Gema-Nusantara.id – Salatiga, 26 September 2026 – Kondisi M. Sholeh Abdullah R., anggota FERADI WPI yang disebut menjadi korban dugaan pengeroyokan menggunakan linggis besi di Salatiga, dilaporkan masih memprihatinkan. Hingga Sabtu (26/9/2026), Sholeh masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Salatiga.
Menurut keterangan pihak FERADI WPI, Sholeh mengalami luka serius setelah insiden yang disebut terjadi pada 12 September 2026 di area parkir Toko Benang Raja, Salatiga. Pihak keluarga dan organisasi menyebut kondisi kesehatan Sholeh masih membutuhkan penanganan intensif.
Dalam kunjungan tersebut, Advokat Eko Ponco, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Ketua DPC FERADI WPI Kabupaten Mojokerto sekaligus Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, terlihat emosional saat melihat kondisi Sholeh.
Pihak FERADI WPI menyampaikan bahwa Sholeh mengalami gangguan pada paru-paru dan saat ini masih menggunakan selang untuk membantu mengeluarkan cairan dari area paru-paru. Ia juga disebut mengalami demam, luka serta memar pada sejumlah bagian tubuh dan membutuhkan bantuan oksigen.
Namun, kondisi medis tersebut merupakan keterangan dari pihak organisasi dan keluarga. Kepastian mengenai diagnosis, tingkat cedera, serta dampak jangka panjangnya tetap perlu merujuk pada keterangan tenaga medis yang menangani Sholeh.
FERADI WPI Minta Penanganan Perkara Dilanjutkan
Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, turut menyampaikan keprihatinannya atas kondisi Sholeh. Ia meminta dukungan doa bagi proses pemulihan korban.
“Rekan-rekan, kami mohon doanya agar kondisi keluarga FERADI WPI kita, Bang Sholeh, bisa segera pulih kembali,” ujar Donny.
Sementara itu, Agus Polenk, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Ketua Tim Advokasi penanganan perkara Sholeh, menyampaikan apresiasi terhadap langkah pemeriksaan yang telah dilakukan kepolisian.
“Terima kasih Polres Salatiga yang bergerak cepat memeriksa semua pihak terkait kejadian yang menimpa rekan kami Sholeh. Hanya saja kami menunggu aksi dari Polres Salatiga untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” ujarnya.
Menurut Agus, pihaknya berharap proses penyelidikan dapat segera memberikan kejelasan mengenai pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut.
Disebut Ada Rekaman CCTV
Wakil Ketua Umum FERADI WPI, Basriyanto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., juga meminta agar dugaan tindak kekerasan tersebut ditangani secara serius.
Ia menyebut peristiwa tersebut terjadi di area parkir Toko Benang Raja dan menyatakan bahwa rekaman CCTV telah diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Saya mengutuk keras dugaan kekerasan terhadap Sholeh. Kami berharap Polres Salatiga tegas dalam menindaklanjuti perkara ini. Rekaman CCTV disebut telah diserahkan kepada kepolisian,” ujar Basriyanto.
Basriyanto juga mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang disebut terjadi pada 12 September 2026 tersebut.
Minta Proses Hukum Transparan
Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Adv. M. Ismail Zulkarnain, S.H., CCLA., CMDF., CTL., juga meminta agar proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan secara transparan berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan.
“Kami berharap proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dapat segera dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga berharap perkara ini ditangani secara profesional dan transparan,” ujar Ismail.
Pihak FERADI WPI menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut dan meminta agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pernyataan dari pihak Polres Salatiga mengenai perkembangan terbaru penyelidikan, status hukum pihak-pihak yang dilaporkan, serta kemungkinan adanya penetapan tersangka belum tercantum dalam informasi yang disampaikan kepada redaksi. Karena itu, status para pihak dalam perkara ini tetap disebut sebagai terduga sampai terdapat keterangan resmi dari penyidik dan/atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyusun pemberitaan berdasarkan informasi yang diterima dan berupaya menerapkan prinsip keberimbangan serta asas praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Salatiga maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
