifi selaku Direktur PT Majestic Point Management dengan Ali Nurdin.

    Nilai kesepakatan tersebut disebut sebesar Rp1 miliar dengan pembayaran uang muka Rp200 juta. Selanjutnya, menurut dalil Penggugat, Ali Nurdin mengalihkan proyek tersebut kepada Sumaryo dan Agus Mulyana dengan nilai Rp2,1 miliar berdasarkan perjanjian tanggal 21 Oktober 2024.

    Revan menyebut terdapat tiga dokumen perjanjian yang menjadi bagian penting dalam rangkaian transaksi tersebut.

    Pertama, Surat Perjanjian Jual Beli Besi tanggal 14 Oktober 2024 antara PT Majestic Point Management yang diwakili Fifi dengan Ali Nurdin, dengan nilai transaksi Rp1 miliar.

    Kedua, Surat Perjanjian Jual Beli Besi tanggal 21 Oktober 2024 antara Ali Nurdin dengan Agus Mulyana dan Sumaryo dengan nilai Rp2,1 miliar.

    Ketiga, Surat Perjanjian Jual Beli Besi Scrap Ex-Bongkaran Apartemen Majestic Point Serpong tanggal 4 November 2024 antara Sumaryo dan Titis Sukowanto.

    “Kalau rangkaian perjanjian ini dibaca secara utuh, hubungan hukum para pihak terbentuk secara bertingkat. Karena itu, masing-masing perjanjian perlu dilihat berdasarkan para pihak, kewajiban dan objek perjanjiannya,” kata Revan.

    Aliran Dana Rp600 Juta dan Transaksi Berikutnya

    Dalam perjanjian antara Sumaryo dan Titis tertanggal 4 November 2024, nilai keseluruhan transaksi tercantum sebesar Rp1,6 miliar. Dokumen tersebut mengatur termin pertama sebesar Rp600 juta serta deposit Rp1 miliar, disertai mekanisme penghitungan berdasarkan hasil penimbangan besi.

    Dari penelaahan terhadap rekening koran, tim hukum menyebut terdapat transaksi dari Titis kepada Sumaryo sebesar Rp600 juta pada 1 November 2024, Rp5 juta pada 14 November 2024, dan Rp600 juta pada 18 November 2024.

    Namun, Revan menegaskan bahwa nilai yang tercantum dalam perjanjian dan transaksi yang dapat direkonstruksi melalui rekening perlu dibedakan dan masih harus diuji dalam proses pembuktian perkara.

    “Nilai keseluruhan dalam perjanjian dengan transaksi yang dapat direkonstruksi dari rekening perlu dibedakan. Perbedaan tersebut merupakan bagian yang masih harus dilihat dan diuji dalam proses pembuktian perkara,” ujar Revan.

    Menurut penelaahan tim hukum, pada 1 November 2024 terdapat penerimaan Rp600 juta pada rekening Sumaryo dengan keterangan yang berkaitan dengan Titis dan pembayaran besi eks Apartemen Majestic Point Serpong. Pada tanggal yang sama juga tercatat transaksi dari rekening tersebut kepada Ali Nurdin.

    Revan mengatakan keberadaan dana masuk ke rekening Sumaryo tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh dana tersebut berhenti atau dikuasai oleh Sumaryo.

    “Rekening koran menunjukkan adanya transaksi dan pemindahan dana kepada pihak lain. Tetapi tujuan setiap transaksi tetap harus dikaitkan dengan dokumen pendukung, waktu transaksi, hubungan hukum para pihak dan keterangan yang relevan,” jelasnya.

    Dokumen Pengembalian Dana

    Dokumen lain yang menjadi perhatian tim hukum adalah Surat Pernyataan Pengembalian Dana tertanggal 18 April 2025.

    Dalam dokumen tersebut, Ali Nurdin menyatakan telah menerima uang DP pembayaran pembongkaran besi sebesar Rp500 juta ditambah DP kedua sebesar Rp400 juta dari Agus Mulyana dan Sumaryo.

    Dokumen yang sama mencantumkan nilai transaksi jual beli borongan sebesar Rp1,7 miliar. Disebutkan pula bahwa pembongkaran tidak terlaksana karena adanya persoalan pembayaran pelunasan kepada Ali Nurdin sesuai kesepakatan serta permohonan pihak terkait yang kemudian diikuti surat pembatalan pekerjaan dari PT Majestic Point.

