Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Gema nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Iklan
    • Home
    • Hukum
    • Pajak
    • Politik
    • Investasi
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Sosial
    • Teknologi
    Gema nusantara
    Home » Yulianto dan Eko Serahkan Buku Pengadilan Pajak kepada Ketua KADIN Jatim
    Hukum

    Yulianto dan Eko Serahkan Buku Pengadilan Pajak kepada Ketua KADIN Jatim

    TresnandaBy TresnandaSeptember 23, 2026
    Share
    Facebook Twitter Email WhatsApp

    Gema-Nusantara.id – Surabaya, 23 September 2026 – Buku “Merebut Independensi Pengadilan Pajak: Keadilan Fiskal, Konflik Kepentingan, dan Masa Depan Reformasi” karya Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP dan Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak. diserahkan kepada Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur, H. Adik Dwi Putranto, S.H., M.HP., di Surabaya.

    Penyerahan buku tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas diskursus mengenai keadilan fiskal, kepastian hukum perpajakan, serta pentingnya penguatan independensi kelembagaan Pengadilan Pajak di Indonesia.

    Diterbitkan CV AY Publisher pada 2026, buku tersebut membahas hubungan antara kewenangan negara dalam pemungutan pajak dengan hak wajib pajak untuk memperoleh kepastian hukum dan akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa yang adil.

    Dalam materi publikasi mengenai buku tersebut, Adik Dwi Putranto menilai isu yang diangkat memiliki relevansi dengan kepentingan dunia usaha, terutama menyangkut kepastian hukum dan penyelesaian sengketa perpajakan.

    “Perpajakan bukan hanya berbicara mengenai penerimaan negara dan kewajiban wajib pajak, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, rasa keadilan, serta kepercayaan masyarakat dan dunia usaha terhadap sistem perpajakan yang berlaku,” ujar Adik.

    Menurutnya, dunia usaha memahami bahwa pajak merupakan kewajiban yang harus dijalankan. Namun kewajiban tersebut harus berjalan beriringan dengan aturan yang jelas, prosedur yang transparan, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang objektif dan profesional.

    “Pelaku usaha tentu memahami bahwa pajak merupakan kewajiban. Namun kewajiban tersebut juga harus berjalan bersama kepastian hukum. Aturannya harus jelas, prosesnya transparan, dan ketika terjadi perbedaan atau sengketa, tersedia mekanisme penyelesaian yang objektif, profesional, serta memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” katanya.

    Kepastian Hukum Penting bagi Dunia Usaha

    Buku Merebut Independensi Pengadilan Pajak menempatkan sengketa perpajakan tidak semata-mata sebagai persoalan angka, dokumen maupun perbedaan penafsiran aturan.

    Persoalan tersebut juga berkaitan dengan hubungan antara negara dan warga negara, penggunaan kewenangan fiskal, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak wajib pajak.

    Adik menilai kepastian hukum mempunyai posisi penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif.

    “Bagi dunia usaha, kepastian hukum sangat penting karena keputusan bisnis selalu berkaitan dengan perencanaan jangka panjang. Ketidakpastian dalam penerapan aturan maupun penyelesaian sengketa dapat memberikan dampak terhadap kegiatan usaha,” ujarnya.

    Menurut dia, sistem perpajakan idealnya mampu menjaga kepentingan penerimaan negara sekaligus memberikan perlindungan hak kepada wajib pajak secara proporsional.

    Independensi Pengadilan Pajak Jadi Sorotan

    Salah satu isu utama yang dibahas dalam buku tersebut adalah independensi Pengadilan Pajak.

    Para penulis mengulas struktur kelembagaan Pengadilan Pajak serta persoalan independensi institusional, termasuk relasi antara fungsi yudisial dengan aspek organisasi, administrasi, dan keuangan.

    Buku tersebut juga membedakan antara independensi hakim secara individual dengan independensi lembaga peradilan secara institusional, sekaligus membahas potensi konflik kepentingan struktural dalam penyelesaian sengketa pajak.

    Adik berpandangan independensi institusi penyelesaian sengketa menjadi salah satu unsur penting untuk membangun kepercayaan masyarakat maupun dunia usaha.

    “Ketika terdapat perbedaan antara wajib pajak dengan otoritas pajak, harus tersedia ruang penyelesaian yang benar-benar dipercaya oleh para pihak. Independensi lembaga peradilan menjadi penting, sebab keadilan bukan hanya harus dilaksanakan, tetapi prosesnya juga harus mampu menumbuhkan kepercayaan masyarakat,” tuturnya.

    Menurutnya, kepastian bahwa tersedia mekanisme koreksi dan penyelesaian sengketa yang independen, objektif, serta profesional turut mendukung kepastian berusaha.

    Kepatuhan Pajak Perlu Dibangun dengan Kepercayaan

    Yulianto Kiswocahyono dan Eko Wahyu Pramono dalam bukunya juga mengaitkan keadilan fiskal dengan kepercayaan wajib pajak terhadap sistem perpajakan.

    Kepatuhan jangka panjang dinilai tidak cukup hanya dibangun melalui pengawasan maupun sanksi, tetapi juga membutuhkan kepercayaan terhadap aturan, pelayanan, transparansi, dan mekanisme penyelesaian sengketa.

    Adik menilai pemikiran mengenai keadilan fiskal tersebut layak menjadi ruang diskusi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, praktisi perpajakan, serta praktisi hukum.

