Gema-Nusantara.id – Jakarta, 5 September 2026 – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) memunculkan perdebatan hukum. Sejumlah pakar mempertanyakan arah penguatan kelembagaan Kadin yang dinilai berpotensi melampaui fungsi organisasi dunia usaha dan masuk ke wilayah kewenangan publik.
Perdebatan utama bukan terletak pada kebutuhan memperkuat peran dunia usaha, melainkan pada batas kewenangan yang akan diberikan kepada Kadin apabila RUU tersebut disahkan. Kekhawatiran muncul apabila Kadin tidak lagi hanya menjadi wadah pengusaha, tetapi berubah menjadi institusi dengan fungsi menyerupai lembaga negara.
Dalam sejumlah usulan pembahasan RUU Kadin, terdapat gagasan agar Kadin memiliki kedudukan sebagai lembaga mitra strategis pemerintah yang bersifat sui generis, memiliki fungsi kebijakan, pembinaan, serta pendampingan dunia usaha. Bahkan muncul usulan agar Kadin diberikan peran dalam proses perumusan kebijakan ekonomi, akses data, akreditasi organisasi usaha, hingga rekomendasi tertentu yang berkaitan dengan kegiatan bisnis.
Batas antara Organisasi Privat dan Kewenangan Negara
Pakar hukum menilai persoalan utama berada pada konstruksi hukum Kadin. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kewenangan publik pada dasarnya berasal dari atribusi undang-undang kepada organ negara atau badan tertentu yang memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Jika sebuah organisasi privat diberikan kewenangan yang bersifat publik, maka harus ada desain hukum yang sangat ketat mengenai:
- sumber kewenangan;
- batas kewenangan;
- mekanisme pengawasan;
- pertanggungjawaban;
- perlindungan terhadap pihak yang terdampak.
Tanpa pengaturan yang jelas, pemberian kewenangan dapat menciptakan konflik kepentingan karena organisasi yang mewakili kepentingan pelaku usaha sekaligus memiliki fungsi pengaturan terhadap dunia usaha.
Kekhawatiran Terjadi Konsentrasi Kekuasaan
Salah satu sorotan dalam RUU Kadin adalah gagasan menjadikan Kadin sebagai representasi tunggal dunia usaha. Konsep tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan demokrasi ekonomi karena dunia usaha Indonesia terdiri dari berbagai kelompok, mulai dari perusahaan besar, UMKM, koperasi, hingga asosiasi profesi dan sektor tertentu.
Apabila satu organisasi memperoleh posisi sebagai representasi tunggal, muncul pertanyaan mengenai bagaimana nasib kelompok usaha yang tidak menjadi bagian dari struktur tersebut.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, monopoli representasi dapat berpotensi menimbulkan persoalan apabila berujung pada pembatasan akses atau kesempatan bagi pelaku usaha lain untuk memperoleh layanan, pendampingan, atau berpartisipasi dalam kebijakan ekonomi.
Potensi Konflik dengan Prinsip Checks and Balances
Kewenangan yang terlalu besar tanpa kontrol memadai dapat menciptakan persoalan abuse of power. Meskipun Kadin bukan lembaga negara, pemberian fungsi yang bersifat quasi publik akan membawa konsekuensi bahwa aktivitasnya harus tunduk pada prinsip akuntabilitas publik.
Misalnya, apabila Kadin diberikan kewenangan terkait pembinaan, sertifikasi, pengakuan organisasi usaha, atau rekomendasi tertentu, maka harus dipastikan tidak terjadi konflik antara kepentingan organisasi dengan fungsi pelayanan publik.
Sebab, berbeda dengan kementerian atau lembaga negara yang memiliki mekanisme pengawasan politik dan administratif, organisasi privat memiliki karakter kepentingan keanggotaan.
Penguatan Kadin Tetap Diperlukan
Di sisi lain, penguatan posisi Kadin sebagai mitra pemerintah juga memiliki alasan yang kuat. Dunia usaha membutuhkan organisasi yang mampu menjembatani kepentingan pengusaha dengan pemerintah, terutama menghadapi persaingan global, investasi, transformasi digital, serta perubahan ekonomi internasional.
Badan Legislasi (Baleg) DPR menyebut pembahasan RUU Kadin bertujuan memperkuat fungsi kelembagaan, tata kelola organisasi, serta menyesuaikan peran Kadin dengan perkembangan ekonomi nasional.
Namun, penguatan kelembagaan tidak boleh berarti memberikan kewenangan tanpa batas. Kadin harus tetap berada pada posisi sebagai mitra strategis pemerintah, bukan menggantikan fungsi regulator negara.
Jangan Sampai Membentuk “Negara dalam Negara”
Dari perspektif hukum tata negara, negara memang dapat memberikan ruang kepada organisasi masyarakat atau badan non-negara untuk menjalankan fungsi tertentu. Namun, pemberian fungsi tersebut harus dibatasi agar tidak mengaburkan garis antara kekuasaan negara dan kepentingan privat.
Konsep sui generis juga harus dirumuskan secara hati-hati. Status khusus tidak boleh menjadi alasan untuk menciptakan lembaga dengan kewenangan luas tetapi minim pengawasan.
Pertanyaan fundamental dalam RUU Kadin adalah: apakah negara sedang memperkuat mitra dunia usaha, atau justru menciptakan institusi baru dengan kewenangan publik tanpa mekanisme kontrol yang setara?
Jika yang dibangun adalah kemitraan, maka Kadin dapat menjadi instrumen penting pembangunan ekonomi. Tetapi apabila kewenangannya terlalu luas, justru berpotensi menciptakan persoalan baru dalam tata kelola negara dan kepastian hukum.