    Ali kemudian menyatakan kesediaannya mengembalikan uang DP kepada Agus Mulyana dan Sumaryo.

    Menurut Revan, dokumen tersebut penting karena memuat pernyataan tertulis mengenai dana yang diterima Ali Nurdin serta kesediaan melakukan pengembalian setelah pekerjaan pembongkaran tidak terlaksana.

    Pembongkaran Sempat Ditunda

    Rangkaian dokumen juga menunjukkan adanya proses persiapan pekerjaan di lokasi.

    Salah satunya adalah Surat Penundaan Pembongkaran Besi di Majestic Point Serpong tertanggal 13 November 2024 yang diterbitkan PT Majestic Point Management kepada Ali Nurdin.

    Surat tersebut menerangkan bahwa pekerjaan yang semula dijadwalkan mulai 15 November 2024 harus ditunda hingga 15 Desember 2024 karena pengurusan perizinan belum selesai.

    Kemudian, dalam Minute of Meeting Pembahasan Teknis Pembongkaran Besi Majestic Point Apartment tanggal 13 Desember 2024, tercatat kehadiran Ali Nurdin sebagai pembeli besi, Sumaryo dan Agus sebagai kepala pelaksana, bersama pihak pengelola dan teknis Majestic Point.

    Pertemuan tersebut membahas berbagai persyaratan pekerjaan, mulai dari pembayaran sesuai perjanjian, deposit pelaksanaan, identitas pekerja, kontrak teknis, tenaga kerja, peralatan, lokasi pekerjaan hingga mekanisme pemotongan dan pengangkutan besi.

    Pekerjaan pada saat itu direncanakan mulai 16 Desember 2024.

    “Dokumen tanggal 13 Desember itu perlu dibaca dalam kronologi karena mencatat adanya pembahasan teknis dan rencana pelaksanaan pekerjaan. Jadi, seluruh peristiwa setelah dana diterima perlu dilihat secara berurutan,” kata Revan.

    Surat Pembatalan dan Posisi Ali Nurdin

    Keterlibatan Agus Mulyana dalam proses pengurusan pekerjaan juga tercatat dalam Surat Kuasa Pemakaian PT Raja Baja Nusantara tertanggal 15 Desember 2024.

    Dalam dokumen tersebut, Titis Sukowanto memberikan kuasa kepada Agus Mulyana untuk menggunakan PT Raja Baja Nusantara dalam rangka mengurus kontrak atau pekerjaan di PT Majestic Point Management selama kurang lebih tiga bulan sejak 10 Desember 2024.

    Perkembangan berikutnya tercatat dalam surat PT Majestic Point Management Nomor 020/BM-MPS/SK/2024 tertanggal 19 Desember 2024 kepada Ali Nurdin.

    Berdasarkan dokumen yang ditelaah, PT Majestic Point Management menerangkan bahwa pihaknya memiliki perjanjian jual beli besi dengan Ali Nurdin tertanggal 14 Oktober 2024.

    Surat tersebut juga menyebut pembayaran termin berikutnya menjadi bagian pembahasan pada pertemuan 13 Desember 2024. PT Majestic Point Management kemudian menyatakan bahwa Ali Nurdin belum menyelesaikan pembayaran sesuai waktu yang disepakati dan meminta tambahan waktu.

    Batas waktu terakhir diberikan sampai 20 Desember 2024 pukul 15.00 WIB. Apabila pembayaran tidak diselesaikan, perjanjian dan/atau kesepakatan pembongkaran besi dinyatakan batal.

    “Dokumen itu harus dibaca bersama dengan perjanjian tanggal 14 Oktober 2024. Posisi Ali sebagai pihak dalam hubungan kontraktual dengan PT Majestic Point Management perlu dibedakan dengan hubungan hukum berikutnya antara Ali, Agus, Sumaryo dan Titis,” ujar Revan.

