Gema-Nusantara.id – Surabaya, 12 September 2026 – Dalam dunia profesional, angka tidak pernah berdiri sendiri. Sebuah laporan keuangan bukan hanya sekumpulan catatan transaksi, pajak bukan sekadar kewajiban administratif, dan hukum bukan hanya kumpulan pasal yang tertulis dalam peraturan.
Di balik setiap angka terdapat aktivitas ekonomi. Di balik setiap transaksi terdapat kepentingan bisnis. Dan di balik setiap keputusan bisnis terdapat konsekuensi hukum yang harus dipahami secara komprehensif.
Pemahaman mengenai keterkaitan antara akuntansi, perpajakan, dan hukum inilah yang kemudian membentuk perjalanan profesional Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak., pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) Pengadilan Pajak sekaligus pendiri Adipati & Partners Law Office.
Perjalanan tersebut tidak terjadi secara instan. Ada proses panjang, pengalaman nyata, serta sosok mentor yang memberikan pengaruh besar dalam membangun cara berpikirnya.
Sosok tersebut adalah Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP., Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur sekaligus Ketua FERADI WPI DPC Sidoarjo.
Sebagai praktisi hukum dan perpajakan, Adv. Yulianto dikenal memiliki pengalaman panjang dalam memahami hubungan antara regulasi, dunia usaha, dan kepentingan masyarakat. Baginya, persoalan bisnis dan pajak tidak dapat dilihat hanya dari satu sisi, tetapi harus dianalisis melalui pendekatan ekonomi, hukum, dan tata kelola yang baik.
Bagi Eko, sosok Adv. Yulianto bukan hanya seorang konsultan pajak yang pernah hadir dalam perjalanan kariernya. Ia adalah mentor, guru, sekaligus rekan berpikir yang membuka jalan baginya untuk memahami dunia profesional secara lebih luas.
Dari Akuntan yang Memahami Angka Menuju Profesional yang Memahami Hukum
Eko mengenal Adv. Yulianto pada tahun 2016. Saat itu, Eko masih bekerja sebagai seorang akuntan di sebuah perusahaan, sementara Adv. Yulianto menjadi konsultan pajak yang menangani kebutuhan perpajakan perusahaan tersebut.
Pada awal perjalanan kariernya, Eko hanya memiliki satu fokus, yaitu menjadi seorang akuntan yang profesional. Baginya, dunia akuntansi adalah dunia ketelitian, angka, laporan keuangan, dan pencatatan transaksi.
Namun, pertemuan dengan Adv. Yulianto membuka perspektif baru bahwa kemampuan seorang profesional tidak boleh berhenti pada satu bidang keilmuan.
Akuntansi memang menjadi dasar untuk memahami kondisi ekonomi sebuah perusahaan. Namun, ketika angka-angka tersebut berhubungan dengan kewajiban perpajakan, muncul persoalan baru yang membutuhkan pemahaman regulasi.
Dan ketika persoalan tersebut berkembang menjadi sengketa atau perbedaan pandangan, maka aspek hukum menjadi faktor yang tidak dapat dipisahkan.
Menurut Eko, Adv. Yulianto mengajarkan bahwa seorang profesional harus mampu melihat sebuah persoalan secara menyeluruh.
“Pada awalnya saya hanya ingin menjadi seorang akuntan. Tetapi beliau melihat bahwa ada banyak hal yang bisa saya kembangkan. Beliau mengajak saya mengikuti seminar perpajakan, memperdalam ilmu pajak, dan memahami bagaimana menghadapi persoalan perpajakan secara langsung,” ujar Eko.
Akuntansi, Perpajakan, dan Hukum: Tiga Pilar yang Tidak Bisa Dipisahkan
Menurut Eko, salah satu pelajaran terbesar yang ia dapatkan dari Adv. Yulianto adalah memahami bahwa akuntansi, perpajakan, dan hukum memiliki hubungan yang sangat erat.
Akuntansi memberikan kemampuan untuk membaca fakta ekonomi. Seorang akuntan memahami bagaimana transaksi dicatat, bagaimana laporan keuangan disusun, dan bagaimana kondisi bisnis tercermin dalam angka.
Namun angka tersebut tidak berhenti pada laporan keuangan.
Dalam perpajakan, setiap transaksi memiliki konsekuensi fiskal. Sebuah keputusan bisnis dapat berdampak pada kewajiban pajak, interpretasi aturan, hingga hubungan antara wajib pajak dan otoritas pajak.
Kemudian ketika muncul perbedaan pendapat, sengketa, atau persoalan prosedural, hukum menjadi instrumen yang menentukan bagaimana masalah tersebut diselesaikan.
“Akuntansi mengajarkan kita membaca fakta ekonomi. Perpajakan mengajarkan bagaimana fakta ekonomi tersebut diperlakukan berdasarkan aturan negara. Sedangkan hukum memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan,” jelas Eko.
Pemahaman tersebut kemudian mendorong Eko untuk tidak berhenti sebagai akuntan. Ia mulai memperdalam ilmu perpajakan, memahami regulasi lebih jauh, hingga akhirnya masuk ke dunia hukum.
Menghadapi SP2DK dan Pemeriksaan Pajak: Belajar Bahwa Pajak Bukan Hanya Soal Angka
Salah satu pengalaman yang sangat membentuk pemahaman Eko adalah ketika ia mulai berhadapan langsung dengan dinamika perpajakan, termasuk proses Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) serta pemeriksaan pajak.
Bersama Adv. Yulianto, Eko belajar bahwa menghadapi otoritas pajak tidak cukup hanya dengan memahami laporan keuangan.
Dibutuhkan pemahaman terhadap regulasi, kemampuan membaca posisi hukum, serta strategi dalam memberikan penjelasan yang sesuai dengan fakta.
