Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Gema nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Iklan
    • Home
    • Hukum
    • Pajak
    • Politik
    • Investasi
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Sosial
    • Teknologi
    Gema nusantara
    Home » Tiga Tahun Menanti, Laporan di Polresta Denpasar Akhirnya Naik Penyidikan
    Hukum

    Tiga Tahun Menanti, Laporan di Polresta Denpasar Akhirnya Naik Penyidikan

    TresnandaBy TresnandaSeptember 6, 2026
    Share
    Facebook Twitter Email WhatsApp

    Gema-Nusantara.id – Denpasar, 6 September 2026 – Setelah hampir tiga tahun melalui proses penanganan hukum, laporan masyarakat yang disampaikan ke Polresta Denpasar sejak Juli 2023 kini memasuki tahap baru. Penyidik meningkatkan penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah melalui gelar perkara dan menemukan adanya dugaan peristiwa pidana.

    Perkembangan tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor B/1065.g/VIII/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 31 Agustus 2026.

    Dalam surat tersebut diterangkan bahwa penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan hasilnya penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

    Bermula dari Pengaduan Masyarakat pada Juli 2023

    Perkara tersebut bermula dari Pengaduan Masyarakat Nomor DUMAS/545/VII/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI tertanggal 6 Juli 2023.

    Pengaduan kemudian ditindaklanjuti melalui Laporan Informasi Nomor R/LI/672/VII/2023/Satreskrim tertanggal 8 Juli 2023.

    Sejak saat itu, proses penanganan perkara berjalan hingga akhirnya memasuki tahapan penyidikan pada akhir Agustus 2026.

    Dikawal Subur Jaya dan Rekan–FERADI WPI

    Penanganan perkara tersebut mendapatkan pengawalan hukum secara intensif sejak Oktober 2025 setelah pihak pelapor menunjuk Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. dan Gita Kusuma Mega Putra, S.H., A.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. sebagai pendamping hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, yang berinduk pada organisasi advokat FERADI WPI.

    Gita mengapresiasi perkembangan penanganan perkara yang dilakukan jajaran Polresta Denpasar, khususnya Unit IV Satreskrim.

    “Kami mengapresiasi Polresta Denpasar, khususnya Unit IV Satreskrim, atas perkembangan penanganan perkara ini. Bagi kami, yang terpenting adalah adanya kepastian bahwa laporan masyarakat tetap diproses sesuai mekanisme hukum,” ujar Gita.

    Pendamping Hukum: Jangan Mendahului Proses Penyidikan

    Meski perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, tim pendamping hukum menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak ingin mendahului kewenangan penyidik.

    Donny Andretti menegaskan bahwa peningkatan status penanganan perkara harus dipahami sebagai bagian dari proses hukum untuk membuat terang suatu dugaan peristiwa pidana, bukan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan seseorang.

    “Kami menghormati kewenangan penyidik. Kami tidak ingin mendahului proses hukum maupun menyimpulkan seseorang bersalah,” ujar Donny.

    Senada dengan itu, Gita mengatakan penentuan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana maupun pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum harus didasarkan pada fakta serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.

    “Ada atau tidaknya tindak pidana dan siapa pihak yang bertanggung jawab harus ditentukan berdasarkan fakta serta alat bukti dalam proses penyidikan,” tandas Gita.

    Berharap Penyidikan Berjalan Profesional dan Transparan

    Pihak pelapor berharap tahapan penyidikan selanjutnya dapat dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, proporsional, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    Peningkatan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan menjadi babak baru setelah perjalanan penanganan laporan yang berlangsung sejak Juli 2023.

    Namun demikian, peningkatan tersebut belum merupakan kesimpulan akhir mengenai kesalahan atau pertanggungjawaban pidana seseorang.

    Proses selanjutnya berada dalam kewenangan penyidik untuk mengumpulkan fakta dan alat bukti guna membuat terang dugaan peristiwa pidana serta menentukan langkah hukum berikutnya sesuai peraturan perundang-undangan.

    Catatan Redaksi:
    Sebagai media yang menjunjung prinsip keberimbangan dan independensi, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang berkepentingan terhadap pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

     

    FERADI WPI Polresta Denpasar Subur Jaya Lawfirm
    Share. Facebook Twitter Tumblr Email WhatsApp

    Related Posts

    Peringatan Pidana dalam Pemeriksaan Ahli Dipersoalkan Dr. Alessandro Rey

    October 6, 2026

    Bawa Pesan Kasih dan Penguatan Rohani, Benni Rusli Layani Warga Binaan Lapas Subang

    October 6, 2026

    Sunan Kalijaga dan Donny Andretti Bertemu, Bahas Akses Keadilan bagi Masyarakat

    October 5, 2026
    Terkini
    Ekonomi

    Yulianto Kiswocahyono Soroti Pelemahan Rupiah

    By TresnandaJuly 27, 20260

    Gema-Nusantara.id – Jakarta, 27 Juli 2026 – Nilai tukar rupiah dibuka melemah tipis terhadap dolar…

    Yulianto Kiswocahyono dan Eko Wahyu Pramono Hadirkan Kajian Kritis Hukum Pajak

    September 17, 2026

    Yulianto dan Eko Wahyu Soroti Turunnya Kemenangan DJP di Pengadilan Pajak

    May 26, 2026

    Yulianto dan Eko Serahkan Buku Pengadilan Pajak kepada Ketua KADIN Jatim

    September 23, 2026
    Tentang Kami

    PT GEMA NUSANTARA INDONESIA adalah perusahaan media digital yang menaungi GemaNusantara.id sebagai platform media siber dengan tagline “Berita untuk Indonesia”.

    Update

    Peringatan Pidana dalam Pemeriksaan Ahli Dipersoalkan Dr. Alessandro Rey

    October 6, 2026

    Bawa Pesan Kasih dan Penguatan Rohani, Benni Rusli Layani Warga Binaan Lapas Subang

    October 6, 2026
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    © 2026 Gema Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.