Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Gema nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Iklan
    • Home
    • Hukum
    • Pajak
    • Politik
    • Investasi
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Sosial
    • Teknologi
    Gema nusantara
    Home » Penagihan Kredit Berujung Somasi, Debitur Siapkan Langkah Hukum
    Hukum

    Penagihan Kredit Berujung Somasi, Debitur Siapkan Langkah Hukum

    TresnandaBy TresnandaOctober 1, 2026
    Share
    Facebook Twitter Email WhatsApp

    Gema-Nusantara.id – Surabaya, 1 Oktober 2026 – Persoalan penagihan kewajiban kredit memasuki babak baru. Seorang debitur melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada pihak kreditur pada 30 September 2026 setelah mempersoalkan cara penagihan yang dinilai telah menimbulkan tekanan terhadap dirinya.

    Somasi tersebut disampaikan melalui Adipati & Partners Law Office. Identitas perusahaan dan pihak kreditur dalam pemberitaan ini disamarkan untuk menjaga kepentingan para pihak serta memberikan ruang bagi proses penyelesaian hukum.

    Berdasarkan Surat Kuasa Nomor SK/011/AP/2026 tertanggal 30 September 2026, debitur memberikan kuasa kepada tim hukum untuk menangani persoalan utang-piutang, termasuk komunikasi dengan kreditur, pengurusan pembayaran, mediasi, penyampaian somasi, hingga mengambil langkah hukum apabila diperlukan.

    Salah satu penerima kuasa adalah Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak., Praktisi Hukum dan Pajak dari FERADI WPI.

    Cara Penagihan Dipersoalkan

    Dalam somasi, kuasa hukum mengungkapkan kronologi berdasarkan keterangan klien. Persoalan disebut bermula pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 18.00 WIB ketika dua orang yang mengaku sebagai debt collector mendatangi kediaman klien.

    Salah seorang disebut bernama D. Kedua orang tersebut disebut datang untuk menyampaikan tagihan sekaligus membawa surat permintaan pembayaran yang diminta untuk ditandatangani.

    Klien menolak menandatangani dokumen tersebut. Perdebatan kemudian terjadi hingga situasi menjadi tegang.

    Klien selanjutnya disebut diminta datang ke sebuah kantor di kawasan Jalan XXX, Surabaya. Karena tidak dapat hadir pada Sabtu, 26 September 2026, kedua orang tersebut kembali mendatangi kediaman klien pada Senin, 28 September 2026 sekitar pukul 07.00 WIB.

    Setelah kembali terjadi perdebatan, klien akhirnya datang ke kantor tersebut dengan didampingi seorang tetangga sebagai saksi.

    Debitur Klaim Berada dalam Situasi Tertekan

    Di kantor tersebut, klien disebut telah menjelaskan kondisi keuangannya dan menyampaikan kesanggupan menyelesaikan kewajiban melalui pembayaran secara bertahap.

    Namun, berdasarkan dokumen somasi, pihak penagih meminta pelunasan penuh paling lambat 30 September 2026.

    Situasi di lokasi kemudian disebut membuat klien merasa khawatir terhadap keselamatan dirinya dan saksi yang mendampinginya.

    Klien akhirnya menandatangani surat permohonan pembayaran. Kepada kuasa hukumnya, klien menyatakan bahwa penandatanganan tersebut dilakukan dalam kondisi yang dirasakan sebagai tekanan.

    Kuasa hukum menyebut memiliki bukti pendukung, termasuk keterangan saksi yang berada bersama klien serta rekaman percakapan terkait proses penagihan.

    Penagihan Tidak Boleh Berubah Menjadi Tekanan

    Kuasa hukum kemudian meminta agar seluruh komunikasi terkait kewajiban pembayaran maupun proses penagihan dilakukan melalui kantor hukum yang telah menerima kuasa dari debitur.

    Tim hukum juga menyatakan keberatan terhadap pola penagihan langsung apabila dilakukan dengan cara yang menurut klien menimbulkan tekanan.

    Dalam somasi, kuasa hukum mencantumkan sejumlah ketentuan hukum yang dinilai relevan, antara lain Pasal 368 KUHP, Pasal 369 KUHP, Pasal 310 KUHP, serta Pasal 45B UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

    Somasi juga mencantumkan ketentuan mengenai tata cara penagihan sebagaimana dirujuk dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 77/POJK.01/2016.

    Pencantuman pasal-pasal tersebut merupakan konstruksi hukum dari pihak kuasa hukum dan belum menjadi kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat dan lembaga yang berwenang berdasarkan pemeriksaan bukti.

    Kami Tidak Akan Membiarkan Hak Klien Diabaikan

    Eko Wahyu Pramono menegaskan bahwa pendampingan hukum terhadap klien bukan berarti menghindari kewajiban pembayaran.

    Menurutnya, debitur tetap memiliki kewajiban menyelesaikan utangnya. Namun, hak debitur untuk memperoleh proses penagihan yang sesuai hukum juga harus dihormati.