Bagi Eko, proses tersebut menjadi pengalaman penting karena membuka kesadaran bahwa hubungan antara wajib pajak dan fiskus adalah hubungan hukum.
Negara memang memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan dan pemungutan pajak. Namun kewenangan tersebut harus berjalan berdasarkan aturan, prosedur, dan prinsip keadilan.
“Beliau mengajarkan bahwa menghadapi SP2DK maupun pemeriksaan pajak bukan dengan ketakutan. Kita harus memahami aturan, menyiapkan data, dan memberikan argumentasi berdasarkan hukum. Wajib pajak harus mengetahui bahwa mereka memiliki hak yang harus dihormati,” tegas Eko.
Dari pengalaman tersebut, Eko semakin memahami bahwa persoalan pajak sering kali tidak hanya berkaitan dengan angka, tetapi juga menyangkut interpretasi aturan, prosedur pemeriksaan, kewenangan, dan perlindungan hukum.
Dari Pajak Meluas ke Hukum Bisnis, Perdata, hingga Pidana
Perjalanan Eko bersama Adv. Yulianto tidak berhenti pada persoalan perpajakan.
Seiring meningkatnya pemahaman terhadap hukum, Eko mulai terlibat dan memahami berbagai persoalan hukum lainnya, mulai dari hukum bisnis, hukum perdata, hingga hukum pidana.
Menurutnya, dunia bisnis modern memiliki kompleksitas yang tinggi. Setiap aktivitas usaha selalu memiliki potensi risiko hukum.
Kontrak bisnis dapat menimbulkan sengketa apabila terjadi wanprestasi. Hubungan kerja sama dapat berkembang menjadi persoalan perdata apabila terdapat pelanggaran kesepakatan. Bahkan transaksi bisnis tertentu dapat memiliki konsekuensi pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
“Dari perjalanan tersebut saya memahami bahwa sebuah persoalan tidak bisa dilihat hanya dari satu sudut pandang. Kita harus mampu melihat apakah masalah tersebut memiliki aspek bisnis, pajak, perdata, atau bahkan pidana,” kata Eko.
Menurutnya, pengalaman yang diberikan Adv. Yulianto membuat dirinya terbiasa melakukan analisis lebih mendalam sebelum mengambil keputusan.
Tidak hanya bertanya apakah sebuah tindakan benar atau salah, tetapi juga memahami dasar hukumnya, risikonya, serta langkah strategis yang harus dilakukan.
Sosok Mentor yang Mengajarkan Cara Berpikir
Bagi Eko, nilai terbesar dari Adv. Yulianto bukan hanya ilmu teknis yang diberikan, tetapi cara berpikir yang ditanamkan.
Adv. Yulianto mengajarkan bahwa seorang profesional harus memiliki kemampuan analisis, keberanian mengambil sikap, serta kemauan untuk terus belajar.
“Beliau bukan hanya mengajarkan ilmu, tetapi memberikan filosofi hidup. Bagaimana melihat persoalan, bagaimana menghadapi tekanan, dan bagaimana mengambil keputusan dengan pertimbangan yang matang,” ungkap Eko.
Ia menggambarkan Adv. Yulianto sebagai sosok panutan yang memiliki pandangan jauh ke depan mengenai bisnis, hukum, dan perpajakan.
“Kalau saya ditanya tentang beliau, saya melihat beliau sebagai atasan, guru, rekan, sekaligus teman diskusi,” ujarnya.
Menurut Eko, hubungan tersebut bukan hubungan yang hanya satu arah. Ia dapat berdiskusi bahkan berbeda pandangan dengan Adv. Yulianto karena dalam dunia hukum, perbedaan perspektif merupakan bagian penting dalam menghasilkan analisis yang lebih kuat.
“Saya bisa berdiskusi bahkan berdebat dengan beliau. Bukan karena merasa lebih hebat, tetapi karena ilmu hukum memang membutuhkan berbagai perspektif. Dari perbedaan pandangan kita belajar melihat persoalan lebih luas,” jelasnya.
Membangun Profesional yang Berani Berpikir dan Memperjuangkan Keadilan
Hari ini, perjalanan Eko Wahyu Pramono menjadi bukti bahwa seorang profesional dapat berkembang ketika mendapatkan mentor yang tepat.
Dari seorang akuntan yang fokus pada angka, ia berkembang menjadi profesional yang memahami hubungan antara akuntansi, perpajakan, dan hukum.
Ilmu akuntansi memberinya kemampuan membaca realitas ekonomi.
Ilmu perpajakan memberinya pemahaman tentang hubungan fiskal antara negara dan masyarakat.
Ilmu hukum memberinya kemampuan memahami batas kewenangan, tanggung jawab, dan mekanisme penyelesaian persoalan.
Bagi Eko, seluruh pencapaian tersebut tidak terlepas dari peran Adv. Yulianto Kiswocahyono.
“Ilmu yang beliau ajarkan benar-benar bermanfaat dalam kehidupan pribadi maupun pekerjaan saya. Beliau adalah sosok yang memberikan pengaruh besar dalam perjalanan saya,” pungkas Eko.
Perjalanan tersebut menjadi gambaran bahwa seorang mentor sejati bukan hanya mencetak seseorang menjadi lebih pintar, tetapi membentuk seseorang agar memiliki keberanian berpikir, kemampuan menganalisis, dan komitmen untuk menggunakan ilmu bagi kepentingan yang lebih luas.
Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP bukan hanya menjadi bagian dari perjalanan profesional Eko Wahyu Pramono. Ia menjadi salah satu sosok yang membentuk cara pandang bahwa hukum, pajak, dan bisnis harus selalu berjalan bersama dengan prinsip kepastian, tanggung jawab, dan keadilan.
