Gema-Nusantara.id – Salatiga, 20 September 2026 – Tim advokasi M. Sholeh Abdullah Ali R. mempertanyakan perkembangan penanganan perkara dugaan pengeroyokan dan dugaan percobaan pembunuhan yang disebut terjadi di area parkir Toko Benang Raja, Kota Salatiga, pada 12 September 2026.
Eko Ponco, S.H., yang tergabung dalam tim advokasi korban, menyatakan rekaman CCTV dari lokasi kejadian telah diserahkan kepada Polres Salatiga. Ia juga menyebut istri korban telah membuat laporan kepolisian terkait peristiwa tersebut.
Menurut Eko, korban saat ini masih menjalani perawatan medis di RSUD Salatiga dengan sejumlah luka yang, berdasarkan keterangan pihaknya, termasuk gangguan pada paru-paru dan luka yang membutuhkan jahitan.
“Rekaman CCTV tanggal 12 September 2026 di TKP parkiran Toko Benang Raja sudah diserahkan ke Polres Salatiga. Istri korban juga sudah melaporkan. Korban dirawat di RSUD Salatiga, mengalami paru-paru bocor dan banyak jahitan. Sudah memasuki minggu kedua, tetapi menurut informasi yang kami terima belum ada upaya penangkapan terhadap para terduga pelaku. Saya heran sekali,” ujar Eko Ponco, S.H., Minggu (20/9/2026).
Eko berharap penanganan perkara tersebut turut mendapatkan perhatian dari Polda Jawa Tengah.
“Kejadian ini harus menjadi perhatian, termasuk dari Bapak Kapolda Jawa Tengah, agar masyarakat mendapatkan rasa aman. Kami berharap apabila alat bukti telah mencukupi, proses hukum dapat segera dilakukan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Tim Advokasi Soroti Rekaman CCTV
Ketua Tim Advokasi Sholeh, Agus Polenk, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., dari Subur Jaya Law Firm, mengatakan pihaknya menilai rekaman CCTV menjadi salah satu bukti penting dalam mengungkap rangkaian kejadian.
Menurut Agus, berdasarkan interpretasi pihaknya terhadap rekaman tersebut, korban terlihat tidak memberikan perlawanan ketika mengalami dugaan kekerasan.
“Di rekaman CCTV, menurut pengamatan kami, korban atau klien kami tidak membalas. Kami melihat korban mendapatkan pukulan berulang kali dan ada dugaan salah seorang pelaku menggunakan benda yang diduga linggis besi,” ujar Agus.
Namun, dugaan mengenai asal-usul benda tersebut, apakah telah dipersiapkan sebelumnya, serta ada atau tidaknya unsur perencanaan tetap merupakan hal yang memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Agus juga menyatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum apabila di kemudian hari ditemukan bukti adanya upaya menghalangi proses penegakan hukum atau rekayasa alat bukti.
“Apabila ke depan kami menemukan indikasi obstruction of justice, laporan palsu, visum palsu, atau bentuk rekayasa lainnya, tentu akan kami tindak lanjuti secara hukum berdasarkan bukti yang ada. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum,” katanya.
FERADI WPI Harap Penanganan Dilakukan Tegas dan Profesional
Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Basriyanto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., turut menyampaikan keprihatinannya atas kondisi Sholeh.
Ia mengecam tindakan kekerasan yang diduga terjadi dan berharap aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara objektif.
“Saya mengutuk keras tindakan kekerasan seperti ini. Terlebih apabila benar dilakukan secara bersama-sama dan menggunakan benda keras. Kami berharap perkara ini diusut sampai terang berdasarkan bukti,” ujar Basriyanto.
Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., juga meminta masyarakat memberikan ruang kepada Polres Salatiga untuk menjalankan proses hukum.
“Saya menanti langkah Polres Salatiga dalam menegakkan hukum karena tempat kejadian perkaranya berada di Salatiga. Peristiwa ini sudah berjalan beberapa hari. Saya yakin Polres Salatiga dapat bertindak tegas dan profesional sesuai alat bukti serta prosedur hukum,” ujarnya.
Minta Seluruh Alat Bukti Diintegrasikan
Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Adv. M. Ismail Zulkarnain, S.H., CCLA., CMDF., CTL., menilai penyidik perlu segera melakukan langkah hukum secara terukur berdasarkan alat bukti yang tersedia dan tidak terpengaruh oleh narasi yang berkembang di ruang publik.
“Kalau benar terdapat rekaman CCTV, keterangan saksi, laporan atau pengaduan, serta bukti medis yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, menurut saya seluruh alat bukti itu harus segera diintegrasikan dalam konstruksi penyidikan,” ujar Ismail, Minggu (20/9/2026).
Ia menambahkan, pengamanan dan pemeriksaan alat bukti perlu dilakukan dengan cermat agar proses pembuktian berjalan optimal.
“Jangan sampai proses hukum berjalan lambat sementara alat bukti justru berpotensi berubah atau hilang,” katanya.
Tim advokasi berharap aparat kepolisian segera memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara kepada pelapor dan keluarga korban sesuai prosedur yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, keterangan dalam artikel ini berasal dari pihak korban dan tim advokasinya. Polres Salatiga maupun pihak yang disebut sebagai terduga pelaku belum memberikan keterangan dalam naskah ini. Ruang hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi seluruh pihak terkait agar pemberitaan tetap berimbang.