    “Kami tetap menghormati hak pihak kreditur untuk mendapatkan penyelesaian atas kewajiban debitur. Tetapi hak tersebut tidak berarti proses penagihan dapat dilakukan dengan cara yang menimbulkan tekanan terhadap debitur,” tegas Eko.

    Ia mengatakan, pihaknya akan melihat seluruh persoalan berdasarkan bukti dan fakta yang tersedia.

    “Kami akan melihat persoalan ini berdasarkan bukti dan fakta yang ada. Apabila memang ditemukan adanya pelanggaran hukum, tentu kami akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku. Kami tidak akan mendahului kewenangan aparat penegak hukum, tetapi kami juga tidak akan membiarkan hak klien diabaikan,” ujarnya.

    Eko menegaskan pihaknya masih membuka pintu penyelesaian secara damai.

    “Kami tidak menutup ruang komunikasi. Justru kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik-baik. Tetapi seluruh proses harus dilakukan secara terbuka, proporsional, dan berada dalam koridor hukum,” katanya.

    Somasi Menjadi Peringatan

    Bagi kuasa hukum, somasi tersebut sekaligus menjadi peringatan agar proses penagihan selanjutnya tidak dilakukan secara langsung kepada debitur dengan cara yang kembali menimbulkan persoalan.

    Apabila tindakan yang dipersoalkan kembali terjadi, tim hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum melalui mekanisme yang tersedia, termasuk menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum maupun otoritas terkait apabila ditemukan dasar dan bukti yang cukup.

    Eko menyatakan pihaknya akan mengedepankan bukti dalam menentukan langkah berikutnya.

    “Kami tidak ingin membangun persoalan ini berdasarkan asumsi. Semuanya akan kami ukur berdasarkan bukti, keterangan saksi, dokumen, dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Kalau ada pelanggaran, kami akan menempuh mekanisme hukum yang tersedia,” tegasnya.

    Kewajiban Tetap Harus Diselesaikan

    Meski mempersoalkan proses penagihan, pihak debitur melalui kuasa hukumnya tetap menyatakan terbuka terhadap penyelesaian kewajiban.

    Posisi hukum yang disampaikan bukan untuk menghapus kewajiban pembayaran, melainkan meminta agar proses penyelesaian dilakukan melalui mekanisme yang tertib dan menghormati hak kedua belah pihak.

    “Intinya, kewajiban debitur tetap harus diselesaikan. Namun hak debitur dalam proses penagihan juga harus dihormati. Kami ingin penyelesaian yang objektif dan proporsional, bukan konflik yang semakin melebar,” kata Eko.

    Kreditur Diberi Ruang Klarifikasi

    Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan langsung dari pihak kreditur maupun pihak yang disebut sebagai debt collector mengenai kronologi sebagaimana dituangkan dalam somasi.

    Karena itu, seluruh dugaan mengenai tekanan dalam proses penagihan masih merupakan keterangan dari pihak debitur dan kuasa hukumnya, yang terbuka untuk diklarifikasi dan diuji melalui proses hukum.

    Redaksi tetap memberikan ruang hak jawab kepada pihak kreditur maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

    Persoalan tersebut kini berada pada tahap terbuka untuk penyelesaian. Apabila tidak tercapai kesepakatan, para pihak memiliki hak untuk menggunakan mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

     

    Adipati & Partners Penagihan Kredit Somasi Debitur
    Share. Facebook Twitter Tumblr Email WhatsApp

    Related Posts

    Peringatan Pidana dalam Pemeriksaan Ahli Dipersoalkan Dr. Alessandro Rey

    October 6, 2026

    Bawa Pesan Kasih dan Penguatan Rohani, Benni Rusli Layani Warga Binaan Lapas Subang

    October 6, 2026

    Sunan Kalijaga dan Donny Andretti Bertemu, Bahas Akses Keadilan bagi Masyarakat

    October 5, 2026
    Terkini
    Ekonomi

    Yulianto Kiswocahyono Soroti Pelemahan Rupiah

    By TresnandaJuly 27, 20260

    Gema-Nusantara.id – Jakarta, 27 Juli 2026 – Nilai tukar rupiah dibuka melemah tipis terhadap dolar…

    Yulianto Kiswocahyono dan Eko Wahyu Pramono Hadirkan Kajian Kritis Hukum Pajak

    September 17, 2026

    Yulianto dan Eko Wahyu Soroti Turunnya Kemenangan DJP di Pengadilan Pajak

    May 26, 2026

    Yulianto dan Eko Serahkan Buku Pengadilan Pajak kepada Ketua KADIN Jatim

    September 23, 2026
    Tentang Kami

    PT GEMA NUSANTARA INDONESIA adalah perusahaan media digital yang menaungi GemaNusantara.id sebagai platform media siber dengan tagline “Berita untuk Indonesia”.

    Update

    Peringatan Pidana dalam Pemeriksaan Ahli Dipersoalkan Dr. Alessandro Rey

    October 6, 2026

    Bawa Pesan Kasih dan Penguatan Rohani, Benni Rusli Layani Warga Binaan Lapas Subang

    October 6, 2026
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    © 2026 Gema Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.