Gema-Nusantara.id – Semarang, 27 September 2026 – Penanganan perkara yang dialami Sholeh, anggota Forum Rakyat Indonesia Anti Diskriminasi dan Demokrasi (FERADI WPI), mendapat apresiasi dari Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti. Ia menilai jajaran Polres Salatiga menunjukkan kinerja profesional dalam menerima aduan hingga melakukan pemeriksaan terhadap korban yang masih menjalani pemulihan di rumah sakit.
Sholeh sebelumnya dilaporkan menjadi korban dugaan pengeroyokan menggunakan linggis besi. Akibat kejadian tersebut, ia disebut harus menjalani perawatan di rumah sakit selama lebih dari dua pekan.
Donny Andretti, yang juga dikenal sebagai pengacara senior, menyampaikan apresiasinya terhadap proses penanganan perkara tersebut.
“Saya sangat puas dan kagum dengan Polres Salatiga. Cara mereka menerima aduan hingga memeriksa korban yaitu anggota FERADI WPI yang terkapar di rumah sakit dua minggu lebih akibat dikeroyok dengan linggis besi, luar biasa kinerja penyidik-penyidik Polres Salatiga. Sangat presisi, cepat, simpatik,” ujar Donny.
Menurut Donny, komunikasi antara pihak FERADI WPI dengan jajaran penyidik berjalan dengan baik selama proses penanganan perkara.
“Saya kagum dengan integritas dan dedikasi para penegak hukum, para polisi di Polres Salatiga. Beribu terima kasih dari kami FERADI WPI,” lanjutnya.
Komunikasi Tim Advokasi dan Penyidik Berjalan Intensif
Apresiasi serupa juga disampaikan Agus Polenk yang merupakan bagian dari tim advokasi Sholeh. Ia mengatakan komunikasi antara tim pendamping dengan penyidik Polres Salatiga berlangsung secara intensif.
“Saya sangat terbantu, komunikasi kami intens antara kami tim advokasi Sholeh dengan para penyidik,” ujar Agus Polenk.
Pernyataan tersebut menggambarkan adanya komunikasi yang aktif antara tim advokasi korban dengan aparat penegak hukum dalam proses penanganan perkara.
Bagi FERADI WPI, komunikasi yang terbuka menjadi salah satu hal penting dalam memastikan proses hukum terhadap perkara yang dialami Sholeh dapat berjalan sesuai prosedur.
Perkara tersebut masih menjadi perhatian tim advokasi FERADI WPI. Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang terlibat, serta perkembangan penanganan laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