    Gugatan Rp1,2 Miliar Masih Harus Dibuktikan

    Dalam Perkara Nomor 58/Pdt.G/2026/PN.Ckr, Titis Sukowanto pada pokoknya meminta Sumaryo, Agus Mulyana dan Ali Nurdin mengembalikan dana sebesar Rp1,2 miliar serta memohon sita jaminan terhadap barang atau benda milik para Tergugat.

    Revan menegaskan bahwa permintaan tersebut merupakan posisi Penggugat sebagaimana tercantum dalam gugatan dan masih harus diuji melalui jawaban para Tergugat, pembuktian surat, keterangan saksi, bukti transaksi serta pemeriksaan di persidangan.

    Menurutnya, perkara tersebut tidak tepat jika hanya dilihat dari adanya dana yang masuk ke rekening salah satu pihak.

    Hubungan hukum para pihak, isi perjanjian, aliran dana, proses persiapan pekerjaan, penundaan, persoalan pembayaran hingga pembatalan pekerjaan, menurut Revan, perlu dibaca dalam satu rangkaian kronologi.

    “Yang perlu dilihat adalah keseluruhan hubungan hukumnya. Ada perjanjian antara PT Majestic Point Management dengan Ali, ada perjanjian berikutnya antara Ali dengan Agus dan Sumaryo, kemudian ada perjanjian antara Sumaryo dengan Titis. Ada pula dokumen mengenai persiapan pekerjaan, penundaan, persoalan pembayaran dan pengembalian dana,” kata Revan.

    Ia menambahkan, posisi masing-masing pihak harus dilihat berdasarkan dokumen dan tindakan yang dapat diverifikasi.

    Revan juga menegaskan bahwa penelaahan dokumen tersebut bukan untuk menggantikan kewenangan pengadilan dalam menentukan terbukti atau tidaknya dalil para pihak.

    “Dokumen memberikan gambaran mengenai kronologi dan hubungan hukum para pihak. Tetapi mengenai siapa yang secara hukum bertanggung jawab, apakah dalil gugatan terbukti atau tidak, semuanya tetap harus dinilai berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan di persidangan,” tuturnya.

    Perkara ini selanjutnya akan bergantung pada proses pembuktian di Pengadilan Negeri Cikarang. Penilaian mengenai tanggung jawab hukum masing-masing pihak merupakan kewenangan majelis hakim.

    Pemberitaan mengenai perkara ini tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Penggugat, Tergugat lainnya maupun pihak-pihak terkait, sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik

     

    Majestic Point Pengadilan Negeri Cikarang Sengketa Jual Beli Besi
    Share. Facebook Twitter Tumblr Email WhatsApp

    Related Posts

    Peringatan Pidana dalam Pemeriksaan Ahli Dipersoalkan Dr. Alessandro Rey

    October 6, 2026

    Bawa Pesan Kasih dan Penguatan Rohani, Benni Rusli Layani Warga Binaan Lapas Subang

    October 6, 2026

    Sunan Kalijaga dan Donny Andretti Bertemu, Bahas Akses Keadilan bagi Masyarakat

    October 5, 2026
    Terkini
    Ekonomi

    Yulianto Kiswocahyono Soroti Pelemahan Rupiah

    By TresnandaJuly 27, 20260

    Gema-Nusantara.id – Jakarta, 27 Juli 2026 – Nilai tukar rupiah dibuka melemah tipis terhadap dolar…

    Yulianto Kiswocahyono dan Eko Wahyu Pramono Hadirkan Kajian Kritis Hukum Pajak

    September 17, 2026

    Yulianto dan Eko Wahyu Soroti Turunnya Kemenangan DJP di Pengadilan Pajak

    May 26, 2026

    Yulianto dan Eko Serahkan Buku Pengadilan Pajak kepada Ketua KADIN Jatim

    September 23, 2026
    Tentang Kami

    PT GEMA NUSANTARA INDONESIA adalah perusahaan media digital yang menaungi GemaNusantara.id sebagai platform media siber dengan tagline “Berita untuk Indonesia”.

    Update

    Peringatan Pidana dalam Pemeriksaan Ahli Dipersoalkan Dr. Alessandro Rey

    October 6, 2026

    Bawa Pesan Kasih dan Penguatan Rohani, Benni Rusli Layani Warga Binaan Lapas Subang

    October 6, 2026
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    © 2026 Gema Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.