Gema-Nusantara.id – Surabaya, 29 September 2026 – Buku “Kontrol Hukum terhadap Kekuasaan Fiskal: Kajian Ultra Vires atas Regulasi Kuasa Wajib Pajak dalam PMK Nomor 44 Tahun 2026” karya Yulianto Kiswocahyono dan Eko Wahyu Pramono mendapat apresiasi dari kalangan mahasiswa.
Salah satunya datang dari Jeslyn, mahasiswa dari salah satu universitas swasta. Ia menilai buku tersebut memberikan tambahan wawasan mengenai berbagai dinamika yang berkembang dalam dunia perpajakan, khususnya ketika persoalan pajak dilihat dari perspektif hukum.
“Buku ini menambah wawasan tentang dinamika di dunia perpajakan,” ujar Jeslyn saat menyampaikan apresiasinya terhadap buku tersebut.
Menambah Wawasan tentang Dunia Perpajakan
Menurut Jeslyn, pembahasan dalam buku tersebut memberikan sudut pandang yang lebih luas mengenai persoalan perpajakan. Tidak hanya berkaitan dengan kewajiban membayar pajak, tetapi juga menyangkut aspek hukum, kewenangan pemerintah, serta posisi Wajib Pajak dalam sistem administrasi perpajakan.
Buku tersebut memang membahas kedudukan kuasa pajak dalam administrasi perpajakan modern, termasuk persyaratan dan kompetensi kuasa, standar profesionalitas, kewajiban dan larangan, serta mekanisme pengawasan.
Perpajakan dalam Perspektif Hukum
Buku karya Yulianto Kiswocahyono dan Eko Wahyu Pramono secara khusus mengkaji batas kewenangan pemerintah dalam membentuk regulasi kuasa Wajib Pajak melalui PMK Nomor 44 Tahun 2026.
Kajian tersebut menggunakan sejumlah perspektif hukum, antara lain delegated legislation, doktrin ultra vires, kepastian hukum, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap hak Wajib Pajak.
Dengan pendekatan tersebut, pembaca diajak memahami bahwa dinamika perpajakan juga berkaitan dengan bagaimana kewenangan fiskal negara dijalankan dalam koridor hukum.
Membuka Perspektif bagi Generasi Muda
Apresiasi Jeslyn menunjukkan bahwa literatur mengenai hukum perpajakan dapat menjadi salah satu sarana bagi mahasiswa untuk mengenal lebih jauh dinamika yang terjadi dalam administrasi perpajakan.
Buku ini tidak hanya ditujukan kepada praktisi hukum pajak dan konsultan pajak, tetapi juga akademisi, mahasiswa hukum, aparatur perpajakan, serta masyarakat yang memiliki perhatian terhadap perkembangan hukum administrasi perpajakan di Indonesia.
Bagi mahasiswa, pembahasan tersebut dapat memberikan gambaran bahwa dunia perpajakan memiliki dimensi yang cukup luas, mulai dari regulasi dan kewenangan pemerintah hingga perlindungan hak Wajib Pajak.
Keseimbangan Kewenangan dan Hak Wajib Pajak
Salah satu fokus buku adalah pentingnya keseimbangan antara kewenangan pemerintah dalam menjalankan fungsi perpajakan dengan hak Wajib Pajak untuk memperoleh perlakuan yang adil, transparan, dan berdasarkan hukum.
Buku tersebut juga menegaskan bahwa kontrol hukum terhadap kekuasaan fiskal bukan dimaksudkan untuk melemahkan kewenangan negara. Kontrol hukum justru ditempatkan sebagai mekanisme untuk memastikan kewenangan fiskal tetap digunakan sesuai dengan tujuan pembentukannya.
Melalui buku tersebut, pembaca memperoleh gambaran bahwa dinamika perpajakan tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara, tetapi juga menyentuh persoalan kepastian hukum, kewenangan regulasi, profesionalitas kuasa pajak, serta perlindungan hak masyarakat.
Apresiasi Jeslyn menjadi salah satu respons dari kalangan mahasiswa terhadap hadirnya literatur yang membahas persoalan perpajakan dari perspektif hukum. Ia menilai buku tersebut dapat menjadi tambahan wawasan bagi mereka yang ingin memahami perkembangan dan dinamika dunia perpajakan secara lebih luas.