    “Penerimaan negara tentu sangat penting bagi pembangunan. Tetapi sistem perpajakan yang kuat juga membutuhkan kepercayaan. Kepatuhan akan semakin kokoh apabila masyarakat dan dunia usaha melihat adanya kepastian aturan, pelayanan yang baik, transparansi, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang berkeadilan,” katanya.

    Ia juga menekankan bahwa pemerintah dan dunia usaha pada dasarnya memiliki kepentingan yang saling berkaitan, yakni pertumbuhan ekonomi, keberlanjutan usaha dan pembangunan nasional.

    Penerimaan Negara dan Hak Wajib Pajak Tidak Perlu Dipertentangkan

    Sementara itu, Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP mengatakan penyerahan buku kepada Ketua Umum KADIN Jawa Timur memiliki makna tersendiri karena dunia usaha merupakan salah satu kelompok yang memiliki kepentingan langsung terhadap kepastian dalam sistem perpajakan.

    Menurut Yulianto, penguatan penerimaan negara seharusnya dapat berjalan bersama dengan perlindungan terhadap hak wajib pajak.

    “Kami berpandangan bahwa penerimaan negara dan perlindungan terhadap hak wajib pajak bukan dua hal yang harus dipertentangkan. Negara harus kuat dalam memungut pajak sesuai undang-undang, tetapi pada saat yang sama wajib pajak juga harus mempunyai ruang pembelaan serta forum penyelesaian sengketa yang independen,” ujar Yulianto.

    Ia berharap buku tersebut dapat menjadi bagian dari diskursus mengenai pembaruan sistem perpajakan dan tata kelola Pengadilan Pajak di Indonesia.

    Literasi Pajak Jangan Hanya Soal Berapa yang Harus Dibayar

    Penulis lainnya, Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak., mengatakan literasi perpajakan perlu dikembangkan lebih luas karena selama ini pajak kerap dipahami sebatas kewajiban menghitung, membayar, dan melaporkan.

    Menurut Eko, wajib pajak juga penting memahami hak-haknya ketika berhadapan dengan koreksi fiskus maupun sengketa perpajakan.

    “Literasi perpajakan jangan berhenti pada pertanyaan berapa pajak yang harus dibayar. Wajib pajak juga perlu memahami apa haknya, bagaimana mekanisme ketika terjadi koreksi, dan ke mana mencari keadilan apabila terdapat perbedaan dengan fiskus,” kata Eko.

    Ia berharap buku tersebut mampu membuat pembahasan mengenai keadilan fiskal, kepastian hukum, serta akses terhadap keadilan perpajakan lebih mudah dipahami masyarakat dan pelaku usaha.

    Dorong Dialog Dunia Usaha dan Pembuat Kebijakan

    Penyerahan buku tersebut juga diharapkan dapat membuka ruang dialog yang lebih luas antara kalangan usaha, praktisi hukum dan perpajakan, akademisi serta pembuat kebijakan mengenai masa depan sistem penyelesaian sengketa pajak di Indonesia.

    Dalam materi publikasi tersebut, Adik menekankan bahwa kebutuhan negara terhadap sistem perpajakan yang kuat dan kebutuhan dunia usaha terhadap kepastian hukum pada dasarnya dapat berjalan beriringan.

    “Negara membutuhkan sistem perpajakan yang kuat, sementara dunia usaha membutuhkan kepastian dan keadilan. Keduanya tidak harus dipertentangkan. Justru dengan sistem yang transparan, profesional, akuntabel dan dipercaya publik, penerimaan negara serta kepatuhan wajib pajak dapat berjalan bersama,” ujarnya.

    Bagi Yulianto Kiswocahyono dan Eko Wahyu Pramono, penyerahan buku tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari upaya memperluas literasi dan diskursus publik mengenai keadilan fiskal, kepastian hukum serta independensi institusi penyelesaian sengketa perpajakan di Indonesia.

     

    KADIN Jawa Timur Keadilan Fiskal Pengadilan Pajak
    Share. Facebook Twitter Tumblr Email WhatsApp

    Related Posts

    Peringatan Pidana dalam Pemeriksaan Ahli Dipersoalkan Dr. Alessandro Rey

    October 6, 2026

    Bawa Pesan Kasih dan Penguatan Rohani, Benni Rusli Layani Warga Binaan Lapas Subang

    October 6, 2026

    Sunan Kalijaga dan Donny Andretti Bertemu, Bahas Akses Keadilan bagi Masyarakat

    October 5, 2026
    Terkini
    Ekonomi

    Yulianto Kiswocahyono Soroti Pelemahan Rupiah

    By TresnandaJuly 27, 20260

    Gema-Nusantara.id – Jakarta, 27 Juli 2026 – Nilai tukar rupiah dibuka melemah tipis terhadap dolar…

    Yulianto Kiswocahyono dan Eko Wahyu Pramono Hadirkan Kajian Kritis Hukum Pajak

    September 17, 2026

    Yulianto dan Eko Wahyu Soroti Turunnya Kemenangan DJP di Pengadilan Pajak

    May 26, 2026

    Yulianto dan Eko Serahkan Buku Pengadilan Pajak kepada Ketua KADIN Jatim

    September 23, 2026
    Tentang Kami

    PT GEMA NUSANTARA INDONESIA adalah perusahaan media digital yang menaungi GemaNusantara.id sebagai platform media siber dengan tagline “Berita untuk Indonesia”.

    Update

    Peringatan Pidana dalam Pemeriksaan Ahli Dipersoalkan Dr. Alessandro Rey

    October 6, 2026

    Bawa Pesan Kasih dan Penguatan Rohani, Benni Rusli Layani Warga Binaan Lapas Subang

    October 6, 2026
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    © 2026 Gema Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.